Akibat Hukum Penambahan Nama Terhadap Anak Luar Kawin

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa akibat hukum dari pemberian/penambahan nama terhadap Anak Luar Kawin yang diakui ayahnya? Apakah hal ini diatur di dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan?

(Pertanyaan dari Olivera Padma)

Jawaban:

Apabila kita berpegang pada Pasal 66  Undang-undang No.1 tahun 1974, maka secara mudah dapat ditafsirkan bahwa karena Undang-undang Perkawinan belum mengatur secara tegas, maka ketentuan lama masih dapat diberlakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat, dalam hal ini masalah yang berkaitan dengan pengakuan anak. Acknowledged dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai pengakuan anak, yakni pengakuan oleh bapak terhadap anak yang dilahirkan di luar perkawinan. Bagi ibu, menurut Pasal 43 maka anak selalu sah terhadap ibunya, atau dengan perkataan lain, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan dengan keluarga ibunya. Terhadap ayah, anak luar kawin tersebut hanya mempunyai hubungan perdata kalau telah diakui oleh bapak yang membenihkannya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata, mengatur mengenai pengakuan anak di dalam Buku I, Bab XII, Bagian Ketiga, Pasal 280 sampai dengan Pasal 289.  Kitab Undang-undang Hukum  Perdata, juga mengatur mengenai Pengesahan Anak, yang diatur di dalam Buku I, Bab XII, Bagian Kedua, Pasal 272 sampai dengan 279. Ketentuan ini tidak diatur di dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-undang Perkawinan, maka ketentuan lama masih dapat diberlakukan jika materinya belum diatur di dalam Undang-undang Perkawinan tersebut. Tujuan pengaturan demikian ialah untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum, di dalam menangani suatu masalah, dalam hal ini masalah yang berkaitan dengan pengakuan anak, meskipun penerapannya harus memperhatikan perkembangan yang ada dalam masyarakat, dan sesuai atau tidak dengan konsepsi yang dikandung dalam Undang-undang Perkawinan mengenai keturunan, dan hal itu tentunya memerlukan penelitian lebih lanjut

Nama keluarga sebelum pengakuan: Mengenai anak luar kawin yang telah memakai nama keluarga lain sebelum pengakuan, dan bagaimana setelah pengakuan oleh ayahnya, maka dalam hal ini dapat dikatakan belum ada peraturan perundang-undangan nasional yang mengaturnya, dan untuk menjawab masalah tersebut harus terlebih dahulu diteliti hal-hal yang berkaitan dengan adat dan hukum agama, yang melatarbelakangi pemberian nama seseorang, sehingga dapat dipergunakan bagi pengaturannya dalam perundang-undangan nasional dikemudian hari. Dalam hal demikian, kiranya perlu diperhatikan ketentuan pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 Undang-undang No. 4 tahun 1961, Lembaran Negara No. 15 tahun 1961.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa: Bagi anak yang belum dewasa dan di bawah perwalian, permohonan perubahan atau penambahan nama keluarganya diajukan oleh walinya. Sedangkan di dalam Penjelasan dinyatakan bahwa: Diantara anak-anak yang lahir di luar perkawinan ada yang tidak diperbolehkan memakai nama ayah alamnya, akan tetapi dipelihara dan dididik bersama-sama dengan anak-anak yang sah. Kadang-kadang juga ayah alam anak-anak itu kemudian kawin dengan ibu anak-anak itu, sehingga ada anak-anak dari suami-isteri itu yang memakai nama ayahnya dan ada pula yang memakai nama ibunya. Terutama untuk hal-hal demikian itu agar jiwa anak-anak itu tidak tertekan, maka walinya yang sah diperkenankan untuk memohon perubahan atau penambahan nama keluarganya bagi anak itu.

Dalam kenyataannya pengakuan terhadap seorang anak luar kawin, maka membawa akibat hukum berupa timbulnya hubungan hukum perdata antara bapak yang mengakui dengan si anak yang diakuinya. Hubungan hukum perdata tersebut, antara lain berupa penggunaan nama keluarga si bapak oleh si anak yang diakui. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa dengan menggunakan nama keluarga si bapak tersebut dapat mengakibatkan hilangnya nama keluarga ibu yang semula melekat pada si anak sebelum pengakuan dilakukan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. dan Ari Wahyudi Hertanto, Penelitian tentang the Development of Civil Registration in Indonesia. Jakarta: Deutsche Gesselschaft Fuer Technische Zusammenarbeit GmbH (GTZ) Good Governance in Population Administration, 2004.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?