Analisa Kasus Putusan Perkara Gugatan “Darah” Udin dari Pengadilan Negeri sampai dengan Kasasi (MA) di Tinjau dari Perspektif Hukum Perdata

Share :

Pendahuluan

Sehubungan dengan telah diselenggarakannya Kajian Terhadap Putusan Gugatan Darah Udin Diselenggarakan di Yogyakarta 10 – 11 Mei 2003 yang lalu yang diselenggrakan oleh ICM Yogyakarta, maka untuk lebih mensosialisasikan suatu tinjauan dalam bentuk anotasi yang telah sebelumnya disampaikan oleh Kantor Konsultan Hukum Bastaman & Partners mengenai tinjuannya terhadap kasus pelarungan darah Udin ini dengan ini diangkat kembali melalui media yang dimiliki oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia – Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Disatu pihak memang dapat dikatakan bahwa kasus ini sudah terlalu lama untuk dibahas, tetapi selayaknya kumpulan yurisprudensi yang tidak jarang ditinjau kembali apabila ternyata dikemudian hari terdapat kasus serupa.

Oleh karenanya hal yang dijadikan pembahasan dalam tulisan ini adalah berkenaan dengan dasar-dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini, termasuk meninjau keterkaitan kasus ini dengan aspek-aspek bidang hukum perdata.

Era reformasi dan keterbukaan informasi, serta dikarenakan begitu pesatnya globalisasi diberbagai bidang dikehidupan masyarakat dunia secara umum dan masyarakat Indonesia secara khusus dalam beberapa tahun terakhir ini, memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyampaikan ide-ide dan gagasannya. Bidang hukum diantara berbagai macam bidang sosial kemasyarakatan merupakan salah satu isu yang dapat dikatakan seksi karena menarik untuk dibahas dan tidak luput dari sasaran perdebatan khalayak ramai. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa hukum baik dari segi teori maupun praktek dalam setiap event selalu memiliki daya tarik tersendiri untuk diobok-obok (dibedah), baik dari aspek peraturan dan kebijakan, maupun terhadap institusi-institusi yang memiliki keterkaitan erat dengan bidang hukum itu sendiri, seperti lembaga peradilan, dan aparat penegak hukum serta para pihak yang berkecimpung didalamnya.

Tetapi dengan semakin meluasnya bidang ilmu hukum yang dipelajari (seiring dengan GATT/WTO dan perkembangan dunia informatika secara global) atau pilihan terhadap suatu bidang hukum yang spesifik seperti bidang-bidang korporasi yang didalamnya terdapat aspek good corporate governance, refinancing, investment dan lain sebagainya, tidak mengakibatkan pengetahuan yang mempelajari tentang prinsip-prinsip dasar maupun dasar-dasar dari ilmu hukum tersebut menjadi terabaikan.

Pada prakteknya hal yang terjadi justru adalah sebaliknya dan tidak jarang dijumpai bahwa akibat pemahaman parsial atau tidak dihubungkannya suatu permasalahan hukum dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, justru mengakibatkan kesalahpahaman atau salah penafsiran atau bahkan memberikan penafsiran baru, dikarenakan dengan munculnya suatu teori baru, teknologi terapan terbaru, bentuk-bentuk transaksi baru dan lain sebagainya dalam masyarakat, tidak secara serta merta menjadikan hukum yang bersifat mikro menjadi terabaikan. Tetapi selayaknya kita yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental tetapi dalam aplikasinya terlalu berkiblat pada sistem hukum Common Law, dimana sedikit demi sedikit mengakibatkan masyarakat hukum menjadi tidak memiliki pemahaman yang mendasar tentang sistem hukum itu sendiri.

Memang suatu hal yang menarik adalah hukum itu tidak selalu secara mutlak membedakan antara hitam dengan putih, namun terkadang hukum itu sendiri berada didaerah abu-abu. Tetapi bukan berarti pula bahwa hitam dan putihnya hukum itu menjadikan hukum tersebut menjadi relatif. Ungkapan semacam ini sebetulnya menarik, dikarenakan oleh hukum itu sendiri masing-masing pihak dihadapan persidangan diberikan kesempatan untuk mengutarakan dalil-dalil yang dimilikinya sesuai dengan standar kebenaran menurut perspektifnya masing-masing pihak yang berperkara. Melalui proses hukum yang berlangsung tersebut, maka akan diputuskan kebenaran perkara menurut hukum, yang tidak jarang kebenaran menurut hukum itu bukan merupakan kebenaran yang sejati.

Kembali pada topik pembahasan kasus ini, maka dapat dikatakan bahwa dari sekian banyak kasus baik pidana, perdata, niaga, tata usaha negara maupun hak asasi manusia, terdapat satu kasus pidana yang telah lewat 7 tahun lamanya, namun sampai dengan saat ini belum terungkap, atau memang sebaliknya dengan secara sengaja tidak akan diungkapkan. Mungkin pemikiran yang sifatnya stereotype adalah kasus tersebut terjadi pada masa tersebut rezim yang berkuasa adalah rezim orde baru, atau justru kebalikannya bahwa memang secara faktual kasus tersebut memang menurut hukum telah diputuskan dan oleh karenanya kasus tersebut telah secara resmi ditutup.

Peristiwa naas yang menimpa diri seorang wartawan Bernas, selayaknya kasus yang sedemikian rupa-dipeti eskan. Sehingga masyarakat dibiarkan untuk memberikan penafsirannya masing-masing terhadap kasus ini, dan ini bukan merupakan kasus pertama yang pernah terjadi.

