Apa yang Dimaksud dengan Fiduciary Duty?

Share :

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan fiduciary duty?

(Pertanyaan dari Tiara)

Jawaban:

Fiduciary duty adalah suatu doktrin yang menunjukan jalinan hubungan yang terjadi antara direksi dengan perseroan terbatas, dimana hubungan tersebut seringkali dinyatakan dengan istilah fiduciary relationship. Sebelum membahas tentang fiduciary duty, maka untuk lebih mempermudah pemahaman maka berikut definisi yang diberikan terhadap fiduciary relationship, yaitu:

A relationship in which one person is under a duty to act for the benefit ofthe other on matters within the scope of the relationship. Fiduciary relationships – such as trustee-beneficiary, guardian-ward, agent-principal, and attorney-client – require the highest duty of care. Fiduciary relationships usu. arise in one of four situations: (1) when one person places trust im the faithful integrity of another, who as a result of gains superiority or influence over the first, (2) when one person assumes control and responsibility over another, (3) when one person has a duty to act or give advice to another on matters falling within the scope of relationship, or (4) when there is a specific relationship that has traditionally been recognized as involving fiduciary duties, as with a lawyer and a client or a stockbroker and a customer. – also termed fiduciary relation.”

Sementara itu definisi yang diberikan terhadap fiduciary duty adalah sebagai berikut:

“A duty of utmost good faith, trust, confidence, and candor owed by a fiduciary (such as lawyer or corporate officer) to the beneficiary (such as a lawyer’s client or a shareholder); a duty to act with the highest degree of honesty and loyalty toward another person and in the best interests of other person (such as the duty that one partner owes to another).”

Fiduciary duty melalui penjabaran di atas memiliki arti bahwa seseorang memegang suatu kepercayaan untuk kepentingan orang lain. Seseorang memiliki tugas fiduciary duty jika dia memiliki fiduciary capacity. Seseorang dikatakan memiliki fiduciary capacity jika bisnis yang ditransaksikannya atau property/uang yang ditanganinya bukan miliknya atau bukan untuk kepentingannya, melainkan milik orang lain dan untuk kepentingan orang lain tersebut, dimana orang lain itu memiliki kepercayaan yang besar kepadanya. Sementara itu, dilain pihak orang yang dipercaya tersebut harus memiliki itikad baik yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Berarti suatu pengurus perusahaan, baik itu direksi maupun komisaris, memiliki fiduciary duty dimana mereka harus mempunyai kepedulian dan kemampuan (duty of care and skill), itikad baik, loyalitas dan kejujuran terhadap perusahaannya dengan derajat yang tinggi.

Dampak dari adanya tugas dan kewajiban Direksi, ini memiliki dua arti sekaligus. Pertama, Direksi dalam hal menjalankan tugasnya telah diatur secara tegas di dalam suatu pedoman/petunjuk dalam menjalankan tugasnya, dan oleh karena itu sudah semestinya tidak terdapat penyimpangan-penyimpangan hukum yang terjadi dalam melaksanakan tugasnya. Kedua, dengan adanya pedoman tersebut, para pemegang saham lebih ditempatkan pada posisi yang lebih baik dalam hal kemungkinan terjadi para pengurus perseroan dihadapkan ke pengadilan, apabila dijumpai penyimpangan dalam pengurusan perseroan berkaitan dengan penyimpangan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Demikian jawaban dari kami, semoga bisa membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?