Apa Yang Dimaksud Dengan Lembaga Fidusia?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan lembaga fidusia?

(Pertanyaan dari Steven)

Jawaban:

Lembaga fidusia dikenal dengan berbagai nama atau istilah. Pada zaman Romawi lembaga ini dikenal dengan istilah fiducia-cum Creditore. Selain itu Asser van Oven juga menyebutkan dengan istilah Hak Milik Sebagai Jaminan (Bezitloos zekerheidsrecht), Kahrel menggunakan istilah Gadai yang diperluas (Verruimd Pandbegrip). Sedangkan menurut Dr.A. Veenhoven menyebut dengan istilah Penyerahan Hak Milik Sebagai Jaminan (Eigendomsoverdracht tot Zekerheid). Tetapi pada akhirnya masyarakat lebih menggunakan dengan istilah yang singkat, yaitu fidusia karena lebih pendek dan lebih mudah penyebutannya.

Fidusia berasal dari kata “Fides” yang berarti kepercayaan. Dapat kita mengerti bahwa gambaran hubungan hukum antara debitur pemberi fidusia dengan kreditur penerima fidusia merupakan suatu hubungan hukum yang didasari kepercayaan, dengan kata lain pihak debitur percaya terhadap pihak kreditur, bahwa kreditur nantinya akan mengembalikan hak milik yang telah diserahkan kepadanya, setelah debitur melunasi seluruh hutangnya. Di sisi lain kreditur juga percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan barang yang dijadikan jaminan yang berada di bawah kekuasaannya dan berkenan memelihara benda tersebut secara baik.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?