Potret terhadap kasus-kasus yang perkara hukum yang tidak terpecahkan yang antara lain adalah kasus wartawan Bernas, Marsinah, peristiwa Tanjung Priok dan masih banyak sederet peristiwa lainnya, memberikan suatu ilustrasi betapa memprihatinkannya kondisi hukum di Indonesia dalam kurun waktu belakangan ini. Pertanyaan yang timbul apakah kondisi ini akan tetap dibiarkan sedemikian rupa atau akan terjadi suatu perubahan yang terstruktur dan menyeluruh, sehingga momok semacam ini tidak perlu terjadi lagi.

Adapun kronologis peristiwa yang akan dijadikan sebagai topik pembahasan adalah sebagaimana berikut, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) seorang wartawan Bernas Di Yogyakarta yang dianiaya oleh pihak-pihak yang tidak diketahui keberadaannya, sehingga mengakibatkan tewasnya diri yang bersangkutan. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 13 Agustus 1996, dan kemudian Udin sempat dirawat dan dan dioperasi di Rumah Sakit Umum Bethesda Yogyakarta dan kemudian menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 17 Agustus 1996.

Pada saat Udin dioperasi terdapat darah yang bersangkutan, yang ditampung dalam plastik yang lazimnya dipergunakan oleh Palang Merah Indonesia dalam melakukan kegiatan donor darah, yang disimpan oleh pihak rumah sakit, dan kemudian diserah terimakan kepada pihak keluarga korban.

Perkara penganiayaan sampai mengakibatkan matinya seseorang secara prinsip termasuk dalam lingkup hukum pidana. Namun, sehubungan dengan adanya peristiwa pelarungan darah ke laut oleh salah seorang anggota kepolisian, yaitu Edy Wuryanto yang pada saat itu bertugas di Polres Bantul, mengakibatkan timbulnya sengketa dibidang hukum perdata antara pihak keluarga Udin dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia yang dalam hal ini Polres Bantul, setidaknya hal tersebut adalah yang diajukan perkaranya oleh pihak keluarga Udin.

Pelarungan darah tersebut dianggap oleh keluarga korban sebagai suatu bagian dari rekayasa tersendiri, yang dilansir bertujuan untuk menghilangkan barang bukti yang berusaha untuk terus dikumpulkan, disamping itu darah Udin dalam hal ini merupakan salah satu alat bukti yang dapat dipergunakan dalam proses persidangan. Secara umum memang yang menjadi kendala pihak kepolisian dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan adalah dikarenakan kurangnya bukti-bukti yang menunjang yang dapat memberikan petunjuk siapa pelaku tindak pidana tersebut. Terlebih lagi apabila ternyata pemenuhan alat-alat bukti tersebut tidak dilaksanakan, maka dengan demikian perkara Udin tidak dapat di periksa di persidangan Pengadilan Negeri Bantul.

Menyikapi tindakan yang dilakukan oleh salah seorang aparat kepolisian tersebut, mendorong untuk mengajukan kasus ini kehadapan meja hijau dalam lingkup hukum perdata dengan pokok gugatan perbuatan melawan hukum, dengan dasar telah merugikan dan menyinggung keluarga almarhum. Liku-liku dalam mempertahankan keadilan yang dirasakan oleh keluarga Udin justru merupakan pil pahit yang harus ditelan bulat-bulat, karena melalui proses persidangan justru pihaknya menjadi berada dalam posisi yang sulit.

Kesulitan sebagaimana dimaksud oleh uraian tersebut di atas dapat dilihat dari pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh Majelis Hakim yang terkesan berat sebelah, meskipun tidak secara keseluruhan tetapi menurut anggapan masyarakat pertimbangan Majelis Hakim menunjukan ketidak berpihakan pada keadilan. Oleh karenanya pada setiap putusan yang dijatuhkan justru membuat keluarga Udin menjadi semakin terpuruk dalam mencari makna keadilan yang sesungguhnya.

Sebaliknya untuk kasus pidananya sendiri tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, tetapi justru perkara perdatanya telah diputus sampai dengan tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Anotasi Kasus

Anotasi ini dibuat dengan turut memperhatikan keterbatasan informasi yang kami terima dan kami evaluasi sebelumnya. Untuk itu dan oleh karenanya pemberian anotasi terhadap kasus Darah Udin ini akan diuraikan secara umum dengan menyerap aspek-aspek hukum yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bantul No:01/Pdt.G/1997/PN.Btl. tertanggal 7 April 1997, Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta No.53/PDT/1997/PTY tertanggal 8 September 1997; dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2414K/Pdt./1998 tertanggal 31 Agustus 1999.

Anotasi yang kami sampaikan disusun dalam suatu bentuk analisa putusan dan mencoba untuk mencari dan menemukan permasalahan dalam pertimbangan maupun putusan hakim terutama menyangkut penerapan hukum materiilnya maupun formilnya dalam tatanan yang bersifat objektif dan bersandarkan pada ketentuan-ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia.

