Apa Yang Dimaksud dengan Hibah Wasiat?

Share :

Pertanyaan: D-Lead yth., Apa yang dimaksud dengan Hibah Wasiat dalam hukum waris? (Pertanyaan dari Fadlan Pramudya) Jawaban: Hibah wasiat atau dikenal juga sebagai Legaat ialah  pemberian suatu benda tertentu,  kepada  orang tertentu. Contohnya memberikan sebuah lemari, sebuah mobil.  Pasal   957   KUHPer   isinya  menentukan  bahwa:  “Hibah wasiat adalah suatu  penetapan wasiat yang khusus […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top