Apa Saja Isi dari Suatu Testamen?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Hal-hal apa saja yang dapat dicantumkan sebagai isi dari suatu testamen?

(Pertanyaan dari Faiz Aghnia)

Jawaban:

Lazimnya isi testamen itu berkaitan dengan harta peninggalan, (Pasal 874, 876 KUHPer), namun dapat pula terjadi bahwa isi testamen itu menyangkut hal-hal lain, dan tidak secara langsung berkaitan dengan harta peninggalan. Misalnya testamen dapat berupa:

  1. Pengangkatan waris dan penunjukkan orang yang  akan  menerima legaat;
  2. Testamen dapat berupa suatu beban atau perintah (last), berupa kewajiban melakukan sesuatu atau larangan untuk melakukan tindakan tertentu;
  3. Testamen dapat berisi pencabutan testamen  yang terdahulu, suatu testamen lazimnya selalu dimulai  dengan  pencabutan testamen  yang terdahulu oleh notaris. Hal itu dimaksudkan untuk menjamin kepastian;
  4. Testamen dapat berisi penawaran atas suatu barang dalam  harta warisan untuk dibeli;
  5. Testamen dapat berisikan kehendak  menyingkirkan (ont erven) seorang atau beberapa orang ahli waris tertentu dengan memperhatikan batasan-batasan yang ditentukan  oleh  undang-undang;
  6. Mengangkat seorang wali, mengangkat pelaksana wasiat, atau mengakui seorang anak;
  7. Testamen dapat berupa isi hal-hal yang berkaitan dengan  apa  yang dikehendaki dengan penguburan yang dilakukan terhadap orang yang meninggal (codicil).

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?