Analisis terhadap kasus ini dapat dibagi dalam beberapa bagian yang menurut kami merupakan hal yang signifikan namun dicoba untuk dipaparkan dalam bentuk yang sesederhana mungkin, tetapi tetap menarik untuk dibahas bersama berkenaan dengan hal-hal yang sebelumnya turut dimuat dalam gugatan maupun putusan-putusan perkara, yang kemudian kami mencoba untuk mencari benang merah antara hal-hal tersebut dengan dasar pertimbangan yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut, yaitu:

  1. Perbuatan melawan hukum

Dalil yang dikemukakan oleh penggugat sebagai pokok sengketa yang dalam hal ini merupakan kerabat Udin adalah dengan mempergunakan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata tentang perbuatan melawan hukum yaitu:

“tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Sementara itu dalam dasar pertimbangan yang dikemukakan oleh Majelis Hakim tingkat Pengadilan Negeri Bantul dalam putusannya mengangkat dari putusan Hoge Raad tertanggal 31 Januari 1919, menyatakan sebagai berikut:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
  2. Melanggar hak subyektif orang lain, atau
  3. Melanggar kaidah tata susila (goede zeden), atau
  4. Bertentangan dengan azas “Kepatutan”, ketelitian serta sikap hati-hati, dalam pergaulan hidup masyarakat

Lebih jauh lagi dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku perbuatan melawan hukum adalah suatu kerugian yang timbul sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum, artinya antara kerugian yang timbul dengan perbuatan melawan hukum harus terdapat hubungan kausalitas. Hubungan kausalitas ini sebelumnya telah turut diuraikan dalam putusan Hoge Raad tertanggal 31 Januari 1919 tersebut di atas.

Dengan turut memperhatikan dasar pertimbangan tersebut di atas, maka perlu untuk diperhatikan bahwa dasar pertimbangan hukum yang diberikan sebelum merujuk pada doktrin ataupun referensi lainnya yang berkenaan dengan masalah tindakan melawan hukum, seharusnya merujuk terlebih dahulu pada unsur-unsur yang terdapat dalam muatan pasal 1365 itu sendiri yang merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam halnya perbuatan melawan hukum, yaitu:

  1. Adanya tindakan yang melawan hukum;
  2. Ada kesalahan pada pihak yang melakukan; dan
  3. Ada kerugian yang diderita.

Identifikasi sederhana ini menurut hemat kami seharusnya turut dimunculkan kepermukaan sebelum Majelis Hakim membahas referensi-referensi lainnya yang akan dipergunakan sebagai dasar pertimbangannya. Setelah berbicara ketiga unsur tersebut kemudian aspek-aspek lain yang mengikuti adalah perbuatan atau kelalaian yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban si pelaku atau berlawanan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban yang ada dimasyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, pertimbangan yang dijadikan dasar Majelis Hakim adalah pertimbangan yang bersifat lanjutan (sekunder).

Apabila kita tilik lebih dalam lagi, maka sudah barang tentu ketiga unsur tersebut di atas tidak secara ekslusif berdiri sendiri, melainkan satu sama lain harus memiliki suatu keterkaitan, maka oleh karenanya dikatakan harus terdapat adanya unsur kausalitas. Keterkaitan ini merupakan suatu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk kemudian suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Untuk selanjutnya pihak yang merasa dirinya dirugikan harus memberikan dalil-dalil dan pembuktian atas pernyataannya tersebut. Dengan kata lain Majelis Hakim yang memberikan penilaian terhadap jalannya persidangan dan mencoba untuk menggali lebih dalam lagi tentang ada ataupun tidak adanya keterkaitan antara ketiga unsur tersebut di atas.

Unsur kausalitas sebagaimana yang ditafsirkan oleh Majelis Hakim adalah unsur sebab akibat, tetapi dengan mengesampingkan keberadaan dari pemenuhan persyaratan suatu perbuatan melawan hukum dan peristiwa hukum yang terjadi, atau setidaknya tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang aspek-aspek yang mendasari dari suatu pertimbangan hukum secara lebih terperinci dan mendalam. Sehingga masyarakat dalam hal ini tidak secara lengkap memiliki informasi tentang alasan dari dipergunakannya pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut.

Oleh sebab itu timbul perlawanan dari pihak penggugat yang menyatakan bahwa pertimbangan Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Negeri tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana yang dituntutkan oleh pihak penggugat, dimana perbuatan melawan hukum menurut Majelis Hakim hanya terbatas pada pembuangan darah Udin di bak sampah, sedangkan tuntutan perdata yang diajukan penggugat adalah tidak semata-mata terhadap hal tersebut dan pelarungan kantong darah. Penekanan Majelis Hakim terhadap kasus ini adalah dengan melihat pada prinsip hubungan keperdataan, yaitu adanya hak dan kewajiban yang mendahului suatu peristiwa atau perbuatan hukum.

Dalam beberapa tulisan ini tidak dipungkiri bahwa perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh penguasa atau pejabat negara atau sejenisnya, setidaknya diasumsikan demikian. Seperti contoh yang terjadi dalam masyarakat adalah adakalanya terjadi dalam masalah pembebasan tanah, penahanan yang semena-mena dan lain-lain. Apabila dipandang dari sudut pandang tertentu, maka situasi ini dipandang relevan sebagai alasan penggunaan perbuatan melawan hukum sebagai dasar gugatan. Namun, perlu kita kaji kembali apakah terhadap kasus ini perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat terhadap tergugat memiliki suatu relevansi yang signifikan dengan kasus pelarungan darah tersebut, dengan turut memperhatikan bahwa Edy Wuryanto dalam hal ini juga berkedudukan sebagai aparat penegak hukum.

