Apa Yang Dimaksud dengan Fidei Commis?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan Fidei Commis?

(Pertanyaan dari Gabriela Sekarputri)

Jawaban:

Pasal 879 KUHPer  melarang secara tegas pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat tangan, dengan sanksi  bahwa pemberian yang sifatnya demikian adalah batal  bagi yang  diangkat atau bagi penerima  hibah. Pasal 879 ayat 1 KUHPerdata menentukan bahwa pengangkatan waris atau pemberian hibah wasiat dengan lompat tangan, atau sebagai fidei commis adalah terlarang;

Pasal 879 ayat 2 KUHPer mengatur mengenai apa yang dimaksud dengan fidei commis. Fidei commis ialah suatu ketetapan wasiat, dimana orang yang diangkat sebagai ahli waris yang menerima hibah wasiat, diwajibkan untuk menyimpan barang-barang warisan atau hibahannya untuk kemudian menyerahkannya baik seluruh maupun sebagian kepada orang lain. Pasal tersebut menentukan bahwa oleh karena itu,pun bagi si yang diangkat atau yang menerima hibah, batal dan tak berhargalah setiap ketetapan, dengan mana masing-masing mereka diwajibkan menyimpan  barang-barang warisan atau hibahnya, untuk kemudian menyerahkannya, baik seluruhnya maupun untuk sebagian, kepada orang ketiga. Di dalam fidei commis pada hakekatnya terdapat tiga pihak pihak yaitu :

  • Pihak pertama: ialah pihak pembuat wasiat, pewaris atau testateur, yang sering disebut pula dengan istilah insteller;
  • Pihak kedua: ialah atau orang yang pertama-tama ditunjuk  sebagai ahli waris/legataris yang diberi tugas/kewajiban untuk  menyimpan barang-barang  tersebut dan nantinya menyampaikan   kepada  pihak ketiga. Pihak ini dinamakan pemikul beban atau bezwaarde; dan
  • Pihak  ketiga: ialah  pihak atau orang yang akan  menerima  harta dari  pewaris melalui pemikul beban atau bezwaarde, yang disebut dengan penunggu atau verwachter.

Di dalam Fidei Commis, maka Pembentuk  Undang-undang bermaksud melarang pembuat testamen (testateur/instelller), untuk membuat suatu  ketetapan yang membawa atau mempunyai akibat  hukum yang beruntun (seri), atas satu atau  beberapa barang yang sama terhadap beberapa orang secara urutan, dengan akibat barang-barang tersebut untuk jangka waktu lama tidak  dapat  dipindah tangankan;

Larangan  memindah  tangankan disini  meliputi tiap tindakan pemilikan maupun larangan yang bersifat sementara  atau  selama-lamanya. Lembaga hukum demikian disebut pewarisan lompat tangan atau fidei commis substitutie, namun lazim disebut dengan singkat fidei commis. Pelanggaran dari larangan tersebut, mengakibatkan batalnya perbuatan tersebut.

Seperti testamen pada umumnya, maka suatu testamen yang berisi ketetapan fidie commis dapat berupa pengangkatan waris (erfstelling) ataupun suatu hibah wasiat (legaat). Dapat berupa pengangkatan waris lompat tangan atau legaat lompat tangan.

Mengenai  kapan  barang  yang  disimpan  oleh  pemikul beban (bezwaarde) diterimakan kepada penunggu atau orang yang menerima barang  (verwachter),  dalam  undang-undang  tidak  ditetapkan waktunya.  Undang-undang  dalam Pasal 879 ayat 2 KUHPer hanya menentukan bahwa pemikul beban hanya diwajibkan  untuk menyimpan guna kemudian hari kepada  penunggu atau verwachter (Pasal 973, 974 KUHPer).  Dalam hal ini Pitlo berpendapat bahwa: umumnya  waktu  yang ditentukan ialah saat matinya penunggu (verwachter), walaupun dapat saja pewaris menentukan saat yang lain.

Tujuan  larangan tersebut ialah  bahwa  lembaga  fidei  commis berasal  dari  hukum  Romawi yang  telah  mengalami  perkembangan demikian rupa, sehingga seorang yang ingin agar barang-barangnya tetap utuh dan tidak terbagi-bagi mempergunakan lembaga tersebut untuk  mempertahankan benda-benda warisan agar tidak cepat  masuk ke dalam peredaran lalu lintas perdagangan;

Pada masa terbentuknya BW, masa orang berpikir  individualistis kapitalis, maka dalam hal ini Pembentuk Undang-undang beranggapan bahwa  fidei commis dapat menghambat dunia  perdagangan,  yaitu karena  lembaga  tersebut menyebabkan suatu  barang  untuk  suatu jangka waktu yang lama berada di luar peredaran perdagangan.  Oleh karena  itu BW melarang lembaga hukum demikian (Pasal 879  KUHPer), dan  pelanggaran  atas larangan  tersebut  menyebabkan  ketetapan demikian adalah batal dan tidak berharga (Pasal 879 ayat 2 KUHPer).

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?