Analisa Kasus Putusan Perkara Hidayat Lukman dan David Tjioe pada Tingkat Pengadilan Negeri di Tinjau dari Perspektif Hukum Pidana

Share :

Oleh:

Prio Trisnoprasetio

Ari Wahyudi Hertanto

Pendahuluan

Merujuk pada apa yang telah dituliskan oleh Kompas Cyber pada Media tanggal 11 Juli 2003, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti dan wartawan Majalah Tempo, Ahmad Taufik, terdakwa Hidayat Lukman alias Teddy dihukum lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Sebaliknya, dalam perkara yang sama, majelis hakim yang dipimpin Sunarjo membebaskan terdakwa David Tjioe yang merujuk pada berkas tuntutan juga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Pemimpin Redaksi Majalah yang sama, dengan alasan dakwaan jaksa terhadap David tidak terbukti. Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat Komisaris Angesta R Yoyol di Jakarta, mengakui, David memang disangka dan pada proses persidangan yang berlangsung didakwakan telah melanggar ketentuan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunarjo. Namun, selayaknya telah khalayak umum ketahui, bahwa Putusan terhadap Teddy dan David dibacakan dalam sidang yang terpisah.

Pasal 335 Ayat (1) KUHP yang disangkakan kepada David antara lain berbunyi sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbuatan lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
  2. Barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

Akan tetapi, dalam Pasal 21 KUHAP butir b Ayat (4) tercantum pasal-pasal khusus di KUHP yang memungkinkan pelanggar pasal tersebut bisa langsung ditahan walaupun ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Di antara pasal-pasal KUHP yang memberikan perlakuan khusus berupa penahanan tersebut salah satunya adalah ketentuan Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

Kasus pidana ini merebak kepermukaan karena dipicu dengan adanya pemberitaan dalam majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003 yang pada halaman 30-31 terdapat pemberitaan yang berjudul “Ada Tomy di Tenahabang?” Kedua terdakwa kemudian pada tanggal 8 Maret 2003 kedua terdakwa dengan rombongannya mendatangi kantor majalah tempo hendak menuntut klarifikasi dan akhirnya berujung pada suatu peristwa yang disangkakan kepada mereka sebagai suatu tindak pidana.

Berbagai tanggapan muncul dan mengemuka yang melansir kecurigaan bahwa polisi sengaja memberikan celah hukum bagi tersangka David untuk dapat lolos dari hukuman, yang salah satu fenomenanya adalah dikarenakan polisi kalah di sidang praperadilan. Sudah barang tentu tidak cuma hal tersebut saja yang merupakan pertentangan, melainkan masih banyak isu lainnya yang juga hangat dan diangkat oleh rekan-rekan wartawan sebagai tajuk yang memiliki magnet bagi para pembacanya untuk tetap setia mengikuti perkembangan kasus tersebut. Hal ini juga yang mengakibatkan berangnya pihak Kepolisian dikarenakan mass media telah menjalankan upaya-upaya untuk membentuk opini rakyat. Sehingga cara-cara yang sedemikian rupa dipandang telah mengganggu kinerja Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan proses terhadap kasus perkara Tempo.

Vonis lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan terhadap Teddy tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum M Manik. Teddy dituntut pidana enam bulan dengan masa percobaan sembilan bulan. Sedangkan, vonis bebas terhadap David, sama dengan tuntutan yang diajukan JPU Ramdhanu. Seperti diberitakan, kedua terdakwa diajukan ke pengadilan karena dituduh menganiaya Bambang Harymurti dan Ahmad Taufik. Akibat perbuatan itu, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. Dalam perkara David, majelis hakim menyatakan, David tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Bambang Harymurti.

Hakim menilai, tidak ada tindak kekerasan seperti yang dituduhkan kepada David. Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa David, dan menyatakan agar nama baik David direhabilitasi. Menanggapi vonis bebas itu, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Antasari Azhar menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan pemeriksaan (eksaminasi) terhadap JPU Ramdhanu yang telah menuntut bebas terdakwa David. Eksaminasi untuk meminta pertanggungjawaban terhadap Ramdhanu akan dilakukan kejaksaan menyusul munculnya sorotan sejumlah pihak atas tuntutan bebas David. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pun mengeluarkan pernyataan sikap bahwa “alat-alat keadilan” di Indonesia sulit dipercaya. AJI Jakarta mendesak proses peradilan diulang secara keseluruhan, agar tidak ada tuntutan bebas yang dilakukan JPU.

Uraian di atas juga merupakan tanggapan dan respon yang timbul seputar kasus Tempo, yang dikutip dan diangkat oleh Kompas Cyber Media sebagai corong penyebarluasan informasi. Namun, terlepas dari berbagai isu yang berkembang di masyarakat, maka kami mencoba untuk melakukan penelaahan ekslusif dalam tatanan legal teoritis.

Mengingat terdapat beberapa perkara pidana yang tengah dalam proses persidangan, maka berdasarkan kesepakatan dengan penyelenggara eksaminasi kasus, yaitu dalam hal ini Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), dan dengan memperhatikan kesepakatan dengan para Majelis Eksaminasi lainnya, maka kasus pidana yang akan di eksaminasi terbatas pada:

  1. Putusan Pengadilan Negeri No.521/Pid.B/2003/PN.JKT.PST terhadap terdakwa Hidayat Lukman alias Teddy

Merujuk pada keterangan saksi dan pertimbangan Majelis Hakim, dalam hal mana Terdakwa Teddy didakwakan kepadanya telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda. Sesuai dengan pertimbangan yang disampaikan oleh para Majelis Hakim berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah digelar dalam persidangan pada akhirnya memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlakuan yang tidak menyenangkan.

  1. Putusan Pengadilan Negeri No.522/Pid.B/2003/PN.JKT.PST terhadap terdakwa David Tjioe

Merujuk pada keterangan saksi dan pertimbangan Majelis Hakim, dalam hal mana Terdakwa Teddy didakwakan kepadanya telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yang sama diputus bebas.

Anotasi Kasus

Perlu terlebih dahulu untuk disepakati bersama, bahwa anotasi ini disusun secara eksklusif untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum formil dan hukum materil, dan oleh karenanya anotasi ini memang sedemikian rupa sengaja melakukan eliminasi terhadap berbagai hal yang terkait langsung ataupun tidak langsung dengan isu politik yang sarat didalam kasus ini, termasuk terhadap mekanisme, penjabaran secara detail atau seksama, maupun aktual yang secara riil terjadi. Kalaupun disinggung maka tujuannya tidak lain adalah untuk lebih memperjelas kasus posisi agar dapat menjadi lebih mudah untuk dipahami.