Untuk selanjutnya dengan memperhatikan isi Keputusan Hoge Raad pada bagian d tersebut di atas, dimana Majelis Hakim memberikan penekanan terhadap istilah kepatutan, maka kami beranggapan bahwa sudah semestinya Majelis Hakim memberikan definisi (dalam arti pembatasan terhadap suatu penggunaan istilah tertentu yang memiliki banyak arti) tentang apa yang dimaksud dengan kepatutan menurut Majelis Hakim. Kualifikasi ataupun norma kepatutan apa yang dipergunakan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya ini menjadi hal yang dapat diperdebatkan. Dikarenakan kepatutan itu sendiri dapat memberikan suatu penafsiran yang sangat luas dan sebaliknya dapat pula secara ekstrim diartikulasikan secara subyektif. Sudah barang tentu dengan turut menyebutkan dasar-dasar dari dipergunakannya azas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian tersebut.

Dengan mempergunakan dasar hukum berupa Keputusan Mahkamah Agung No.838.K/Sip./1970 tertanggal 20 Januari 1971, yang isinya menetapkan bahwa sebagai perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, perbuatan tersebut harus dinilai dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan formil yang berlaku, dan selain itu kepatutan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhi oleh penguasa. Bertitik tolak dari pertimbangan Majelis Hakim tersebut, maka sudah barang tentu perlu untuk menjelaskan secara lebih jauh lagi tentang kualifikasi maupun unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh Keputusan Mahkamah Agung tersebut di atas, sehingga suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa harus dinilai dengan Undang-Undang dan seterusnya.

Asumsi dasar yang dapat diangkat dalam hal ini adalah terhadap Keputusan Mahkamah Agung tersebut di atas secara awam dapat diartikan, bahwa segala bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa adalah sah sepanjang sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku atau dianggap sebagai suatu perbuatan yang halal. Seharusnya dasar maupun landasan hukum yang telah dipergunakan turut ditunjang dengan penjelasan mengenai unsur-unsur mana saja yang relevan terhadap penggunaan Keputusan Mahkamah Agung tersebut, maka dengan demikian tidak menimbulkan suatu apriori publik terhadap penggunaan dasar hukum tersebut.

Sehingga kembali kita melihat pada kronologis timbulnya perbuatan melawan hukum ini dan dengan penggunaan dasar hukum tersebut, maka seluruh fakta, dalil maupun bukti yang telah berhasil dikumpulkan dapat secara serta merta dikesampingkan, dan kami tidak dapat memberikan suatu kepastian bahwa metode supranatural tersebut memang sebetulnya merupakan suatu cara alternatif yang murni berasal dari pihak penggugat, melainkan sebaliknya apabila terdapat adanya masukan maupun himbauan (yang sangat persuasif) dari pihak tergugat sehubungan dengan diketahuinya adanya barang bukti yang masih tersisa.

Oleh karena keadaan keluarga Udin pada saat itu berada di bawah pengaruh tergugat, maka penggugat menyerahkan kantong darah tersebut. Padahal jelas pada bagian menimbangnya Majelis Hakim telah disebutkan secara gamblang bahwa inisiatif untuk melakukan pelarungan darah tersebut sebenarnya berasal dari pihak tergugat. Entah bagaimana caranya, sehingga penggugat menjadi bersedia menyerahkan kantong tersebut dalam suasana yang seolah-olah sukarela, itu juga menjadi suatu bahan pertanyaan.

Atas dasar pemikiran tersebut seharusnya Majelis Hakim tidak dapat memastikan secara langsung, bahwa penyerahan tersebut dilakukan secara sukarela, yang kemudian dipertegas lagi bahwa tergugat dalam hal ini tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan kantong darah tersebut kepada pihak ahli waris. Ide yang melatarbelakangi adalah mengapa penggugat dalam hal ini datang kekediaman almarhum dan tiba-tiba memperoleh informasi bahwa terdapat kantong darah yang tersisa. Bisa saja kondisi yang terjadi adalah sebagaimana uraian ini, tetapi kembali lagi bahwa masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam mengetahui fakta-fakta yang lebih mendalam terhadap suatu peristiwa hukum semacam ini.

Berbicara tentang masalah kewajiban untuk mengembalikan kantong tersebut kepada para keluarga almarhum memang terlalu keras penggunaan kalimatnya. Tetapi kewajiban itu menimbulkan asumsi bahwa tidak terdapatnya suatu kesepakatan antara para pihak yang didasarkan suatu perikatan tertentu sebagaimana ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Namun, sebagai imbuhan aspek yang perlu diperhitungkan adalah Edy Wuryanto melakukan perbuatan pelarungan itu dapat diasumsikan dalam tinjauan hukum perdata sebagai suatu bentuk prestasi untuk melakukan sesuatu, maka oleh karenanya disini telah terdapat suatu perikatan yang tidak terang-terangan tetapi para pihak yang didalamnya menganggapnya sebagai suatu gentlemen agreement (apabila memang pada kenyataan peristiwanya adalah demikian), dan secara tegas kami kemukakan bahwa tidak terdapat adanya suatu perjanjian antara para pihak dalam kasus ini, tetapi aspek moral yang justru merupakan esensi dari rangkaian peristiwa ini justru diabaikan.

Jika kita berbicara tentang moral, maka hal ini sejalan dengan terminologi keadilan yang perlu untuk dilakukan pendefinisian dikarenakan pemahaman tentang keadilan dalam masing-masing individu masyarakat berbeda, namun sesuatu hal yang pasti adalah keadilan yang absolut adalah suatu bentuk ketidakadilan, sebagaimana hal ini telah sebelumnya dikemukakan oleh Immanuel Kant.

