Apa yang Dimaksud dengan Perjanjian?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan perjanjian?

(Pertanyaan dari Hana)

Jawaban:

Ada berbagai macam pengertian mengenai perjanjian, diantaranya yang bersumber dari berbagai pendapat dari para ahli hukum yang berupaya untuk memberikan definisi mengenai pengertian perjanjian dan disamping itu juga pengertian perjanjian menurut KUHPer. Dalam ilmu hukum ada pendapat yang mengartikan perjanjian sebagai suatu hubungan hukum dibidang hukum kekayaan, sebagai terjemahan istilah bahasa Belanda “verbintenis”, jadi merupakan pengertian Perikatan, namun ada pula ahli hukum yang mengartikan perjanjian sebagai suatu perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang menerbitkan perikatan, jadi sebagai terjemahan istilah bahasa Belanda “overeenkomst”, yakni mengartikan perjanjian sebagai salah satu sumber perikatan, selain undang-undang. 

Dalam KUHPer perjanjian merupakan “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1313 KUHPer.

Dalam ilmu hukum, definisi tersebut dikatakan pada satu sisi dianggap terlalu luas, namun pada sisi yang lain dianggap terlalu sempit. Dari perkataan perbuatan dalam definisi perjanjian menurut pasal 1313 KUHPer, dikatakan definisi perjanjian terlalu luas, karena dapat mencakup perbuatan melawan hukum dan pengurusan kepentingan orang lain secara sukarela. Seharusnya di dalam pasal 1313 KUHPer perjanjian dirumuskan sebagai perbuatan hukum. Perkataan mengikatkan diri, diartikan melakukan kewajiban tertentu kepada pihak yang lain. Dalam hal ini ilmu hukum berpendapat bahwa rumusan perjanjian tersebut telalu sempit, karena hanya meliputi perjanjian sepihak saja. Perjanjian tidaklah hanya meliputi perjanjian sepihak, melainkan terdapat perjanjian timbal balik, dimana hak dan kewajiban ada pada kedua belah pihak.

Perjanjian dalam Buku III KUHPer dimaksudkan hanya meliputi perjanjian dibidang hukum kekayaan saja. Kata “perjanjian” secara umum dapat mempunyai arti luas dan sempit dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagaimana dikehendaki (dianggap dikehendaki) oleh para pihak, termasuk di dalamnya perkawinan, perjanjian perkawinan, dan lain-lain. Sedangkan dalam arti sempit “perjanjian” disini hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh Buku III KUHPer.

Perjanjian menurut Prof. Subekti, S.H., merupakan “suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”. Dari peristiwa itu menimbulkan suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian merupakan sumber perikatan di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan sesuatu.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?