Selain daripada hal-hal yang telah disampaikan pada paragraf di atas, perlu pula kami berikan suatu batasan, bahwa dalam anotasi ini ekslusif pada proses analisa atas putusan-putusan tingkat Pengadilan Negeri. Sementara itu kami tidak melakukan hal-hal yang bersifat investigasi terhadap pemaparan seluruh permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh terdakwa, dokumen-dokumen berita acara maupun dokumen-dokumen lainnya yang tidak turut terlampir/dilampirkan dalam berkas putusan dan dokumen ikutannya yang sangat terbatas.

Anotasi yang kami sampaikan disusun dalam suatu bentuk analisa putusan dan mencoba untuk mencari dan menemukan permasalahan dalam pertimbangan maupun putusan hakim terutama menyangkut penerapan hukum materiilnya maupun formilnya dalam tatanan obyektifitas profesi kami sebagai praktisi hukum.

Analisis terhadap kasus ini disusun dan dianalisa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No.521/Pid.B/2003/PN.JKT.PST terhadap terdakwa Hidayat Lukman alias Teddy dan Putusan Pengadilan Negeri No.522/Pid.B/2003/PN.JKT.PST terhadap terdakwa David Tjioe, dan dengan demikian dapat dibagi dalam beberapa bagian yang menurut kami merupakan hal yang signifikan namun sederhana, tetapi tetap menarik untuk dibahas bersama berkenaan dengan hal-hal yang sebelumnya turut dimuat dalam gugatan maupun putusan-putusan perkara tersebut, yaitu:

  1. Substansi Teoritis (Dakwaan) Pasal 335 ayat (1) KUHP

Secara umum dapat dikatakan bahwa peristiwa dan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut ada diantaranya yang dilakukan dalam lokasi yang sama dan ada pula yang terjadi secara terpisah, dimana terdakwa yang satu dengan terdakwa yang lain tidak saling mengetahui peristiwa yang terjadi secara akurat. Namun demikian, berdasarkan dokumen yang telah kami terima dan kumpulkan dari berbagai sumber, menunjukkan bahwa adanya ancaman dan tindakan kekerasan yang berawal dan mengambil tempat pada peristiwa unjuk rasa di depan kantor majalah Tempo, yang kemudian tindak kekerasan tersebut juga dilakukan ditempat lainnya. Hal yang menarik adalah tidak terdapat kerusakan pada kantor majalah tempo atau setidaknya massa pengunjuk rasa tidak melakukan perusakan yang sangat serius. Modus dari pengerahan massa tersebut dapat dikatakan tujuan sebenarnya adalah sebagai upaya pengungkapan identitas wartawan dan sumber berita dimaksud.

Terlepas dari uraian di atas kami berpendapat bahwa kasus ini merupakan kasus yang sederhana, tetapi dengan memperhatikan para pihak yang bersengketa menjadikan kasus ini sebagai sesuatu hal yang berbeda. Hal lainnya yang juga menimbulkan tanda tanya dari penulis adalah terdapatnya suatu hal yang simpang siur tentang fakta tindak kekerasan maupun perbuatan yang tidak menyenangkan lainnya yang dilakukan oleh para Terdakwa. Dari kedua putusan tersebut di atas salah satu hal yang menarik adalah dalam putusan No.522/Pid.B/2003/PN.JKT.PST secara tegas-tegas dinyatakan bahwa antara perkara terdakwa David Tjioe dengan perkara terdakwa Hidayat Lukman alias Tedy perkaranya satu sama lain dipisah (splitsing) namun diperiksa oleh Majelis yang sama. Tetapi tidak disebutkan alasan yang sifatnya spesifik tentang mengapa dilakukannya proses pemisahan dimaksud. Asumsi-asumsi yang dapat kami angkat adalah dikarenakan peristiwa yang didakwakan tersebut terjadi pada lokasi yang berbeda dan berdasarkan keterangan para saksi juga menunjukkan bahwa waktu kejadiannya pun turut berbeda. Atau terbuka kemungkinan karena alasan psikologis atau sosiologis yang juga melatarbelakangi peristiwa dimaksud.

Dalam analisa ini kami tidak bermaksud untuk membahas Putusan Pengadilan Negeri No.521/Pid.B/2003/PN.JKT.PST terhadap terdakwa Hidayat Lukman alias Teddy, secara spesifik karena pada prinsipnya telah diputus bahwa terdakwa bersalah, melainkan hanya sebagai perbandingan dan pembahasannya juga lebih global. Sehingga menarik kiranya bagi kami untuk mencoba menggali putusan No.522/Pid.B/2003/PN.JKT.PST dan menelaah lebih jauh lagi tentang substansi teoritis dari ketentuan Pasal 335 ayat (1).

Kami memahami benar bahwa ketentuan pasal 335 ayat (1) KUHP merupakan pasal sapu jagat yang dapat dipergunakan oleh siapapun juga yang manifestasinya adalah tindak pemaksaan/kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak menyenangkan. Yang cukup menyerap perhatian adalah terhadap ketentuan Pasal 335 ayat (1) ini dapat saja dilakukan oleh siapapun juga yang memperoleh perlakuan yang tidak menyenangkan. Keunikan dari dakwaan kedua kasus ini adalah ketentuan pasal tersebut berdiri sendiri dan tidak menggantung pada dakwaan lainnya. Meskipun, hal ini merupakan sesuatu hal yang tidak jarang terjadi, tetapi pada umumnya pasal ini merupakan pasal ikutan. Semisal pada kasus pencurian, perkosaan, penganiayaan atau bahkan pembunuhan, yang tujuannya adalah untuk dapat menjerat dari pelaku tindak pidana dan oleh karenanya yang bersangkutan tidak dapat mangkir. Dampak yang timbul dari penggunaan perjenjangan dakwaan tersebut adalah terjadinya akumulasi hukuman yang akan dijatuhkan terhadap si terdakwa.

Penggunaan atau yang diancam hukuman dengan ketentuan Pasal 335 ayat (1) ini, dengan turut memperhatikan pendapat dan tulisan R. Soesilo, misalnya memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan sedemikian rupa, sehingga orang yang dipaksa itu bertindak bertentangan dengan kehendaknya sendiri. Paksaan yang dimaksud dalam sub 1 ialah paksaan yang melawan hak, sedang sub 2 tidak memenuhi paksaan yang melawan hak, karena kejahatan ini adalah delik aduan.

