Pertanyaan:
D-Lead yth.,
Hal-hal apa saja yang dapat dicantumkan sebagai isi dari suatu testamen?
(Pertanyaan dari Faiz Aghnia)
Jawaban:
Lazimnya isi testamen itu berkaitan dengan harta peninggalan, (Pasal 874, 876 KUHPer), namun dapat pula terjadi bahwa isi testamen itu menyangkut hal-hal lain, dan tidak secara langsung berkaitan dengan harta peninggalan. Misalnya testamen dapat berupa:
- Pengangkatan waris dan penunjukkan orang yang akan menerima legaat;
- Testamen dapat berupa suatu beban atau perintah (last), berupa kewajiban melakukan sesuatu atau larangan untuk melakukan tindakan tertentu;
- Testamen dapat berisi pencabutan testamen yang terdahulu, suatu testamen lazimnya selalu dimulai dengan pencabutan testamen yang terdahulu oleh notaris. Hal itu dimaksudkan untuk menjamin kepastian;
- Testamen dapat berisi penawaran atas suatu barang dalam harta warisan untuk dibeli;
- Testamen dapat berisikan kehendak menyingkirkan (ont erven) seorang atau beberapa orang ahli waris tertentu dengan memperhatikan batasan-batasan yang ditentukan oleh undang-undang;
- Mengangkat seorang wali, mengangkat pelaksana wasiat, atau mengakui seorang anak;
- Testamen dapat berupa isi hal-hal yang berkaitan dengan apa yang dikehendaki dengan penguburan yang dilakukan terhadap orang yang meninggal (codicil).
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.