Apa Yang Dimaksud dengan Distributor?

Share :

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan distributor?

(Pertanyaan dari Felicitas)

Jawaban:

Kebutuhan akan adanya lembaga yang dapat menjadi perantara guna memperluas jaringan pemasaran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen menyebabkan lembaga distributor itu berkembang pesat di Indonesia.

Lembaga distributor ini adalah salah satu lembaga dalam perjanjian Keagenan. Lembaga distributor ini terjadi apabila dalam suatu perjanjian antara agen tunggal itu tidak merangkap sebagai distributor, dan sebagai agen tunggal suatu perusahaan dapat menunjuk suatu perusahaan lain sebagai distributor bagi barang-barang yang di datangkan oleh agen tunggal.

Beberapa definisi yang diberikan terhadap terminologi distributor antara lain adalah:

  • Alan Gilpin:

“Distributor is who has been granted by a company, an exclusive or prefertial right to buy and sell a specific range of its good or service in specified markets.” 

Distributor adalah sebuah perusahaan yang diberi hak tunggal atau hak istimewa oleh perusahaan lain untuk membeli dan menjual barang-barang dari perusahaan tersebut dalam jumlah tertentu atau jasa dalam pangsa pasar yang bersifat spesifik.

  • Dalam Dictionary of Business and Economic:

“Distributor is an individual of firm selling manufactured products”

Distributor adalah sebuah perusahaan/firma mandiri yang menjual barang-barang produksi.

  • Dalam Black’s Law Dictionary:

“Distributor is any individual, partnership, corporation, association or other legal relationship which stands between the manufacturer and retail seller in purchases, consignments, or contract for sale of consumen goods. A wholesaler jobber or other merchant middlemen authorized by a manufacturer or supplier to sell chiefly to retailers and commercial users.”

Distributor adalah setiap individu/perseorangan, kemitraan, perusahaan, asosiasi atau hubungan hukum lainnya yang kedudukannya berada diantara produsen dan pedagang eceran dalam pembelian, pengiriman-pengiriman atau perjanjian penjualan barang-barang konsumsi. Pemborong dari sebuah pedagang besar atau pedagang perantara lainnya yang ditunjuk/diberikan wewenang oleh produsen atau leveransir untuk secara umum menjual kepada pedagang eceran atau pengguna komersial lainnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?