Menurut hemat kami perlu untuk kembali pada tatanan teoritis maupun contoh-contoh kasus yang sederhana dan mudah dipahami dalam rangka melakukan pendekatan terhadap kasus ini. Yang harus dibuktikan dalam pasal ini ialah:

  1. Bahwa ada seseorang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu;
  2. Paksaan dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu maupun tehadap orang lain.

Pada sub 2 paksaan itu dilakukan dengan ancaman akan dicemarkan atau ancaman akan dicemarkannya dengan tulisan.

Yang dapat dituntut dengan pasal ini ada bermacam-macam perbuatan misalnya dengan cara seperti tersebut dalam pasal ini:

  1. Seorang pekerja untuk bekerja atau untuk tidak bekerja;
  2. Untuk masuk dalam organisasi politik atau untuk tidak masuk;
  3. Seorang pengemudi becak yang memaksa orang untuk menumpang dengan becaknya;
  4. Memaksa seorang majikan untuk melepaskan pegawainya; dan sebagainya.

Seorang pengusaha reparasi mobil yang telah memperbaiki mobil dari seseorang, tetapi lama tidak diambil oleh pemiliknya, padahal beradanya mobil tersebut ditempat bekerjanya sangat mengganggu. Agar mobil itu segera diambil, ia lalu memaksa pemiliknya, bahwa apabila mobil itu tidak segera diambil maka akan dirusak kembali. Maka perbuatan pengusaha reparasi tersebut dapat dikenakan dengan ketentuan pasal ini.

Tetapi seorang bapak yang memaksa anaknya yang belum dewasa untuk mendatangi tempat-tempat yang ditentukan, tidak dapat dikenakan dengan pasal ini, karena paksaan itu tidak melawan hal. Mengenai kekerasan dapat kita merujuk pada ketentuan pasal 89 KUHP, dan mengenai pencemaran lihat pasal 310 KUHP.

Selanjutnya bentuk kesalahan si pelaku adalah dengan sengaja dan gamblang dapat disimpulkan baik dari perbuatannya yang berupa memaksa maupun caranya melakukan pemaksaan yaitu dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan lain sebagainya. Tidak lain hal itu menunjukkan kesadaran si pelaku mengenai tindakan kekerasannya itu.

Ilustrasi lainnya adalah jika seorang polisi dengan memakai ancaman kekerasan, memaksa seseorang pengemudi untuk menghentikan mobilnya. Disini dapat dipersoalkan apakah ketika menghentikan mobilnya itu sang polisi tersebut berwenang atau tidak. Jika berwenang, berarti tidak secara melawan hukum. Misalnya patroli lalu lintas melihat mobil tersebut ngebut, maka bagi polisi tersebut tidak dapat diterapkan pasal 335 ini. Karenanya dalam penerapan pasal 335 ayat (1) ke – 1 ini harus selalu dibuktikan bahwa suatu tindakan itu adalah perbuatan melawan hukum.

Tindakan yang dilarang dalam ayat (1) ke-1 adalah : memaksa seseorang secara melawan hukum supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Ini berarti bahwa si pelaku tidak ada suatu hak atau kewenangan menurut hukum yang berlaku apalagi menurut perundangan untuk memaksa. Bandingkanlah dengan seorang ayah yang memaksa anaknya supaya segera mandi. Tentu tindakan ayah tersebut tidak terjangkau oleh pasal 335 ini. Yang dimaksud adalah melakukan suatu tindakan dengan menggunakan suatu alat pemaksa yang tanpa alat pemaksa itu dapat dibayangkan bahwa orang yang di paksa pada saat itu tidak mau melakukan yang dikehendaki oleh si pelaku. Bandingkanlah dengan uraian pada pasa 211 KUHP.

Cara memaksa itu ada dua hal:

  1. Dengan kekerasan atau tindakan nyata lainnya atau perlakuan yang tidak menyenangkan.
  2. Dengan ancaman kekerasan atau suatu tindakan nyata lainnya, atau perlakuan yang tidak menyenangkan.

Suatu “tindakan nyata” atau perlakuan yang tidak menyenangkan pada bagian a maupun b, masing-masing adalah mirip dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jadi kekerasan itu berupa tenaga badaniah yang ditujukan kepada seseorang atau benda dengan intensitas tertentu, maka tindakan nyata atau perlakuan yang tidak menyenangkan itu bukan merupakan kekerasan, tetapi cenderung untuk digolongkan kepadanya karena ia bukan sekedar hanya ucapan, tetapi merupakan tindakan yang dapat dirasakan sebagai alat pemaksa untuk berbuat atau tidak berbuat seperti yang dimaksud dalam pasal ini.

Untuk apa sang objek dipaksa, tidak dicantumkan. Pokoknya untuk melakukan apa saja yang dilarang memaksa seseorang dengan kekerasan dan sebagainya. Memaksa pimpinan untuk membayar gaji tepat pada tanggal 1 dengan menggunakan kekerasan adalah terlarang secara hukum pidana. Apabila terjadi kekasipan pembayaran gaji, sebaiknya dilaporkan saja dan tidak main hakim sendiri.

Selanjutnya kekerasan itu tidak harus tertuju secara langsung kepada objek atau orang yang hendak dipaksa, melainkan juga dapat terhadap orang lain atau suatu barang yang berpengaruh langsung merupakan paksaan bagi orang tersebut. Misalnya akan memukul anak yang sedang digendong sang ibu, jika ibu itu tidak melakukan sesuatu yang dikehendaki. Demikian juga misalnya mengancam akan merusak barang seseorang jika tidak mau membiarkan sesuatu.

Menurut tulisan yang dikompilasikan dalam kumpulan kuliah Hukum Pidana Prof. Satochid Kartanegara, S.H., dikatakan bahwa kejahatan yang ditujukan terhadap kemerdekaan atau kebebasan untuk bertindak atau berbuat ini juga disebut “misdrijven tegen de vrijheid van handelen”, yaitu terdiri dari perbuatan-perbuatan yang “bukan” merupakan perampasan kemerdekaan pribadi, akan tetapi perbuatan yang ditujukan terhadap orang lain untuk tidak bebas bertindak sesuai dengan yang ia kehendaki sendiri, sebagaimana dengan ketentuan dalam Pasal 335 KUHP.