  1. Penyerahan

Unsur kebendaan dalam perkara ini sangat kental dikarenakan secara prinsip dengan mengesampingkan aspek gugatan lainnya, sebenarnya obyek permasalahan adalah pada benda yang dialihkan yang ternyata merupakan kunci dari kasus pidana yang statusnya masih berlangsung.

Perkara perdata dipicu dikarenakan darah yang ambil atau diserahkan kepada Edy Wuryanto dan kemudian dilarungkan ke laut. Secara umum peristiwa penyerahan (levering) atas kantong darah dalam peristiwa ini dapat mengacu pada ketentuan pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan:

Hak milik atas sesuatu kebendaan tidak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan kepemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang, maupun dengan surat wasiat, dan karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seseorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.

Dengan demikian jelas bahwa dengan mengacu pada ketentuan pasal 584, khususnya terhadap penyerahan atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik tersebut di atas dan dikaitkan dengan peristiwa penyerahan kantong darah dapat diasumsikan relevan. Hal ini dengan mengesampingkan apakah penyerahan itu dilakukan secara sukarela ataupun tidak, tetapi pada intinya adalah penyerahan telah dilaksanakan dan telah terjadi.

Kondisi ini dengan turut memperhatikan, bahwa orang yang menyerahkan benda tersebut (yang dalam hal ini adalah benda bergerak) prinsipnya adalah harus dilakukan oleh orang yang berhak atau orang yang menguasai benda sebagai pemilik. Dengan demikian dapat dikatakan yang melakukan penyerahan adalah bezitter dan bukan eugenaar.

Dalam hal ini kerabat Udin dapat diasumsikan sebagai bezitter atas kantong darah tersebut yang kemudian diserahkan kepada Edy Muryanto, yang dalam hal ini tidak diketahui statusnya apakah tengah bertugas ataupun dalam kondisi bertugas. Namun, secara sederhana terdapat suatu hal yang menarik adalah bagaimana masyarakat umum memahami tentang hukum dan aparat penegak hukum tersebut.

Terhadap fenomena penyerahan ini telah terlebih dahulu dikemukakan oleh Dr Theo Huijbers dalam bukunya Filsafat Hukum, yang juga merupakan adopsi dari buku Renungan tentang Filsafat Hukum, yang ditulis oleh Purnadi Purbacaraka/Soerjono Soekanto, dimana pada bagian pendahuluannya beliau mengemukakan bahwa pengertian tentang hukum memang ada pada semua orang, akan tetapi pada banyak orang pengertian ini masih sangat kurang. Masih ada saja orang yang menyamakan hukum dengan polisi, atau juga dengan larangan : apa saja yang tidak boleh adalah hukum.

Dari tulisan tersebut di atas, maka sebelumnya telah terbentuk suatu kerangka berpikir tentang pemahaman hukum yang diberikan oleh masyarakat awam pada umumnya. Kondisi ini sebelumnya juga telah turut diwaspadai oleh Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn, dimana beliau mengatakan hal yang serupa tentang pemahaman arti hukum oleh masyarakat awam pada umumnya, dimana hukum itu melekat erat dengan perangkat penegak hukum. Dalam bukunya beliau mencoba untuk memberikan pemahaman tentang arti hukum dalam bentuk sederhana yang dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, dengan menekankan pada fenomena hukum sebagai sesuatu hal yang abstrak, dan melihat klasifikasi manusia berdasarkan tingkat pemahaman terhadap hukum itu sendiri. Hal ini menarik, dikarenakan sifat dari hukum dan variasi tingkat pemahaman manusia tentang arti hukum itulah yang menjadikan hal ini menarik.  Pada  akhirnya kita akan berbicara mengenai manusia dalam mengaplikasikan hukum, dan refleksi dari para aparat penegak hukum yang terjadi serta sebab dan akibat yang ditimbulkannya.

Beliau dalam hal ini telah turut mewaspadai bahwa untuk kasus-kasus semacam ini termasuk dalam tatanan hukum obyektif, baik dalam landasan imperatif maupun fakultatif. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa hukum objektif adalah suatu aturan yang dipertahankan oleh negara, penguasa sedangkan hukum subjektif biasa disebut hak, suatu wewenang yang diberikan oleh hukum objektif.

Sementara itu dalam menjalankan tugas maupun fungsinya sebagai seorang polisi seharusnya terhadap benda tersebut (yang dapat dikategorikan sebagai barang bukti suatu kasus pidana) ditentukan terlebih dahulu diiringi dengan tindakan formil, yaitu berupa prosedur ataupun administrasi tersendiri yang harus ditempuh sehubungan dengan adanya proses serah terima benda (barang bukti) tersebut. Hal yang ingin disampaikan adalah dalam setiap aktifitas kepolisian, termasuk dan tidak terbatas pada penyerahan benda perlu untuk diketahui apakah yang bersangkutan memang memiliki kompetensi hukum untuk melakukan hal tersebut, ataukah pada saat terjadinya serah terima tersebut yang bersangkutan tengah dalam keadaan bebas tugas.

