Apa Itu Statutory Duties dan Fiduciary Duties?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan statutory duties dan fiduciary duties?

(Pertanyaan dari Aya Nabila)

Jawaban:

Selain tugas-tugas atau kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut statutory duties, para anggota direksi juga harus melaksanakan tugas-tugas atau kewajiban-kewajiban yang disebut fiduciary duties, dimana salah satu dari fiduciary duties tersebut direksi tidak boleh melakukan tugas-tugas atau kewajiban-kewajiban yang berada di luar kewenangannya, yang dengan demikian telah melanggar prinsip yang diatur dalam doktrin ultra vires.

Selayaknya salah satu prinsip fiduciary duties, yaitu yang merujuk pada itikad baik direksi untuk bertindak semata-mata demi kepentingan dan tujuan perseroan (duty of loyalty), dimana keputusan bisnis yang diambil dengan dasar ketulusan dan itikad baik sepenuhnya, dalam situasi tertentu dapat membebaskan direksi dari pertanggungjawaban secara pribadi, sekalipun tindakannya itu mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, karena diakibatkan kesalahan perhitungan; dikarenakan akibat adanya force majeur yang memang terjadi di luar kemampuan manusia; ataupun terhadap faktor kesalahan lainnya, yang menyebabkan kegagalannya tersebut kecuali kerugian tersebut termasuk dalam kategori akibat kelalaian berat (gross negligence). Konsep pemikiran ini yang dijadikan sebagai penyeimbang dalam penerapan prinsip duty of skill and care dalam pelaksanaannya sebagaimana dikenal dalam business judgment principle.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?