Apa Itu Pembantu-Pembantu Perusahaan?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan pembantu-pembantu dalam perusahaan?

(Pertanyaan dari Farhan Tulus Pratama)

Jawaban:

Secara umum kita mengenal dua jenis pembantu perusahaan, yaitu pembantu-pembantu dalam perusahaan dan pembantu-pembantu di luar perusahaan. Pembantu-pembantu dalam perusahaan itu antara lain adalah: 

  1. Pengurus filial (fiilaalhoulder) ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu, misalnya: pimpinan pusat perusahaan berada di Jakarta, sedangkan cabang perusahaan itu ada di Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Medan dan Makasar. Pada cabang-cabang ini ada pengurus filial-nya yang mengemudikan perusahaan, terbatas pada daerah/wewenang cabang itu;  
  2. Pemegang prokurasi (procuratiehoulder) ialah pemegang kuasa dari perusahaan.  Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Dia adalah orang kedua sesudah manager (pimpinan perusahaan); dan  
  3. Pimpinan perusahaan (manager, bedrijfsleider) adalah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dialah yang bertanggung jawab atas maju dan mundurnya perusahaan. Dalam istilah sekarang dia adalah direktur utama, sedangkan di bawahnya adalah direktur-direktur.

Khusus membahas tentang direktur sebagaimana yang dipaparkan pada angka 3 tersebut di atas, yaitu orang yang diberi wewenang untuk memegang salah satu bidang perusahaan tertentu. Direktur inilah pemegang prokurasi. Selain itu, kita juga mengenal pembantu-pembantu di luar perusahaan, antara lain: 

  1. Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga; 
  2. Makelar, menurut pengertian undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan pelbagai perjanjian, mengenai makelar ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (”KUHD”), Buku I Pasal 62 sampai dengan Pasal 72, dan menurut Pasal 62 ayat 1 makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage; dan  
  3. Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan atas pembiayaan orang lain, mengenai komisioner itu diatur dalam Bab V, Bagian I, Pasal 76 sampai dengan Pasal 85a, Buku I KUHD.

Sehubungan dengan adanya konstruksi bisnis tersebut di atas dan dengan adanya perkembangan di dunia perdagangan, maka bidang hukum perikatan pun mengalami pertumbuhan. Namun, ketentuan-ketentuan yang terdapat pada KUHD banyak yang kurang dapat mencakup perkembangan bisnis masa kini. Salah satu di antaranya adalah mengenai perjanjian keagenan dan kedistributoran. Sementara itu lembaga keagenan maupun distributor juga hidup dan berkembang secara dinamis, serta oleh karenanya formulasi perjanjian baku dimaksud pun terus mengalami perubahan seiring dengan berkembangnya pasar.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?