Penyerahan kantong darah tersebut apabila dilihat dari aspek penilaian dan kepentingan pihak yang berperkara, maka sudah barang tentu akan sangat berbeda. Nilai intrinsik yang melekat pada kantong darah tersebut bagi keluarga yang ditinggalkan almarhum memang memiliki arti dan nilai yang sangat tinggi. Fakta ini menurut hemat kami yang terabaikan oleh Majelis Hakim dalam menimbang dan memutuskan perkara. Sementara itu apabila dilihat dari perspektif Majelis Hakim, maka kami berpendapat bahwa penilaian tersebut murni berdasarkan aspek logis, pragmatis dan praktis dengan mengesampingkan nilai-nilai yang terkandung. Secara tegas dapat dikatakan bahwa cara pandang terhadap unsur nilai kasus ini sejak awal memang telah terjadi perbedaan yang mendasar, dan masing-masing pihak tetap berpijak pada pendiriannya masing-masing.

Dengan kata lain kealpaan suatu dokumen (baik otentik maupun tidak) mengakibatkan kaburnya penilaian Majelis Hakim, dan masyarakat terhadap kasus ini, dimana pembuktian akan duduk perkara yang sebenarnya tidak dapat secara tuntas terungkap. Padahal dihadapan hukum bukti-bukti tersebut sebenarnya yang akan merepresentasikan suatu kebenaran atas suatu fakta.

  1. Hubungan Hukum

Berbeda dengan hubungan hukum yang terjadi dalam suatu proses peminjaman uang di Bank dengan pengikatan jaminan, dimana diantara para pihak didalamnya, yaitu kreditur dengan debitur telah memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Tetapi berbeda dengan hubungan hukum sebenarnya telah terjadi dalam perkara ini, dimana dengan telah dilakukannya penyerahan dan penerimaan kantong darah tersebut kepada Edy Wuryanto, tetapi yang menjadi permasalahan adalah apakah hal tersebut dapat dipertimbangkan sebagai suatu hubungan hukum oleh para pihak yang berperkara atau oleh Majelis Hakim, menjadikan hal itu sebagai sesuatu hal yang relatif. Hal ini dikemukakan karena hakim sepertinya terdapat suatu keraguan dalam menegaskan tentang bentuk hubungan hukum yang terjadi, yang mengakibatkan terjadinya perkara perdata ini.

Namun, berdasarkan dalil-dalil maupun kronologis peristiwa yang telah terjadi sebenarnya oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat digolongkan dalam perbuatan sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Buku II tentang Kebendaan. Atas pemikiran tersebut, maka penggugat mempergunakan hubungan ini sebagai dasar gugatan. Penerapan gugatan ini adalah dilakukan apabila dalam levering tersebut terjadi apa yang dinamakan cacat hukum. Terlepas dari aspek levering tersebut kami berpendapat bahwa tidak dapat atau kecil kemungkinan untuk dilakukan kasus ini secara perdata.

Namun berkenaan dengan hal di atas dan merujuk pada isi pasal 163 H.I.R. yang berbunyi:

“Barangsiapa mengatakan mempunyai barang suatu hak, atau mengatakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya untuk membantahi hak orang lain, haruslah membuktikan hak itu atau adanya perbuatan itu.”

Dan sejalan dengan isi ketentuan pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka pihak penggugat harus memberikan dasar-dasar hukum yang relevan dan kuat terhadap tuntutan perdata yang diajukannya. Hal ini sejalan dengan pemikiran bahwa tentang apa saja yang dimuat dalam surat surat gugat (materi gugatan) baik R.I.B maupun R.D.S. tidak mengikatnya dengan syarat-syarat tertentu. Akan tetapi itu tidak berarti, bahwa suatu gugatan dapat diajukan tanpa dasar, sebab gugatan yang sedemikian itu tidak akan dapat dimengerti dan akan berakibat membawa kerugian bagi penggugat sendiri.

Oleh karenanya adanya hubungan hukum yang bersifat obyektif tersebut, yaitu polisi sebagai aparat negara dan dalil perbuatan melawan hukum, dengan memperhatikan penjelasan pada angka 1 dan 2 tersebut di atas.

Pada putusan Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Negeri pada bagian tentang Tidak Adanya Hubungan Hukum, dapat diasumsikan mulai timbul adanya unsur keberpihakan, dimana terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh pihak tergugat dalam H.I.R. memang tidak termasuk sebagai kelompok saksi yang tidak dapat didengar dalam proses persidangan perdata, sedangkan saksi-saksi tersebut datang dari pihak kepolisian. Dengan mempergunakan dasar pemikiran bahwa sepanjang berkaitan dan memiliki relevansi dengan sanggahan dan dalil-dalil sanggahan penggugat Majelis Hakim akan tetap memperhatikan dan mendengar kesaksian para saksi tersebut. Sementara itu aspek hirearkhis dan para saksi berasal dari korps/kesatuan yang sama dengan adanya jalur komando, justru diabaikan oleh Majelis Hakim.

Perlakuan yang diberikan oleh orang tua Udin justru dalam hal ini diabaikan, secara hukum memang dimungkinkan, tetapi dalam praktek tetap dapat diajukan saksi-saksi tersebut tetapi dengan ketentuan bahwa mereka dalam memberikan kesaksiannya tidak berada di bawah sumpah. Sehingga dalam hal ini peran Majelis Hakim dituntut untuk lebih kritis dalam memilah-milah fakta, dan bukan sama sekali mengabaikan keterangan yang disampaikan oleh para saksi penggugat tersebut.