Pasal ini menurutnya juga dikatanak sebagai apa yang dinamakan “dwang artikel” atau perbuatan memaksa kepada orang lain. Yang dilarang di dalam pasal sub (1) tersebut adalah:

  1. Memaksa;
  2. Yang dipaksakan adalah untuk berbuat sesuatu, tidak berbuat atau membiarkan;
  3. Perbuatan memaksa itu harus dilakukan dengan melawan hukum, yang ditujukan;
  4. Terhadap orang lain; dan;
  5. Dengan kekerasan, perbuatan lain atau dengan perbuatan atau perlakuan yang tidak menyenangkan (onaangename bejegening);
  6. Dengan kekerasan mengancam atau dengan ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan;
  7. Terhadap orang itu (si penderita) atau orang lain (pihak ketiga).

Menurutnya ditambahkan tentang apa yang dimaksud dengan “kekerasan”, yaitu setiap perbuatan, dimana dipergunakan kekuatan yang lebih dari biasa (het aanwenden can kracht van enige betekenis). Kami mencoba mempertajam penafsiran tersebut sebagai suatu bentuk perbuatan yang didalamnya terdapat (atau setidak berpotensi) dampak negatif atau menimbulkan suatu kerugian, baik dipandang dari sudut perbuatan yang dilakukan oleh pelaku maupun dari sisi dampak perbuatan tersebut kepada si penderita atau pihak ketiga lainnya. Disamping kekerasan yang dimaksud dengan “perbuatan lain”, adalah perbuatan-perbuatan yang tidak berupa ucapan-ucapan. Sedangkan yang dimaksud dengan “perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan” adalah apa yang disebut “onaangename bejegening”.

Mengenai perbuatan atau perlakuan yang tidak menyenangkan ini adalah merupakan pengertian yang subyektif, oleh karena pengertian tersebut harus disandarkan kepada masalah-masalah yang meliputi keadaan tersebut.

Memaksa, disebutkan sebagai perbuatan yang dilarang dalam delik ini, dimana perbuatan memaksa ini haruslah ditafsirkan sebagai:

Suatu perbuatan yang demikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut pada orang lain.

Seperti yang telah dirumuskan diatas, perbuatan memaksa itu harus ditujukan kepada orang lain, untuk berbuat sesuatu, untuk tidak berbuat sesuatu atau membiarkan. Adapun tujuan dari paksaan itu, si pelaku berusaha agar orang lain:

Berbuat sesuatu, artinya dilakukan sesuatu oleh orang lain itu, yaitu harus ditafsirkan sedemikian rupa, sehingga orang lain itu melakukan sesuatu perbuatan yang nyata atau positif; sedangkan tidak melakukan sesuatu, artinya adalah apabila seseorang terhadap siapa paksaan itu ditujukan, mempunyai kehendak atau maksud untuk berbuat sesuatu, maka tujuan dari pada paksaan itu adalah untuk menghalang-halangi orang tersebut untuk berbuat; dan membiarkan adalah agar orang lain, terhadap siapa paksaan itu ditujukan, mengalami suatu keadaan yang tidak dikehendakinya.

Menurut ketentuan didalam ayat (2), delik tersebut adalah merupakan delik aduan yang baru dapat dituntut setelah terdapat pengaduan dari pihak yang mengalami paksaan.

Sejalan dengan adanya upaya untuk mengorek keterangan tentang wartawan peliput dan sumber berita dimaksud yang datang dari kelompok pengunjuk rasa, yang ditambah dengan semakin meruncingnya suasana, ketika pihak majalah Tempo tidak merespon sebagaimana yang diharapkan oleh para perwakilan dan terdakwa dari kelompok pengunjuk rasa dimaksud. Menurut hemat kami apabila memang benar apa yang disangkakan kepada terdakwa, yaitu atas peristiwa pemukulan dan tindak kekerasan maupun perbuatan tidak menyenangkan lainnya adalah sesuatu hal yang benar-benar terjadi, maka sudah barang tentu tindakan serupa tersebut merupakan suatu hal yang relevan untuk didakwakan terhadap diri terdakwa.

Prinsip kebebasan pers merupakan perisai yang dipegang teguh dan dipergunakan sebagai pertahanan pers (yang bertanggung jawab) dalam menjalankan kapasitas profesionalisme kinerjanya. Kerahasiaan sumber berita tersebut secara umum diberikan sebagai suatu hak istimewa dan perlindungan bagi mereka. Tidak jarang untuk memperoleh suatu berita didalamnya terdapat faktor terancamnya keselamatan dan jiwa seseorang, atau lain sebagainya. Menurut kacamata hukum tindak kekerasan yang terjadi sememangnya dapat didakwakan Pasal 335 ayat (1) dimaksud. Tindakan tersebut secara teoritis tidak temasuk sebagai suatu perbuatan yang jelas-jelas dikecualikan sebagai tindak pidana. Tetapi, biasanya Jaksa Penuntut Umum sangat jeli dalam berupaya menjerat pelaku suatu tindak pidana dengan tidak hanya mencantumkan satu pasal mandiri, yang apalagi terkenal sebagai pasal sapu jagat.

Timbul suatu pertanyaan apakah ancaman dan/atau paksaan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu straafbaarheid dari suatu delik. Menurut tulisan Prof. Satochid Kartanegara, S.H., dikatakan bahwa yang dimaksud dengan strafbaarheid dari suatu delik adalah:

  1. Pelanggaran atau perkosaan kepentingan hukum (schending ofkrenking van een rechtsbelang);
  2. Sesuatu yang membahayakan kepentingan hukum (het in gevaar brongen van een rechtsbelang).

Rechtsbelang dalam hal ini diartikan sebagai kepentingan hukum, dan menurut beliau yang dimaksud dengan kepentingan hukum adalah:

  1. Hak-hak (rechten);
  2. Hubungan (rechtsvetrekkingen);
  3. Keadaan (toestanden);
  4. Bangunan Masyarakat (sociale instellingen).

Menurut beliau terdapat tiga macam kepentingan hukum, yaitu:

  1. Kepentingan perseorangan (individuelebelangen).
  2. Kepentingan masyarakat (maatschappelijkebelangen).
  3. Kepentingan negara (statebelangen).

