Apa Yang Melatarbelakangi Lahirnya Lembaga Fidusia?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang melatarbelakangi lahirnya lembaga fidusia?

(Pertanyaan dari Atmojo)

Jawaban:

Sebenarnya latar belakang lahirnya lembaga fidusia adalah karena adanya kebutuhan dalam praktek. 

Pertama adalah faktor barang bergerak sebagai jaminan utang. Sebagaimana diketahui bahwa menurut sistem hukum kita, dan juga hukum di kebanyakan negara-negara Eropa Kontinental, bahwa jika yang menjadi objek jaminan utang adalah benda bergerak, maka jaminannya diikat dalam bentuk gadai. Dalam hal ini, objek gadai tersebut harus diserahkan kepada pihak yang menerima gadai (kreditur). Sebaliknya, jika yang menjadi objek jaminan utang adalah benda bergerak, maka jaminan tersebut haruslah berbentuk hipotik (sekarang ada hak tanggungan). Dalam hal ini, objek jaminan tidak diserahkan kepada kreditur, tetapi tetap dalam kekuasaan debitur. Akan tetapi, terdapat kasus-kasus di mana barang objek jaminan utang masih tergolong barang bergerak, tetapi pihak debitur enggan menyerahkan kekuasaan atas barang tersebut kepada kreditur, sementara pihak kreditur tidak mempunyai kepentingan bahkan kerepotan jika barang tersebut diserahkan kepadanya. 

Oleh karena itu, dibutuhkanlah adanya suatu bentuk jaminan utang yang objeknya masih tergolong benda bergerak tetapi tanpa menyerahkan kekuasaan atas benda tersebut kepada pihak kreditur. Akhirnya, munculah bentuk jaminan baru dimana objeknya benda bergerak, tetapi kekuasaan atas benda tersebut tidak beralih dari debitur kepada kreditur. Inilah yang disebut dengan jaminan fidusia. Sebaliknya, ada juga kasus-kasus dimana jaminan utang diberikan atas benda tidak bergerak, tetapi ada kebutuhan atau atau para pihak sepakat agar barang tidak bergerak tersebut dialihkan kekuasaannya kepada pihak kreditur. Inilah yang mendorong munculnya “gadai tanah” yang banyak dipraktekkan dalam sistem hukum adat.

Kedua, barang objek jaminan utang yang bersifat khusus. Adanya barang-barang yang sebenarnya masih termasuk barang bergerak, tetapi mempunyai sifat-sifat seperti barang tidak bergerak. Sehingga pengikatannya dengan gadai dirasa tidak cukup memuaskan, terutama karena adanya kewajiban menyerahkan kekuasaan dari benda objek jaminan utang tersebut. Karena itu jaminan fidusia, jaminan fidusia menjadi pilihan. Misalnya, fidusia atas pesawat terbang dahulu sebelum berlakunya Undang-Undang tentang Penerbangan No.15 tahun 1992. Dengan undang-undang tersebut, hipotik dapat diikatkan atas sebuah pesawat terbang. Atau terhadap hasil panen, yang juga tidak mungkin diikatkan dengan hipotik.

Ketiga, Perkembangan pranata hukum kepemilikan yang baru. Perkembangan kepemilikan atas benda-benda tertentu juga tidak selamanya dapat diikuti oleh perkembangan hukum jaminan, sehingga ada hak-hak barang yang sebenarnya tidak bergerak, tetap tidak dapat diikatkan dengan hipotik. Misalnya, tidak dapat diikatkan dengan hipotik atas strata title atau atas rumah susun. Maka Undang-Undang tentang Rumah Susun No.16 tahun 1985, memperkenalkan fidusia terhadap hak atas satuan rumah susun tersebut. Akan tetapi, sekarang dengan berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 tahun 1996, maka strata title dapat diikatkan hak tanggungan asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Keempat, barang bergerak objek jaminan utang tidak dapat diserahkan. Adakalanya pihak kreditur dan pihak debitur sama-sama tidak berkeberatan agar diikatkan jaminan utang berupa gadai atas utang yang dibuatnya, tetapi barang yang dijaminkan karena sesuatu dan lain hal tidak dapat diserahkan kepemilikannya kepada pihak kreditur. Misalnya, saham perseroan yang belum dicetak sertifikatnya. Karena itu, timbul fidusia saham. Atau fidusia atas benda bergerak, tetapi benda tersebut karena sesuatu dan lain hal masih di tangan pihak ketiga, sehingga penyerahan barang.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?