Pertanyaan:
D-Lead yth.,
Apa yang dimaksud dengan Hibah Wasiat dalam hukum waris?
(Pertanyaan dari Fadlan Pramudya)
Jawaban:
Hibah wasiat atau dikenal juga sebagai Legaat ialah pemberian suatu benda tertentu, kepada orang tertentu. Contohnya memberikan sebuah lemari, sebuah mobil. Pasal 957 KUHPer isinya menentukan bahwa:
“Hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang mewariskan kepada seseorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu, seperti misalnya segala barang-barangnya bergerak atau tak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalan.
Dari perumusan pasal tersebut di atas maka kata-kata “barang-barang tertentu” dalam Pasal 957 KUHPer menunjuk pada benda atau zaak, karena itu dapat berbentuk benda berwujud maupun benda tidak berwujud. Di dalam legaat harus atau disyaratkan adanya suatu penetapan secara khusus, artinya bahwa barang-barang yang dihibah wasiatkan disebutkan secara jelas dan tegas. Orang yang menerima legaat dinamakan legataris, yang dapat terdiri dari satu orang atau lebih. Legataris tersebut menerima legaat berdasarkan alas hak khusus, sehingga dengan demikian maka legataris hanya menerima aktiva tertentu saja, dan dia tidak menanggung pasiva.
Berbeda dengan erfstelling, maka legataris adalah bukan ahli waris, mereka menerima barang-barang tertentu atau sejenis barang tertentu, tanpa kewajiban memikul hutang. Kedudukan seorang legataris adalah mirip dengan seorang kreditur warisan (Pasal 950 KUHPer). Sejak meninggalnya pewaris maka legataris mempunyai hak menuntut benda yang diwasiatkan kepadanya. (Pasal 958 KUHPer). Tuntutan ditujukan kepada ahli waris, baik ahli waris ab intestato maupun ahli waris erfstelling. Dalam hal ini ahli waris tersebut harus memenuhi beban tersebut (Pasal 958 KUHPer). Legaat pada dasarnya harus dituntut oleh legataris (Pasal 959 KUHPer).
Dalam hal ini dalam ilmu hukum terdapat perbedaan pendapat mengenai kedudukan legataris, apakah seorang legataris dengan adanya surat wasiat yang ditujukan kepadanya telah menjadi pemilik dari barang tersebut, ataukah dia akan menjadi pemilik setelah barang yang ada di dalam wasiat yang ditujukan kepadanya diserahkan. Kebanyakan penulis berpendapat bahwa benda tersebut akan menjadi milik legataris setelah diserahkan kepadanya (Pendapat Asser-Meyers, Suyling-Dubois, Klaasen dan Eggens). Wirjono Prodjodikoro juga cenderung pada pendapat tersebut, dengan menyamakan dalam prinsip jual beli, dimana peralihan hak baru terjadi setelah terjadinya penyerahan.
Pasal 960 KUHPer menentukan bahwa penerima legaat dapat, menerima semua hasil sejak wafatnya si peninggal warisan tanpa memperhatikan kapan benda dalam legaat diserahkan kepadanya dalam dua hal yaitu:
- apabila hal itu ditentukan oleh peninggal warisan dalam testamennya;
- apabila yang diberikan sebagai legaat ialah suatu bunga selama hidup (lijfrente) atau suatu gaji tahunan, bulanan atau mingguan dengan dinamakan nafkah untuk keperluan hidup sehari-hari.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.