Uraian tersebut kami pandang penting untuk dijabarkan karena kami mencoba untuk menarik benang merah, dan sekalipun dikenal tiga macam kepentingan hukum tersebut, akan tetapi sebenarnya kepentingan hukum itu tidak dapat dipisah-pisahkan. Ini disebabkan, karena suatu kepentingan hukum itu baru dapat dianggap sebagai kepentingan perseorangan, bila kepentingan itu juga merupakan kepentingan masyarakat. Kepentingan hukum yang demikian itu adalah:

  1. Jiwa (leven);
  2. Badan (lijf);
  3. Kehormatan (eer);
  4. Kemerdekaan (vrijheid);
  5. Harta benda (vermorgen).

Adapun yang mengenai kepentingan hukum bagi masyarakat adalah ketentraman dan keamanan, sementara itu yang menjadi kepentingan hukum bagi negara adalah keamanan negara. Dengan demikian, pada hakekatnya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat dipisahkan. Dengan menunjuk suatu kepentingan perseorangan akan tampak bahwa didalamnya tentu tersimpul pula kepentingan masyarakat, dan demikian pula sebaliknya.

Posisi kasus tempo seyogyanya dapat ditempatkan sebagai kasus yang didalamnya terdapat kepentingan hukum bagi masyarakat. Hal mana dapat dilihat dari kali pertamanya rombongan datang yang bertujuan untuk berunjuk rasa, di sini terlihat bahwa telah terjadi upaya pengerahan masa. Tetapi, untuk meredam segala sesuatu hal yang tidak diinginkan, dan sudah merupakan suatu hal yang wajar, apabila terdapat perwakilan dari pihak pengunjuk rasa untuk mengadakan perundingan baik untuk tujuan negosiasi, klarifikasi ataupun tujuan apapun juga. Sehingga dari perspektif tertentu dapat di potret bahwa para terdakwa juga merupakan anggota dari para pengunjuk rasa (suatu komunitas kecil masyarakat), yang mana didalamnya terdapat faktor kepentingan hukum bagi masyarakat. Pihak majalah tempo (yang juga merupakan komunitas kecil masyarakat) yang dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis memiliki suatu kode etik tersendiri, yang melindungi wartawan yang meliput maupun sumber berita dari suatu judul pemberitaan.

Pada saat terjadi suatu tindakan atau perbuatan yang senyata-nyatanya menimbulkan ancaman atau paksaan terhadap kepentingan hukum atas jiwa, badan, kehormatan, kemerdekaan dan harta benda, maka patut terhadap suatu tindakan atau perbuatan tersebut untuk disikapi secara cermat. Dalam kasus ini setidaknya berdasarkan pada keterangan yang disampaikan oleh korban maupun saksi-saksi yang mendukung korban, ada 4 (empat) unsur pelanggaran terhadap kepentingan hukum telah terpenuhi kecuali terhadap harta benda yang relatif tidak signifikan. Adalah relevan untuk memperkarakan kasus ini sebagai kasus pidana. Artinya agar peristiwa serupa tidak terulang, ataupun masyarakat diajak untuk lebih melek hukum dan mengetahui bahwa ternyata dalam Hukum Pidana terdapat pasal yang fungsinya relatif tidak memiliki efektifitas sebagaimana yang diharapkan dalam upaya penegakkan hukum.

  1. Keterangan Saksi

Keterangan saksi adalah alat bukti yang pertama disebutkan dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), dimana dari keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi yang diajukan ke hadapan persidangan nantinya akan menjadi penilaian bagi Majelis Hakim terhadap putusan yang akan dijatuhkan kepada diri si terdakwa. Terlepas dari kualifikasi-kualifikasi yang mengatur tentang saksi, kami condong untuk mengangkat secara teoritis mengenai adanya keterangan saksi yang sangat kontradiksi, baik yang diberikan oleh saksi korban maupun saksi lainnya yang berasal dari satuan Kepolisian.

KUHAP dalam hal ini telah mencermati secara seksama adanya pengaruh-pengaruh yang kuat, yang dapat merubah seseorang dalam memberikan kesaksiannya dihadapan persidangan. Faktor-faktor tersebut dapat saja dikarenakan adanya suatu hubungan di luar hubungan-hubungan yang tegas dilarang untuk didengar kesaksiannya sebagai saksi, tetapi oleh karena hubungan-hubungan sosiologis, psikologis, antropologis dan hubungan lainnya yang tidak dapat dijangkau sepenuhnya oleh undang-undang. Ada hal lain yang juga sangat mempengaruhi, yaitu faktor dominasi yang lazimnya dekat dengan sumber kekuasaan, uang, politik, kewenangan dan hal-hal serupa itu.

Komunitas hukum dan sebagian besar masyarakat mengetahui, bahwa sebelum didengar kesaksiannya para saksi yang oleh undang-undang tidak dikecualikan untuk disumpah, tunduk pada ketentuan Pasal 265 ayat (3) HIR dan Pasal 160 ayat (3) KUHAP, dimana sebelum didengar keterangannya, harus disumpah terlebih dahulu menurut cara yang ditetapkan oleh agama masing-masing, bahwa mereka akan memberikan keterangan yang mengandung kebenaran dan tidak lain dari kebenaran.

Dalam kasus-kasus yang terbuka peluang terjadinya penyampaian kesaksian palsu, Pasal 283 HIR dan Pasal 174 KUHAP, mengatur hal seorang saksi memberikan suatu keterangan di bawah sumpah, yang disangka bohong. Peristiwa semacam ini lazim dikatakan sebagai sumpah palsu. Dalam hal ini Hakim dengan kewenangan dan pengetahuan yang dimilikinya harus memperingatkan seorang saksi itu atas persangkaan adanya sumpah palsu itu. Barangkali saksi akan mengatakan menarik kembali keterangan yang disangka bohong itu. Kalau tidak, maka Hakim berkuasa untuk memerintahkan, supaya seketika itu saksi ditangkap dan perkaranya, yaitu perkara pidana tentang sumpah palsu (Pasal 242 KUHP) diserahkan kepada Jaksa, supaya diperiksa lebih lanjut, sedang pemeriksaan perkara pidana semula, dapat ditunda sampai selesai pemeriksaan perkara sumpah palsu.

