Apa Yang Dimaksud dengan Surat Wasiat Rahasia?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan surat wasiat rahasia? Bagaimana KUHPerdata mengatur tentang surat wasiat rahasia?

(Pertanyaan dari Farah Alizhanda)

Jawaban:

Surat wasiat rahasia dibuat dengan tulisan tangan pewaris sendiri atau  dapat pula ditulis orang lain, yang dibubuhi  tanda tangan oleh pewaris. Surat wasiat rahasia ditutup dan disegel, kemudian diserahkan  kepada notaris. Surat wasiat rahasia harus ditanda tangani oleh pewaris, notaris, dan dihadiri serta ditandatangani oleh empat orang saksi. Pasal 940 KUHPer mengatur selanjutnya mengenai syarat dan  prosedur pembuatan surat wasiat rahasia atau tertutup.

Pasal 940 KUHPer menentukan bahwa: Jika si yang mewariskan hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, maka baik ia sendiri yang menulis keterangannya baik orang lain untuk dia yang menulisnya, dalam hal yang satu maupun yang lain, dia sendirilah yang harus menandatanganinya; kertas yang memuat segala ketetapan itu, atau kertas yang dipakai sebagai sampul kalau sampul pun dipakainya, haruslah tertutup dan tersegel.

Demikian tertutup dan tersegel, kertas itu harus ditujukan kepada notaris di depan empat orang saksi, atau di depan saksi-saksi itu, si yang mewariskan harus minta supaya kertas ditutup dan disegel, dan menerangkan, bahwa kertas itu memuat wasiatnya, dengan  penegasan, bahwa dia sendiri yang menulis dan menandatangani surat itu, atau orang lain yang menulisnya, namun dia yang menandatanganinya. Notaris tersebut harus membuat suatu akta pengalamatan surat  wasiat, yang ditulis pada kertas tadi atau sampulnya,  akta ini harus ditandatangani si yang mewariskan, notaris  dan saksi-saksi, sedangkan jika yang  tersebut pertama karena sesuatu halangan yang timbul setelah penandatanganan wasiat, tak dapat menandatangani akta pengalamatan surat wasiat tadi, maka sebab dan alasan harus disebutkan.

Segala tertib acara tersebut di atas harus dipenuhi, sedangkan perbuatan-perbuatan lain tak boleh dilakukan. Tiap-tiap surat wasiat tertutup atau rahasia harus tetap ada  dipenyimpanan  notaris yang menerimanya, diantaranya  surat-surat asli yang ada padanya.

Selanjutnya Pasal 941  KUHPer menentukan bahwa: Jika si yang mewariskan tidak dapat bicara, namun dapat juga menulis, maka dalam hal yang demikian pun bolehlah ia membuat surat wasiat tertutup, asal surat itu, ditulis, ditanggali dan ditandatanganinya pula, bahwa kertas yang ditunjukkannya memuat wasiatnya, akhirnya notaris harus menulis akta pengalamatan surat wasiat tadi dengan menerangkan di dalamnya bahwa si yang mewariskan telah menulis surat itu di depannya dan di depan saksi-saksi, pun harus dianggap ditandatangani oleh yang mewariskan, dan yang terakhir harus dianggap ditulis dan ditanggali olehnya pula.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?