Ganti Kerugian

Kualifikasi tentang penggantian kerugian secara moril dan materiil yang harus ditentukan perumusannya, dalam hal ini Majelis Hakim dapat memberikan suatu batasan-batasan yang bersifat pasti terhadap penggantian kerugian tersebut. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa bagi pihak penggugat diperkenankan untuk mengajukan ganti rugi setinggi-tingginya, tetapi kesemuanya itu harus memperhatikan relevansi dan aspek-aspek hukum lainnya.

Terhadap ganti kerugian secara materiel yang oleh Majelis Hakim dinyatakan ditolak, sebenarnya cukup beralasan untuk tidak dikabulkan. Ini lebih dikarenakan peristiwa tersebut memang terjadi sebelumnya adanya peristiwa pelarungan darah tersebut.

Terutama dalam ganti kerugian secara moril, yang sangat luas artinya. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa kaidah moral tidak mengatur hidup secara hukum, umpamanya kaidah yang memerintah untuk berbicara jujur, bersikap baik hati dan sebagainya. Kaidah-kaidah tersebut biasanya disampaikan kepada kita melalui agama (agama yang mengandung norma-norma bagi kehidupan beragama sendiri juga, umpamanya puasa, yang tidak dapat disampaikan dengan kaidah-kaidah hukum).

Sebenarnya yang perlu untuk diperhatikan adalah sampai seberapa jauh kualifikasi tentang aspek moril tersebut perlu diperhatikan sampai sejauh mana dapat dinilai dengan uang atau bahkan tidak dapat diukur dengan uang. Pertimbangan Majelis Hakim dalam hal ini dapat dikatakan melampaui batas kewajaran, dimana kasus tewasnya Udin sudah merupakan isu sentral pada masa tersebut. Namun, apabila proses pelarungan tersebut hukuman yang ditimpakan kepada tergugat cukup hanya dengan memuat permohonan ma’af dalam satu surat kabar harian, yang terbit di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi sangat tidak setimpal. Sebagai Majelis Hakim seharusnya telah memperhitungkan bahwa dengan hilangnya alat bukti, maka akan mempersulit proses investigasi, sementara itu pihak keluarga Udin tengah mencari kebenaran dan dengan semudah itu dapat digugurkan.

Menurut hemat kami pemuatan dalam satu surat kabar harian ini bukan merupakan jalan yang bijaksana, dikarenakan kasus ini bukanlah merupakan suatu kasus pencemaran nama baik atau kasus-kasus lain yang serupa.

Meskipun demikian tuntutan penggugat untuk diletakkannya sita jaminan terhadap kantor polres Bantul memang merupakan suatu tuntutan yang tidak memiliki alasan maupun dasar hukum yang mendukung. Perkara yang diajukan memang dalam lingkup hukum perdata, tetapi apakah menjadikan lingkup hukum perdata tersebut menjadi tidak tak terbatas, dan sudah sewajarnya apabila Majelis Hakim menyatakan menolak untuk mengabulkan tuntutan penggugat.

Sesuai dengan uraian di atas, maka perlu kita pahami bersama bahwa dalam perkara perdata Majelis Hakim sifatnya hanya sebagai pendengar, mempertimbangkan, menilai dan memutuskan dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak yang saling menggugat. Namun, sifatnya yang pasif tersebut sebenarnya menjadikan dan menuntut para pihak yang bersengketa untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung dalam menunjang dalil-dalilnya.

Sebenarnya kami berpendapat bahwa terhadap putusan mengenai ganti kerugian kami memahami betul bahwa tidak sepenuhnya jumlah yang dimintakan tersebut relevan, terutama dalam peletakan sita jaminan. Tetapi unsur keberpihakan ini sudah sangat terlihat jelas, bahwa yang bermain dalam hal ini adalah para instansi yang berkecimpung dalam bidang hukum. Yang menjadikan kasus ini menarik adalah perkara perdata yang diputuskan secara tidak seimbang ini sangat sarat dengan unsur moril yang melekat didalamnya. Namun, dengan menggunakan kemasan yang rapi dan cantik, menjadikannya seolah-olah kasus ini tetap memenuhi rasa keadilan.

Namun, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama putusan pada tingkat Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kapasitasnya mengadili sendiri tetapi dengan muatan putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Udin. Sungguhpun fakta-fakta persidangan maupun kronologis perkara telah sampaikan dan media massa turut memberitakan kasus tersebut.

Saratnya aspek moral dalam kasus ini memang menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, terlebih lagi apabila nilai moral tersebut dihadapkan dengan suatu perkara hukum. Pemahaman tentang moral dan hukum telah dibahas terlebih dahulu dalam tulisan ini. Kami berpendapat bahwa perlu adanya suatu pemahaman bersama dalam bentuk ilustrasi, sehingga kita dapat lebih memahami nilai dari moral itu sendiri. Melalui pendekatan moral ini, maka saya akan mengilustrasikannya dengan menjalankan ibadah puasa, misalnya (a) Ibadah puasa disatu sisi memiliki nilai religius yang sangat tinggi dan sakral, dimana didalamnya terdapat nilai-nilai ketaqwaan dan keimanan umat beragama tertentu terhadap sang pencipta; (b) tetapi akan berbeda halnya apabila seseorang beranggapan bahwa puasa itu memang ada tetapi apa manfaatnya untuk diri yang bersangkutan, karena dalam pemikirannya itu hanya suatu perbuatan untuk menahan lapar dan haus, dan karena tidak ada hukuman yang konkrit apabila dilanggar maka yang bersangkutan dapat saja makan dan minum serta tidak menjalankan ibadah tersebut; dan (c) Lebih ekstrim lagi adalah apabila seseorang mengetahui nilai puasa tetapi sama sekali diabaikan dan tidak dilakukan karena memandang bahwa puasa adalah suatu hal yang tidak masuk diakal dan sia-sia.

