Akibat Hukum Penambahan Nama Terhadap Anak Luar Kawin

Share :

Pertanyaan: D-Lead yth., Apa akibat hukum dari pemberian/penambahan nama terhadap Anak Luar Kawin yang diakui ayahnya? Apakah hal ini diatur di dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan? (Pertanyaan dari Olivera Padma) Jawaban: Apabila kita berpegang pada Pasal 66  Undang-undang No.1 tahun 1974, maka secara mudah dapat ditafsirkan bahwa karena Undang-undang Perkawinan belum mengatur secara […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top