Saksi tersebut masih diizinkan menarik kembali keterangannya, dan menerangkan keadaan yang sebenarnya. Jika ia melakukan demikian, maka ia tidak akan dituntut, tetapi jika ia tetap bertahan pada keterangan yang dianggap dusta tadi, maka Hakim memerintahkan untuk menahan sementara saksi tersebut. Keadaan semacam ini akan berbuntut panjang apabila ternyata perkara pidana tersebut sangat mengandalkan saksi tersebut, atau misalnya yang bersangkutan merupakan saksi kunci. Sidang perkara pidana karena keadaan semacam ini dapat terganggu dengan adanya penundaan persidangan dan terhadap pemeriksaan selanjutnya ditentukan sampai selesainya tuntutan pidana terhadap saksi tersebut dan rentetan prosedural lainnya yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Majelis Hakim dalam putusan No.522/Pid.B/2003/PN.JKT.PST telah memutus bebas. Sebagai masyarakat yang taat hukum, maka kami menghormati putusan yang telah dikeluarkan tersebut. Sejalan dengan bunyi Pasal 183 KUHAP yang berbunyi, bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Sebuah ilustrasi adalah terhadap seseorang yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana dibidang narkotika dengan memperjualbelikan heroin dan terhadapnya diancam dengan ancaman pidana mati. Hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang ada dan setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Hakim menangkap bahwa terdakwa hanya diperalat oleh pengedar yang sebenarnya dan oleh karena keyakinannya, maka Hakim memutus bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. Hal semacam ini merupakan suatu hal yang terbuka kemungkinan untuk terjadi, sepanjang seluruh kualifikasi yang dipersyaratkan oleh undang-undang dan Hakim dengan kapasitas profesi dan dedikasinya telah mengemban amanat sebagai penegak hukum secara konsekwen.

  1. Dakwaan

Ada suatu hal yang menarik dengan dakwaan yang diajukan terhadap David Tjioe, dimana Jaksa Penuntut Umum melakukan sesuatu hal yang menurut hemat kami kurang lazim, yaitu sebagai pengacara negara justru menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus bebas terdakwa. Adapun alasan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah:

  1. Perbuatan terdakwa David Tjioe tidak terbukti bersalah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Membebaskan terdakwa David Tjioe dari tuntutan pidana.
  3. Menyatakan barang bukti : Majalah Tempo edisi 3 – 9 Maret 2003 terlampir dalam berkas perkara.
  4. Menetapkan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum menurut hemat kami sedikit menakjubkan karena secara tegas dan jelas menuntut agar diri terdakwa dibebaskan. Sementara itu Hakim seharusnya memproses perkara yang didakwakan terhadap terdakwa sebelum berakhir dengan kapasitas dan keyakinannya untuk memutus bebas terdakwa. Setidaknya Majelis Hakim dapat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mencari bukti-bukti lainnya sehubungan dengan perkara yang didakwakan terhadap diri terdakwa, apabila menurut pandangannya dakwaan bebas terhadap terdakwa dikarenakan kekurangan alat bukti yang meyakinkan bahwa dirinya bersalah. Selanjutnya, baik terhadap dakwaan maupun ketidakadaan pertanyaan dari Hakim tentang dakwaan yang diajukan terhadap diri terdakwa, sebenarnya dapat dilakukan suatu pengkajian secara lebih mendalam di luar dari lingkup eksaminasi ini.

Secara teoritis maka kita kembali pada apa itu penuntut umum. Penuntut umum adalah instansi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan dan penetapan pengadilan. Sementara itu tentang apa yang dimaksud dengan penuntutan adalah merujuk pada ketentuan Pasal 1 butir 7 dan Pasal 137 KUHAP. Isi Pasal 1 butir 7 dimaksud adalah sebagai berikut:

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Memperhatikan bunyi ketentuan pasal di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa penuntutan berarti tindakan penuntut umum untuk:

  1. Melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
  2. Dengan permintaan supaya perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Kemudian dipertegas lagi dengan Pasal 137, yang berbunyi:

Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.

Memperhatikan bunyi ketentuan pasal di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal tersebut adalah:

  1. Hanya penuntut umum saja yang berwenang menuntut atau melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Instansi atau pejabat lain di luar penuntut umum tidak mempunyai wewenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan tindak pidana.
  2. Wewenang dan tindakan penuntut umum tersebut dilakukan olehp penuntut umum dengan jalan “melimpahkan” perkaranya ke pengadilan yang berwenang untuk mengadilinya. Dan sesuai dengan apa yang dijelaskan pada Pasal 1 butir 7, dalam tindakan pelimpahan berkas ke pengadilan inilah penuntut umum meminta kepada pengadilan supaya perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim dalam sidang pengadilan.

Berdasarkan kedua pasal ini hal-hal yang dapat dikemukakan adalah:

  1. Melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang,
  2. Untuk diperiksa dan diputus oleh hakim dalam sidang pengadilan,
  3. Wewenang penuntutan perkara hanya semata-mata hak yang ada pada penuntut umum.

Penulis memandang bahwa uraian tersebut sebenarnya sangat mendasar, tetapi justru pada kasus ini terkait dengan dakwaan yang diajukan terhadap diri David Tjioe oleh penuntut umum merupakan sesuatu hal yang menarik untuk dikaji sampai seberapa jauh memiliki relevansi dengan prinsip-prinsip yang mendasar dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang penuntutan itu sendiri.

Berdasarkan tulisan yang M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya tentang Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP – Penyidikan dan Penuntutan – edisi kedua, khusus pada bagian surat dakwaan dikatakan bahwa pada periode HIR surat dakwaan disebut surat tuduhan atau acte van beschuldiging. Sedang KUHAP seperti ditegaskan pada Pasala 140 ayat (1), diberi nama “surat dakwaan”. Atau masa lalu surat dakwaan lazim disebut acte van verwijzing, atau istilah hukum Inggris-nya disebut dengan imputation atau indictment. Surat dakwaan dapat dibicarakan dari berbagai segi, mulai dari hal yang berkenaan dengan pengertian, prinsip, syarat surat dakwaan, dan sebagainya.

Pengertian surat dakwaan sebagaimana yang dijabarkan dalam tulisan beliau adalah, pengertian umum surat dakwaan dalam praktek penegakan hukum, yaitu:

  1. Surat akta;
  2. Memuat perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa;
  3. Perumusan mana ditarik dan disimpulkan dari hasil pemeriksaan penyidikan dihubungkan dengan unsur delik pasal tindak pidana yang dilanggar dan didakwakan pada terdakwa; dan
  4. Surat dakwaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan.