Dari ilustrasi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa objek permasalahannya adalah puasa tetapi pada butir (a) puasa tersebut memiliki suatu nilai moral yang sangat tinggi dalam hubungan antara mahluk dengan penciptanya, sedangkan pada butir (b) pola pikir yang diterapkan adalah murni logis dan pragmatis, dan butir (c) merupakan suatu bentuk penyangkalan. Apabila diposisikan maka penggugat sebagai pihak yang berkepentingan dapat dikategorikan sebagai ilustrasi (a) sedangkan Majelis Hakim dalam hal ini memandang dari sudut pandang butir (b), tetapi jika hakim mempergunakan pola butir (c) maka dapat dikatakan bahwa hakim tersebut mengabaikan nilai-nilai peri kemanusiaan.

Sebenarnya perlu untuk kembali dipertanyakan tentang titik tolak diajukannya perkara pelarungan darah ini sebagai perkara perdata dan bukan diajukan sebagai perkara pidana. Karena menurut ketentuan pasal 221 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan sebagai berikut:

Barangsiapa yang setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan, atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Apabila diajukan kasus ini sebagai perkara pidana, maka relatif dasar hukum terhadap kasus pidana tersebut lebih jelas dan dapat dipertajam lagi dengan dalil-dalil yang menunjang ketentuan pasal tersebut.

Kami tidak mengetahui secara pasti alasan yang mendasar diajukannya tuntutan terhadap kasus ini adalah dengan menempuh jalan perdata, tetapi faktanya adalah demikian.

Kesimpulan

  1. Aspek moral dan kemanusiaan yang begitu sarat dalam kasus ini, yang dihadapkan dengan permasalahan hukum akan menimbulkan cara pandang yang berbeda, sesuai dengan kepentingan dari para pihak yang bersengketa. Karena moral tersebut bukan suatu hukum melainkan pedoman ataupun landasan ideal dari hukum itu sendiri. Cara penilaian keluarga Udin terhadap kantong darah berbeda dengan Majelis Hakim yang dalam hal ini memandang kantong tersebut hanya sebagai obyek belaka.
  2. Unsur keberpihakan dalam pertimbangan dan putusan Majelis Hakim dapat dilihat bersama, dasar pemikiran ini terbuka kemungkinan dikarenakan secara institusional antara pihak kepolisian dan kehakiman berada dalam bendera yang sama yaitu sama-sama sebagai aparat penegak hukum. Sehingga timbul pemikiran masyarakat bahwa telah terjadi suatu konspirasi ataupun rekayasa yang telah berlangsung dalam penanganan kasus Udin ini secara terstruktur dan terorganisir. Hal lain yang turut dimungkinkan adalah analisa Majelis Hakim yang dituntut untuk lebih tajam, sehingga meskipun landasan putusan tersebut bersifat logis dan pragmatis tetapi secara kapasitas institusi dapat dipertanggungjawabkan dan terlepas dari segala aspek keberpihakan.
  3. Sengketa pokok dengan menggunakan dalil perbuatan melawan hukum adalah relevan, apabila melihat telah terjadinya levering atas kantong darah Udin dan dengan tidak secara terang-terangan Edy Wuryanto melakukan suatu prestasi untuk kepentingan keluarga Udin. Berdasarkan fakta-fakta ini maka peristiwa hukum telah terjadi dan hal tersebut yang menjadikan timbulnya suatu hubungan hukum antara para pihak penggugat dengan tergugat. Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata turut mengatur mengenai penerimaan serah terima barang tersebut dan mengenal pula adanya suatu bentuk perikatan yang dilakukan tidak secara terang-terangan. Oleh karenanya Majelis Hakim seharusnya tidak dapat menjadikan sebagai suatu alasan ketidak adaannya hubungan hukum dalam peristiwa ini, sepanjang dalam proses levering tersebut memang ternyata dijumpai peristiwa cacat hukum.
  4. Apabila yang dijadikan alasan adalah penghilangan barang bukti terkait dengan masalah informasi tentang golongan darah, DNA atau hal-hal yang bersifat medis lainnya, kami berpendapat bahwa setiap rumah sakit seharusnya memiliki rekam medis. Almarhum Udin sebelumnya sempat diberikan perawatan secara medis di R.S. Bethesda, sudah semestinya informasi medis yang dibutuhkan dapat diperoleh dari rumah sakit yang bersangkutan. Pengecualian diberikan apabila ternyata pihak rumah sakit secara dengan sengaja melakukan penghilangan dokumen ataupun rekam medis atas seseorang yang proses perkaranya dihadapan suatu badan peradilan.
  5. Hukum dalam hal ini memberikan berbagai pilihan, selayaknya kasus kantong darah Udin ini sebenarnya selain dapat ditempuh melalui perkara perdata dapat pula sebenarnya ditempuh jalan pidana. Namun, dalam kasus ini sebenarnya apabila diajukan dalam bentuk perkara pidana, yaitu dengan adanya peristiwa penghilangan alat bukti oleh aparat penegak hukum, menurut hemat kami akan lebih relevan dalam aplikasinya.
Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?