Apakah Jaminan terdapat pasal pasal KUHPerdata yang dikesampingkan?

Share :

Tanya:

Apakah dalam memberikan jaminan pribadi/perorangan benar terdapat pasal-pasal KUHPerdata yang harus dikesampingkan dan jika ada untuk apa pasal-pasal itu sengaja dikesampingkan. (Anton- Semanggi)

Jawab:

Seperti yang Bapak telah ketahui bahwa untuk kepentingan kreditur memang terdapat pasal-pasal KUHPerdata yang harus dikesampingkan dalam pengikatan jaminan perorangan/pribadi (Personal Guarantee); tujuannya tidak lain adalah untuk meniadakan hak-hak istimewa penanggung (yang memberikan borgtoch) adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1831, 1832, 1833, 1837, 1847, 1848, 1849, 1850, 1821, dan 1430. Adapun ketentuan-ketentuan tersebut menyatakan sebagai berikut:

Pasal 1831 menyatakan,”Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selainnya jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasinya.”

Pasal 1832 menyatakan,”Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya: (1) apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut  supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual; (2) apabila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan si berutang utama secara tanggung-menanggung; dalam hal mana akibat-akibat perikatannya diatur dalam azas-azas yang ditetapkan untuk  utang-utang tanggung-menanggung; (3) jika si berutang dapat memajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi; (4) jika si berutang berada didalam keadaan pailit; (5) dalam halnya penanggungan yang diperintahkan oleh hakim.”

Pasal 1833 menyatakan,”Si berpiutang tidak diwajibkan menyita, dan menjual lebih dahulu benda-benda si berutang selain apabila itu diminta oleh si penanggung pada waktu ia pertama kali dituntut dimuka hakim.”

Pasal 1837 menyatakan,”Namun itu masing-masing dari mereka, jika ia tidak melepaskan hak istimewanya untuk meminta pecahan utangnya, pada pertama kalinya digugat dimuka hakim, dapat menuntut supaya si berpiutang lebih dahulu membagi piutangnya, dan menguranginya hingga bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah.

Jika pada waktu salah seorang penanggung menuntut pemecahan utangnya, seorang atau beberapa orang penanggung berada dalam keadaan tidak mampu, maka si penanggung tersebut diwajibkan membayar untuk orang-orang yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak bertanggung jawab jika ketidakmampuan orang-orang itu terjadi setelah pemecahan utangnya.”

Pasal 1847 menyatakan,”Si penanggung utang dapat menggunakan terhadap si berpiutang segala tangkisan yang dapat dipakai oleh si berutang utama dan mengenai utangnya yang itu ditanggung sendiri.

Namun tidak bolehlah ia mengajukan tangkisan-tangkisan yang melulu mengenai pribadi si berutang.”

Pasal 1848 yang menyatakan,”Si penanggung dibebaskan apabila ia karena salahnya si berpiutang, tidak lagi dapat menggantikan hak-haknya, hipotik-hipotiknya dan hak-hak istimewanya dari si berpiutang itu.”

Pasal 1849 yang menyatakan,”Si penanggung dibebaskan apabila ia karena salahnya si berpiutang, tidak lagi dapat menggantikan hak-haknya, hipotik-hipotiknya dan hak-hak istimewanya dari si berpiutang itu.”

Pasal 1850 yang menyatakan,”suatu penundaan pembayaran belaka yang oleh si berpiutang diberikan kepada si berutang, tidak membebaskan si penanggung utang; namun si penanggung ini dalam hal yang sedemikian dapat menuntut si berutang dengan maksud memaksanya untuk membayar atau untuk membebaskan si penanggung dari penanggungannya.”

Pasal 1821yang menyatakan,”tiada penanggungan jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah.

Namun dapatlah seseorang memajukan diri sebagai penanggung untuk suatu perikatan, biarpun perikatan itu dapat dibatalkan dengan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya pribadi si berutang, misalnya dalam hal kebelumdewasaan.”

Pasal 1430 yang menyatakan,”seorang penanggung utang boleh menjumpakan apa yang si berpiutang wajib membayar kepada si berutang-utama, tetapi si berutang-utama tak diperkenankan menjumpakan apa yang si berpiutang wajib membayar kepada temannya-berutang.”

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?