Alternatif Sebelum Dilakukannya Eksekusi Gadai Saham

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa saja yang perlu untuk diperhatikan pada saat dilaksanakannya eksekusi atas gadai saham?

(Pertanyaan dari Shavira)

Jawaban:

Sebelum sampai pada tahap eksekusi saham, lazimnya terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh kreditur dan debitur, yang sifatnya bertujuan untuk menghindari eksekusi (diperjualbelikannya saham oleh kreditur kepada pihak ketiga lainnya), antara lain yaitu:

  1. Restrukturisasi hutang;
  2. Penjadwalan kembali pembayaran (rescheduling);
  3. Pelunasan.

Apabila ketiga alternatif solusi tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka bank akan melakukan eksekusi terhadap saham-saham tersebut, yaitu dengan menjualnya kepada pihak ketiga. Dasar dari dilakukannya perbuatan eksekusi gadai saham tadi sepenuhnya berdasarkan kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian pokok dan perjanjian gadai saham. Penyelesaian dengan cara tersebut senantiasa dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur dalam tatanan amicable settlement (penyelesaian secara damai). Memang pada prakteknya kemungkinan yang dapat terjadi adalah debitur bersedia untuk bekerjasama dan debitur yang bersikap sebaliknya. 

Terhadap debitur yang tidak bersikap kooperatif pada prinsipnya eksekusi tetap dapat dilangsungkan. Walaupun demikian bank senantiasa berupaya untuk menegakkan prinsip prundential banking, sehingga tidak tertutup kemungkinan untuk lebih memperkuat landasan kreditur untuk melakukan eksekusi gadai saham. Cara yang ditempuh secara umum terdapat tahapan-tahapan, seperti halnya dilakukan beberapa kali teguran (somasi) kepada debitur. Apabila cara tersebut tidak diindahkan, maka lazimnya tahap yang dilakukan selanjutnya adalah dengan meminta penetapan eksekusi gadai saham pada pengadilan negeri.

Penjualan biasanya dilakukan secara tertutup oleh pihak kreditur (bank), yaitu dengan turut memperhatikan kepentingan dari pihak pemberi gadai. Hal tersebut merupakan suatu standar klausula yang lazim berlaku dikalangan perbankan, yaitu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1347 KUHPerdata, yang menyatakan sebagai berikut:

“Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.”

Alasan lain dilakukan penjualan tersebut secara tertutup, adalah bertujuan untuk memberikan suatu privellege tersendiri bagi pemberi gadai lazimnya menghendaki agar sahamnya dibeli oleh pihak ketiga yang memiliki core business yang sama dengan maksud dan tujuan perusahaannya. Tujuannya adalah agar perusahaan yang dimilikinya tersebut tidak jatuh pada tangan yang salah dan dapat berakibat buruk terhadap kinerja perusahaan yang telah dibangunnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?