Acuan Umum Struktur Pengelolaan Kantor Advokat

Share :

Pertanyaan:

Redaksi D-Lead ysh.,

Dalam menjalankan manajemen sebuah kantor hukum dan bisnis jasa advokat, apakah terdapat acuan umum tentang bagaimana struktur pengelolaan manajemen kantor advokat agar kinerjanya menjadi semakin efisien dan sistematis.

Terima kasih dan sukses selalu..

(Penanya Russel B.)

Jawaban:

Menurut Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., dalam bukunya Strategis Bisnis Jasa Advokat,Jika law firm anda cukup besar dan kompleks maka anda membutuhkan posisi manajemen madia berdasarkan divisi kerja (division of work). Manajer madia ini berkedudukan di bawah Managing Partner. Berdasarkan kebutuhan dan kompleksitas pelayanan organisasi kepada klien, maka setidaknya ada tiga divisi kerja yang membutuhkan jabatan manajer yang bisa anda bentuk, yaitu Manajer Kantor, Manajer Litigasi dan Manajer Non Litigasi. Ketiga posisi manajer yang langsung berada di bawah Managing Partner ini berasal dari sekutu-sekutu (partner) anda. Secara umum fungsi dan tugas mereka adalah:

  1. Manajer Kantor adalah perangkat organisasi law firm yang bertanggung jawab dalam perencanaan, inventarisasi dan penyediaan sarana berupa perangkat keras dan perangkat lunak yang dibutuhkan dalam operasional kerja, serta menjalankan fungsi kontrol atas pelaksanaan kegiatan administratif dan keuangan.
  2. Manajer Litigasi adalah perangkat organisasi yang mengkoordinasi para profesional lawyer dalam pelayanan jasa hukum untuk mendampingi, mewakili dan membela kepentingan klien yang beracara mulai dari penyidikan, penuntutan hingga di pengadilan.
  3. Manajer Non Litigasi adalah perangkat organisasi yang bertugas dan berfungsi dalam mengkoordinasi para profesional lawyer yang memberikan pelayanan konsultasi, menjalankan kuasa dan kepentingan klien di luar mekanisme pengadilan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?