Atau dapat dirumuskan, bahwa surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulakn dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka hal yang penting untuk diperhatikan antara lain:

  1. Perumusan surat dakwaan konsisten dan sinkron dengan hasil pemeriksaan penyidikan, artinya rumusan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan merupakan surat dakwaan yang palsu dan tidak benar. Surat dakwaan yang demikian tidak dapat dipergunakan jaksa menuntut terdakwa. Demikian juga hakim, apabila menjumpai rumsan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan, dapat menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atas alasan isi rumusan dakwaan kabur atau obscuur libel, karena isi rumusan surat dakwaan tidak senyawa dan tidak menegaskan secara fakta dan realita tindakan pidana yang didakwakan. Apabila pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara, harus menerliti secara seksama apakah surat dakwaan yang diajukan tidak menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan. Dan tentang menyimpang atau tidaknya rumusan surat dakwaan dengan hasil pemeriksaan penyidikan dapat diketahui hakim dengan jalan menguji rumusan surat dakwaan dengan berita acara pemeriksaan penyidikan.
  2. Surat dakwaan adalah landasan pemeriksaan sidang pengadilan, artinya tujuan surat dakwaan adalah sebagai dasar atau landasan pemeriksaan perkara di dalam sidang pengadilan. Hakim di dalam memeriksa suatu perkara tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat

Mengenai syarat surat dakwaan dapat dilihat isi Pasal 143 KUHAP, yang dengan memperhatikan isinya terseubt, ditentukan 2 syarat yang harus dipenuhi oleh suatu surat dakwaan.

Harus memuat syarat formal, syarat formal memuat hal-hal yang berhubungan dengan:

  • Surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum/jaksa;
  • Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.

Syarat materiil, yaitu memuat dua unsur yang tidak boleh dilalaikan dalam suatu surat dakwaan, yaitu:

  • Uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan;
  • Menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti dan tempus delicti)

Kedua syarat ini harus dipenuhi surat dakwaan. Akan tetapi undang-undang sendiri membedakan kedua syarat ini berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3), yang menegaskan:

Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ‘batal demi hukum’.

Kekurangan syarat formal tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum: i) tidak dengan sendirinya batal menurut hukum, pembatalan surat dakwaan yang diakibatkan kekurangsempurnaan syarat formal ‘dapat dibatalkan’, jadi tidak batal demi hukum (van rechtswege nietig atau null and void) tapi dapat dibatalkan atau vernietigbaar (voedable) karena kekurangsempurnaan pencantuman syarat formal dianggap bernilai imperfect (kurang sempurna); ii) bahkan kesalahan syarat formal tidak prinsipiil sekali, misalnya kesalahan menyebutkan umur tidak menjadikan batalnya dakwaan, atau juga terhadap nama yang dimungkinkan seseorang memiliki beberapa kartu identitas yang masing-masing berbeda satu sama lainnya. Sedangkan, kekurangan syarat materiil, mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum. Jelas kelihatan perbedaan diantara keduanya.

Terhadap kasus David Tjioe, dimana telah dikatakan bahwa justru jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menuntut bebas terhadap terdakwa, maka menurut hemat kami berdasarkan uraian teoritis yang sangat mendasar menimbulkan beberapa pertanyaan yang juga mendasar. Berkas yang sedianya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri adalah berkas yang memuat tuntutan terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Namun, dalam perkara ini berkas memang telah dilimpahkan tetapi substansi lainnya adalah untuk diperiksa dan diputus oleh hakim didalam persidangan. Timbul pertanyaan tentang dakwaan tersebut justru tidak mendakwa terdakwa dengan pasal-pasal pidana yang telah dilanggar tetapi justru menuntut agar terdakwa dibebaskan.

Hal yang menarik untuk dibahas dengan adanya dakwaan itu berarti tidak ada yang mesti dituntutkan terhadap terdakwa, dan dengan demikian artinya dapat dikatakan tidak terdapat kasus pidana. Sehingga hanya dengan definisi dari surat dakwaan saja sebenarnya sudah dapat dipatahkan. Sebenarnya hakim dalam menyikapi hal yang semacam ini dapat menyatakan kepada penuntut umum bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima atas alasan isi rumusan dakwaan kabur atau obscuur libel. Sehingga hal yang mungkin dipertanyakan adalah tentang bagaimana proses penyidikan yang telah dilakukan atau dapat meminta kepada penuntut umum untuk melakukan penyidikan secara lebih mendalam dalam mencoba menggali tentang tindak pidana yang sebenar-benarnya telah dilakukan oleh terdakwa. Tetapi, dalam kasus ini yang tidak kalah menarik adalah hal semacam ini sepertinya dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar dan sebagaimana hasil pemeriksaan dokumen yang telah kami terima, tidak terdapat suatu tindakan atau pernyataan yang secara tegas-tegas ataupun terselubung memberikan komentar khusus baik dari penuntut umum maupun hakim terhadap surat dakwaan yang sedemikian rupa tersebut.

Kembali bahwa sebagai masyarakat yang sadar hukum sudah barang tentu kami menjunjung tinggi dan menghormati putusan Hakim. Artinya Hakim telah menilai secara seksama menurut kapasitas, profesionalitas dan integritas yang dimilikinya terhadap kasus ini, dengan memperhatikan alat-alat bukti yang ada dan dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum. Yang di lain pihak, keadaan semacam ini merupakan suatu bentuk pengetahuan lain dan proses pembelajaran bagi diri kami untuk lebih memahami tentang praktek-praktek badan peradilan dalam implementasi aktualnya.

  1. Disparitas Pemidanaan

Secara umum ancaman pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa dalam eksaminasi ini adalah pasal yang sama yaitu Pasal 335 ayat (1) ke-1, tetapi dengan dasar pertimbangan Majelis Hakim, maka terhadap Teddy dijatuhkan pidana dengan diputus bersalah dan dilain pihak David diputus bebas.

Dalam sistem penyelenggaraan hukum pidana, dimana didalamnya kita berbicara tentang adanya suatu putusan didalam pemidanaan yang akan mempunyai konsekwensi yang luas, baik yang menyangkut langsung pelaku tindak pidana maupun masyarakat secara luas. Lebih-lebih kalau putusan pidana tersebut dipandang tidak tepat, maka akan menimbulkan reasi yang kontroversial, sebab kebenaran di dalam hal ini sifatnya adalah relatif tergantung dari mana kita memandangnya. Karena apabila terhadap suatu kasus seseorang dinyatakan bersalah, maka sudah barang tentu terhadapnya akan dijatuhkan sanksi pidana sebagai suatu bentuk hukuman terhadap mereka yang melakukan suatu delik.

