Apakah Penolakan Warisan Dapat Gugur Karena Kadaluarsa?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apakah penolakan warisan dapat gugur karena kadaluarsa? Bagaimana KUHPerdata mengatur mengenai hal ini?

(Pertanyaan dari Laudia Husain)

Jawaban:

Ahli waris dapat menolak warisan yang jatuh kepadanya. Penolakan tersebut harus dilakukan secara tegas. Pasal 1057 KUHPer menentukan bahwa: Menolak suatu warisan harus terjadi dengan tegas, dan harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang dibuat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya telah terbuka warisan itu. Dalam undang-undang penolakan warisan tidak ada kadaluarsa. Pasal 1062 KUHPerdata menentukan bahwa: hak untuk menolak warisan tidak dapat gugur karena kadaluarsa.

Ahli waris yang menolak warisannya dianggap tidak pernah telah menjadi ahli waris.  (Pasal 1058 KUHPer). Bagian ahli waris yang menolak warisan jatuh kepada mereka yang sedianya berhak atas bagian itu seandainya si yang menolak itu tidak hidup pada waktu meninggalnya orang yang mewariskan. (Pasal 1059 KUHPer). Siapa yang telah menolak suatu warisan, tidak sekali-kali dapat diwakili dengan cara pergantian, jika ia satu-satunya ahli waris di dalam derajatnya, ataupun jika kesemuanya ahli waris menolak, maka sekalian anak-anak tampil kemuka atas dasar kedudukan mereka sendiri dan mewaris untuk bagian yang sama.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?