Apa Yang Dimaksud dengan Levering?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan levering?

(Pertanyaan dari Samuel)

Jawaban:

Levering merupakan salah satu cara bagi seseorang untuk memperoleh hak milik.

Pasal 584 KUHPerdata menyatakan bahwa:

“Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan daluwarsa, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukkan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.” 

Mengatur mengenai cara-cara perolehan hak milik, dimana diantaranya ditentukan perolehan hak milik karena penyerahan yang terjadi atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dan dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan tersebut. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, ialah perjanjian-perjanjian obligatoir yang mendahului terjadinya peralihan hak milik tersebut. Perjanjian tersebut haruslah sah. Lazim dikatakan bahwa peralihan hak milik harus didasarkan pada titel yang sah, dan harus dilakukan oleh orang yang berhak. Titel yang sah sebagaimana dimaksud ialah perjanjian-perjanjian obligatoir yang mendasari terjadinya peralihan hak milik tersebut. Oleh karenanya perjanjian tersebut haruslah sah.

Selanjutnya, menurut prinsip yang diatur dalam Pasal 584 KUHPerdata, maka penyerahan tersebut harus dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan tersebut. Prinsip yang diatur dalam ketentuan Pasal 584 KUHPerdata, dapat kita lihat pula dalam ketentuan Pasal 1168  KUHPerdata yang mengatur mengenai pembedaan terhadap hipotik, dimana hipotik pada prinsipnya hanya dapat dibebankan oleh orang yang berhak, jadi boleh pemilik tanah tersebut. Bagi benda tetap, maka prinsip tersebut berlaku dan dengan demikian perlindungan diberikan kepada pemilik benda tersebut, jika bendanya dialihkan oleh orang yang tidak berhak memindahtangankannya. Pemilik dapat menuntut kepada pembeli untuk dikembalikannya benda tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?