Apa Yang Dimaksud dengan Ultra Vires?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apakah yang dimaksud dengan doktrin ultra vires?

(Pertanyaan dari Alvalaneda Gloria)

Jawaban:

Secara umum transaksi yang dilakukan perusahaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau anggaran dasar perusahaan pada umumnya dideskripsikan sebagai tindakan ultra vires:

(‘Ultra vires’ illegal acts – a company transaction in contranvention of the general law or the Companies Act is usually described as ‘ultra vires’. A distinctive feature of an illegal ultra vires act is that it remains illegal even if all members of the company have assented to it. Illegality is a matter of public law of companies which members of companies cannot privately contract out of. Similarly, the fact that an illegal transaction of a company is formally within the express powers stated in its memorandum does not cure its illegality)

(‘Ultra vires’ adalah suatu tindakan ilegal – transaksi perusahaan yang dilaksanakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang secara umum mengatur tentang perseroan terbatas senantiasa dikenal sebagai tindakan ‘ultra vires’. Suatu hal yang unik dari tindakan ultra vires adalah tindak pelanggaran tersebut akan tetap dianggap ilegal meskipun seluruh organ dalam perusahaan telah menyetujuinya. Ilegalitas berada dalam tatanan hukum publik dari perusahaan yang mana para organ perusahaan tidak dapat secara pribadi mengesampingkannya. Demikian pula, fakta bahwa transaksi ilegal dari sebuah perusahaan secara formal dijabarkan sebagai kewenangan yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan sebagai tindakan yang tidak dapat dipulihkan ilegalitasnya).

Penerapan doktrin-doktrin dalam lingkup hukum perusahaan terus berkembang dalam arti luas, yakni baik melalui mekanisme introdusir maupun doktrin yang telah ada dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kepentingan dari pelaku bisnis yang bersangkutan. Kendatipun demikian doktrin ultra vires juga mengalami hal yang serupa dalam konteks penerapannya, dimana beberapa kalang mencoba memberikan arti yang luas yaitu tindakan tersebut tidak semata-mata terbatas pada kegiatan yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasarnya saja. Melainkan juga terhadap hal-hal yang tidak dilarang tetapi dalam penerapannya ditafsirkan melampaui kewenangannya.

Istilah ultra vires ini diterapkan juga dan tidak hanya jika perseroan melakukan tindakan yang sebenarnya dia tidak punya kewenangan, melainkan juga terhadap tindakan yang dia punya kewenangan, tetapi dilaksanakan secara tidak teratur (irregular). Bahkan lebih jauh lagi, suatu tindakan digolongkan sebagai suatu ultra vires bukan hanya jika tindakannya itu melampaui kewenangannya yang tersurat maupun tersirat (dalam anggaran dasar), tetapi juga jika tindakannya itu bertentangan dengan ketertiban umum.

Definisi ultra vires menurut Black’s Law Dictionary adalah sebagai berikut:

“Unauthorized; beyond the scope of power allowed or granted by a corporate charter or by law <the officer was liable for the firm’s ultra vires actions> – also termes extra vires.”

 “(Pelampauan wewenang, di luar dari kewenangan yang diperbolehkan atau diberikan oleh anggaran dasar atau undang-undang (organ bertanggung jawab atas tindakan ultra vires perusahannya) – juga memiliki arti extra vires).”

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?