Apa yang Dimaksud dengan Pencegahan Perkawinan?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan pencegahan perkawinan? Apa saja hal-hal yang perlu untuk diperhatikan para pihak pada saat hendak mengajukan upaya pencegahan perkawinan?

(Pertanyaan dari Prisakanti Maheswari)

Jawaban:

Pencegahan perkawinan merupakan upaya sebelum perkawinan dilangsungkan, sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang berkepentingan dan berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang mencegah dilangsukannya perkawinan. Tujuannya ialah untuk mencegah berlangsungnya perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dalam pelangsungan perkawinan. Dapat dikatakan bahwa hal yang berkaitan dengan pencegahan perkawinan telah diatur secara jelas di dalam Undang-undang Perkawinan. Pencegahan perkawinan diatur di dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 21 Undang-undang Perkawinan, Undang-undang No.1 tahun 1974. Beberapa hal yang diatur di dalam Undang-undang Perkawinan antara lain ialah:

  • Pencegahan perkawinan dapat dilakukan:
  1. Jika terdapat pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan;
  2. Pencegahan perkawinan dilakukan terhadap seseorang yang masih terikat di dalam perkawinan dengan orang lain, sementara ia berkehendak untuk melangsungkan perkawinan baru, maka terhadap perkawinan baru tersebut dapat dilakukan upaya pencegahan;
  3. Pencegahan perkawinan terhadap berlangsungnya suatu perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya.
  • Berdasarkan pengaturan tentang pencegahan perkawinan maka dapat disimpulkan pihak-pihak yang dapat melakukan upaya pencegahan perkawinan, yaitu:
  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah;
  2. Saudara;
  3. Wali nikah;
  4. Wali/pengampu dari salah seorang suami-isteri; 
  5. Pihak-pihak yang bekepentingan;
  6. Pihak yang lain yang karena perkawinannya masih terikat dengan salah seorang calon mempelai;
  7. Pejabat yang ditunjuk.
  • Pencegahan tersebut diajukan kepada Pengadilan daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Perkawinan;
  • Perkawinan dapat dilangsungkan jika:
  1. Pencegahan perkawinan dicabut dengan adanya putusan pengadilan;
  2. Para pihak/pihak yang mengajukan pencegahan tersebut menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan;
  • Larangan bagi Pegawai Pencatat Perkawinan untuk melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan tersebut;
  • Jika telah hilang rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut, maka bila para pihak ingin kawin dapat melakukan pemberitahuan tentang maksud mereka;

 

Hal yang perlu diperhatikan di dalam pencegahan perkawinan, ialah bahwa Undang-undang Perkawinan tidak mengatur mengenai pengampuan, pengertian dan kapan seorang diletakkan di bawah pengampuan, namun di dalam pasal 14 Undang-undang Perkawinan, disebutkan pengampuan. Menurut hemat kami, hal ini perlu penyempurnaan dalam pengaturan Pasal tersebut, dan perlu kebijakan apakah pengampuan akan diatur atau tidak di dalam Undang-undang. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) mengatur mengenai pengampuan di dalam Bab XVII, Pasal 433 sampai dengan Pasal 462.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. dan Ari Wahyudi Hertanto, Penelitian tentang the Development of Civil Registration in Indonesia. Jakarta: Deutsche Gesselschaft Fuer Technische Zusammenarbeit GmbH (GTZ) Good Governance in Population Administration, 2004.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?