Apa Yang Dimaksud Dengan Advokat?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Pertanyaan ini sebenarnya sangat teoritis tapi cukup penting dan orang seringkali melupakannya. Singkatnya adalah apa yang dimaksud dengan Advokat?

Terima kasih

(Pertanyaan dari Rivi Pratama)

Jawaban:

Terminologi advokat yang kiranya dapat dijabarkan antara lain sebagai berikut. Kata advokat berasal dari bahasa latin advocare yang artinya adalah ‘membela’. Definisi advokat menurut Undang-Undang No.18/2003 tentang Advokat ialah

“orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan, berdasarkan ketentuan undang-undang ini.” Dalam KUHAP, khususnya Pasal 1 butir 13 menyatakan bahwa “seorang penasehat hukum adalah seorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberikan bantuan hukum.

Advokat, pengacara dan penasehat hukum dalam praktek hukum di Indonesia adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan (litigator). Sedangkan konsultan hukum adalah orang yang bekerja di luar pengadilan yang bertindak memberikan nasehat-nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan/perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan kliennya (non litigator).

Pengertian-pengertian yang diberikan terhadap istilah advokat ini di Indonesia terus berkembang secara cepat seiring dengan tuntutan demokrasi dan hak asasi manusia. 

Pada prakteknya terbersit adanya pertentangan anggapan tentang terminologi ‘pengacara’, yaitu ada sekalangan praktisi yang beranggapan bahwa pengacara secara eksklusif adalah para pengacara praktek yang menangani kasus-kasus peradilan, atau yang lazim dikenal dengan istilah pengacara litigasi/litigator. Sedangkan, bagi mereka yang tidak termasuk dalam kelompok tersebut, maka terhadap mereka tidak dapat dikatakan masuk dalam kelompok pengacara, seperti halnya konsultan hukum. Tidak pelak tanggapan ini menimbulkan kontra bagi mereka yang tidak menerima adanya pembatasan pemahaman akan profesi pengacara yang jelas merugikan atau mendiskreditkan kepentingannya. 

Dari beberapa pengertian sebagaimana disebutkan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa advokat sebagaimana diintrodusir oleh Undang-Undang No.18/2003 adalah merupakan pengertian dan istilah yang dianggap sangat lugas, demokratis dan aspiratif serta akomodatif.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?