Apa Yang Dimaksud dengan Konsensual Obligatoir?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan konsensual obligatoir?

(Pertanyaan dari Salsabila Putri)

Jawaban:

Ketentuan pada Pasal 1458 KUHPerdata, menyatakan bahwa:

“Jual-beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang tersebut belum diserahkan dan belum dibayar,” yang mana berdasarkan ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa jual beli sudah mengikat setelah tercapainya kata sepakat, meskipun benda belum diserahkan dan harga belum dibayar. Dengan demikian, maka perjanjian jual beli baru meletakkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya, yaitu dalam hal ini pihak penjual dan pihak pembeli. 

Konstruksi demikian lazim disebut dengan istilah perjanjian jual beli yang bersifat konsensual obligatoir. Perjanjian jual beli belum mengalihkan hak milik atas benda yang dijadikan objek perjanjian tersebut. Peralihan hak milik terjadi setelah benda tersebut diserahkan oleh penjual kepada pembeli. Pengertian perjanjian tersebut bersifat konsensual obligatoir ialah bahwa perjanjian tersebut telah mengikat pada saat tercapainya kata sepakat, dan baru meletakkan hak dan kewajiban di antara para pihak yang membuatnya. Peralihan hak milik terjadi jika telah terjadi penyerahan atau levering.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?