Di dalam ruang lingkup ini, maka disparitas pemidanaan memiliki dampak yang dalam, karena didalamnya terkandung perimbangan konstitusional antara kebebasan individu dan hak negara untuk memidana. Begitu banyak faktor yang dapat menyebabkan disparitas, yang salah satunya adalah disparitas itu timbul dari hukum tiu sendiri. Di dalam hukum pidana positif di nIndonesia Hakim mempunyai kebebasan yang sangat luas untuk memilih jenis pidana (straafsoort) yang dikehendaki, sehubungan dengan penggunaan sistem alternatif di dalam pengancaman pdana di dalam undang-undang.

Apabila ditinjau dari sistem penyelenggaraan hukum pidana, maka adanya disparitas pidana merupakan indikator kegagalan suatu sistem untuk mencapai persamaan keadilan di dalam negara hukum dan sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan hukum pidana. Yang secara idiologis disparitas pidana sebenarnya bersumber pada prinsip individualisasi pidana sebagai salah satu karakteristik aliran modern.

Pada kasus ini, maka dapat dilihat bahwa atas wewenang yang dimiliki oleh Hakim maka terhadap suatu kasus yang didakwakan ancaman pidana yang sama, ternyata pada prakteknya justru berbeda putusan satu sama lain dan terhadap kasus tersebut proses peradilannya secara tegas-tegas dalam salah satu putusannya dinyatakan dengan cara splitsing.

Sebenarnya dengan melihat pada Surat Dakwaan pada masing-masing kasus dan masing-masing putusan sebenarnya sarat dengan manifestasi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang begitu besar. Yang juga menarik adalah dari terpidana Teddy yang sudah barang tentu mengetahui putusan yang ditetapkan terhadap David, dapat saja meminta untuk diajukan banding dengan menggunakan konsep disparitas pemidanaan. Meskipun tidak dipungkiri bahwa peristiwa atas perbuatan yang diancam dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 tersebut terdapat beberapa perbedaan, misalnya tempat terjadinya peristiwa, tetapi mana tahu bahwa perbuatan yang dilihat dari nilainya adalah sama bobotnya atau mungkin lebih berat bobotnya yang dilakukan oleh David.

Disparitas pemidanaan secara keilmuan memang terjadi diseluruh negara di dunia dan merupakan suatu masalah yang perlu untuk dipecahkan. Mengutip dari apa yang ditulis oleh Prof. Dr. Muladi, S.H., dan Dr. Barda Nawawi A., S.H., dalam tulisannya Dampak Disparitas Pidana dan Usaha Mengatasinya yang merupakan bagian tulisan yang dikompilasi dalam bukum Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, dikatakan bahwa untuk memecahkan masalah disparitas pidana ini, pada dasarnya dapat dilakukan dua pendekatan yakni pendekatan untuk memperkecil disparitas (yang berupa penciptaan pedoman pemberian pidana oleh undang-undang, meningkatkan peranan dari peradilan banding, pembentukan lembaga semacam “sentencing council” dan latihan para Hakim dalam masalah pemidanaan) dan pendekatan memperkecil pengaruh negatif disparitas (berupa peningkatan peranan Lembaga Pemasyarakatan di dalam “indeterminate sentence”, guna penyesuaian pidana.

Kesimpulan dan Catatan

  1. Bahwa baik Jaksa maupun Majelis Hakim tidak mengupas fakta-fakta yang telah berhasil dikumpulkan dalam bentuk dokumen-dokumen maupun fakta-fakta yang terjadi di lapangan dengan dakwaan yang diajukan. Akibat dari kurang optimalnya fokus tersebut mengakibatkan bias terhadap delik yang diajukan dengan pertimbangan hukum yang diambil. Penekanan terhadap inisiatif, wawasan dan peran optimal dari Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim merupakan suatu hal yang kami pandang perlu untuk dievaluasi kembali.
  2. Bahwa kasus ini merupakan kasus yang sederhana, tetapi yang menjadikannya sebagai kasus besar adalah pihak yang berseteru dibelakangnya. Setidaknya hal-hal semacam ini tidak mempengaruhi objektifitas, integritas, profesionalisme dan komitmen seluruh jajaran dan aparat penegak hukum dalam rangka menegakan supremasi hukum. Tetapi dalam penanganan kasus ini dari banyak pihak atau setidaknya opini yang terbentuk dimasyarakat adalah tidak demikian hal yang sebenarnya terjad, atau bahkan dilansir sebaliknya.
  3. Bahwa lemahnya dakwaan yang juga lahir dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, merupakan suatu hal yang perlu untuk dievaluasi kembali, apakah memang berdasarkan hasil proses penyidikan fakta-fakta yang diperoleh dilapangan memang demikian adanya, atau ternyata proses tersebut belum berjalan secara optimal. Terutama pasal yang dipergunakan sebagai dasar penuntutan adalah pasal yang oleh sementara kalangan dikatakan sebagai pasal sapu jagat, yang dalam kasus pidana pada umumnya apabila dengan hanya menggunakan pasal ini secara mandiri, seringkali tidak dapat menjerat terdakwa.
  4. Bahwa menurut perspektif kami Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan delik dakwaan semestinya tidak terpaku pada Pasal 335 ayat (1) KUHP saja, melainkan perlu untuk memperhatikan peraturan dan perangkat hukum lainnya yang dapat menjerat dan membuktikan peran terdakwa atas delik dimaksud. Semisal terhadap pelanggaran atas undang-undang pers dan ketentuan tindak pidana lainnya yang relevan untuk diajukan delik pidananya.

Kumpulan Bacaan

  1. Djoko Prakoso, S.H., Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian didalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1988.
  2. , Yahya Harahap, S.H., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, edisi kedua, cetakan ke-4 – Jakarta, Sinar Grafika – 2002.
  3. Dr. Muladi, S.H. – Dr. Barda Nawawi A., S.H., Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 1992.
  4. Moeljatno, S.H., Azas-Azas Hukum Pidana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia – 1982.
  5. Satochid Kartanegara, S.H., Hukum Pidana – Kumpulan Kuliah dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Hukum Terkemuka, Balai Lektur Mahasiswa, Bagian Satu.
  6. Satochid Kartanegara, S.H., Hukum Pidana – Kumpulan Kuliah dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Hukum Terkemuka, Balai Lektur Mahasiswa, Bagian Dua.

Makalah telah disampaikan dalam acara Eksaminasi Publik yang telah dilakukan secara bersama-sama dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia – MaPPI FHUI dengan Bastaman & Partners

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?