Apa Yang Dimaksud dengan Hukum Waris?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan hukum waris? Apakah sudah terdapat unifikasi hukum waris di Indonesia?

(Pertanyaan dari Adhityo A)

Jawaban:

Hukum waris ialah norma yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia (pewaris), serta akibatnya bagi para ahli waris. Hukum waris ialah hukum yang mengatur mengenai berpindahnya kekayaan seseorang yang meninggal dunia (pewaris) kepada para ahli warisnya. Dengan demikian, maka pada asasnya hukum waris ialah peraturan yang mengatur akibat hukum kematian atau meninggalnya seseorang terhadap harta kekayaan yang ditinggalkan. Hukum waris merupakan semua kaidah hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan orang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Selain mengatur mengenai nasib harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris, hukum waris juga mengatur mengenai siapa diantara para anggota keluarga pewaris yang berhak untuk mewaris. Berdasarkan hal tersebut maka dikatakan ada pewarisan kalau terdapat beberapa unsur yaitu:

  1. adanya orang yang meninggal dunia yang disebut dengan pewaris;
  2. adanya ahli waris, yang pada asasnya ialah keluarga atau mereka yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris; 
  3. adanya harta kekayaan yang ditinggalkan.

Di Indonesia dalam bidang hukum waris masih belum terdapat unifikasi hukum, dengan demikian hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistis atau berbhineka, yakni berbeda-beda bagi berbagai golongan penduduk. Bagi orang Indonesia asli hukum waris merupakan bagian hukum adat, yang mempunyai ciri berbeda-beda dari daerah yang satu dengan daerah yang lain. Di berbagai daerah yang penduduknya memeluk agama Islam berlaku hukum Islam, sedangkan bagi mereka yang lain tunduk pada  hukum barat dan diberlakukan ketentuan yang diatur di dalam KUHPer.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

 

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?