Apa Yang Dimaksud dengan Hibah Wasiat?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan Hibah Wasiat dalam hukum waris?

(Pertanyaan dari Fadlan Pramudya)

Jawaban:

Hibah wasiat atau dikenal juga sebagai Legaat ialah  pemberian suatu benda tertentu,  kepada  orang tertentu. Contohnya memberikan sebuah lemari, sebuah mobil.  Pasal   957   KUHPer   isinya  menentukan  bahwa: 

“Hibah wasiat adalah suatu  penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang mewariskan kepada seseorang  atau lebih  memberikan  beberapa  barang-barangnya  dari  suatu  jenis tertentu, seperti misalnya segala barang-barangnya bergerak  atau tak  bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas  seluruh  atau sebagian harta peninggalan.

Dari perumusan pasal  tersebut di atas maka kata-kata “barang-barang  tertentu” dalam Pasal  957  KUHPer  menunjuk pada benda atau zaak, karena  itu  dapat berbentuk  benda berwujud maupun benda tidak berwujud. Di  dalam legaat harus atau disyaratkan adanya  suatu  penetapan  secara khusus,  artinya  bahwa  barang-barang yang dihibah  wasiatkan disebutkan  secara jelas dan tegas. Orang yang  menerima  legaat dinamakan legataris, yang dapat terdiri dari  satu  orang  atau lebih. Legataris tersebut menerima legaat berdasarkan alas hak khusus, sehingga dengan demikian maka legataris  hanya menerima aktiva tertentu saja, dan dia tidak menanggung pasiva. 

Berbeda dengan erfstelling, maka legataris adalah bukan ahli waris, mereka  menerima  barang-barang  tertentu atau sejenis  barang tertentu, tanpa  kewajiban memikul hutang. Kedudukan seorang legataris adalah mirip dengan seorang kreditur warisan (Pasal 950 KUHPer). Sejak meninggalnya pewaris maka  legataris mempunyai hak menuntut benda yang diwasiatkan kepadanya. (Pasal  958  KUHPer). Tuntutan ditujukan kepada ahli waris, baik ahli waris ab intestato maupun ahli waris erfstelling. Dalam hal ini ahli waris tersebut harus memenuhi beban tersebut (Pasal  958 KUHPer). Legaat pada dasarnya harus dituntut oleh legataris (Pasal 959  KUHPer).

Dalam  hal ini dalam ilmu hukum terdapat perbedaan  pendapat mengenai  kedudukan legataris, apakah seorang  legataris   dengan adanya  surat  wasiat  yang  ditujukan  kepadanya  telah  menjadi pemilik  dari barang tersebut, ataukah dia akan  menjadi  pemilik setelah barang yang ada di dalam wasiat yang ditujukan  kepadanya diserahkan.  Kebanyakan penulis berpendapat bahwa benda tersebut akan menjadi milik  legataris  setelah  diserahkan   kepadanya (Pendapat Asser-Meyers, Suyling-Dubois, Klaasen dan Eggens). Wirjono  Prodjodikoro juga cenderung pada pendapat  tersebut, dengan menyamakan dalam prinsip jual beli, dimana peralihan hak baru terjadi setelah terjadinya penyerahan.

Pasal 960 KUHPer menentukan bahwa penerima legaat dapat, menerima semua  hasil sejak  wafatnya si peninggal warisan tanpa memperhatikan kapan benda dalam legaat diserahkan kepadanya dalam dua hal yaitu:

  1. apabila  hal itu ditentukan oleh  peninggal  warisan  dalam testamennya;
  2. apabila  yang  diberikan  sebagai legaat  ialah  suatu  bunga selama  hidup  (lijfrente) atau suatu gaji  tahunan,  bulanan atau  mingguan dengan dinamakan nafkah untuk keperluan  hidup sehari-hari.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?