Apa Yang Dimaksud dengan Bezit?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan bezit?

(Pertanyaan dari Ahmad Sabirin)

Jawaban:

Bezit menurut ketentuan Pasal 529 KUHPerdata adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda dimana seseorang menguasainya, baik sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain seolah-olah itu kepunyaannya sendiri. Bandingkan dengan pengertian bezit menurut Subekti, yaitu:

“suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai benda seolah-olah itu punyanya sendiri, keadaan mana oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa”

dan bandingkan juga dengan pengertian bezit menurut Sri Soedewi;

bezit ialah “keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda, dimana seseorang menguasainya baik sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain seolah-olah itu adalah kepunyaannya sendiri .”

Secara doktrin hukum, bezit sendiri dikenal pembagiannya antara bezit benda dan bezit hak. Bezit benda ialah bezit mengenai benda-benda berwujud, sedangkan bezit hak ialah bezit terhadap benda-benda tidak berwujud ataupun hak. 

Menurut Pitlo, disamping itu ada bayangannya yaitu bezit dari hak itu, sehingga di samping hak milik itu ada bezit dari hak milik, disamping hak piutang ada bezit dari hak piutang dan sebagainya.  Dari pendapat Pitlo ini jelas tersurat bahwa Pitlo mengakui bahwa memang dalam hukum mengenal bezit atas benda tidak bertubuh (bezit atas hak). Contohnya mungkin adalah seorang kreditur mempunyai piutang terhadap debitur, kemudian terhadap debitur ini kreditur menyerahkan penagihan piutangnya kepada pihak ketiga agar debitur membayar lunas utangnya. Pihak ketiga yang menerima piutang dari kreditur inilah merupakan bezitter dari piutang yang dimiliki oleh kreditur awal.

Pasal 529 KUHPerdata yang membahas mengenai bezit sendiri menjabarkan dalam kalimatnya “yang dinamakan kedudukan berkuasa ialah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan…” Kebendaan dimaksud dalam ketentuan Pasal 529 KUHPerdata ini harus dilihat sebagai keseluruhan benda dilihat secara umum, baik bergerak dan tidak bergerak, juga bertubuh maupun tidak bertubuh. Selain itu Pasal 547 KUHPerdata juga menegaskan antara lain “kedudukan atas kebendaan tidak bertubuh berakhir bagi yang memangkunya, apabila orang lain selama satu tahun telah menikmatinya dengan tiada gangguan apapun juga.” Ketentuan Pasal 547 KUHPerdata telah secara jelas menyebutkan salah satu akibat dari bezit terhadap benda tidak bertubuh, dengan demikian dalam KUHPerdata sendiri mengenal adanya kedudukan bezit terhadap benda tidak bertubuh.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?