Apakah Saham Dapat Digadaikan?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apakah saham dapat digadaikan?

(Pertanyaan dari Savira Riska)

Jawaban:

Pada prakteknya gadai saham tidaklah semudah yang kebanyakan orang bayangkan. Kalangan perbankan dalam hal menerima peletakkan objek jaminan gadai saham. Dikatakan demikian karena secara prinsip terdapat aspek yang merupakan dasar pertimbangan, yaitu seberapa bonafid perusahaan yang sahamnya akan digadaikan tersebut.

Bonafiditas perusahaan sudah tentu akan memberikan suatu nilai tersendiri bagi perusahaan yang akan menjaminkan sahamnya. Sebagai ilustrasi sederhana, yaitu sebuah perusahaan tidak ternama yang didirikan dengan modal dasar sebesar Rp.50.000.000,- dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp.12.500.000,- dan akan menggadaikan saham-saham yang dimilikinya dalam perusahaan untuk dapat memperoleh fasilitas kredit dari bank, sepertinya memerlukan perjuangan sangat besar agar sahamnya dapat diletakkan sebagai jaminan. Gadai saham/perjanjian gadai saham merupakan perjanjian accessoir, sedangkan perjanjian obligatoir-nya adalah perjanjian kredit yang notabene merupakan perjanjian pokoknya. Dengan kata lain apabila perjanjian obligatoir-nya telah terpenuhi, maka perjanjian accessoir-nya secara serta merta akan turut berakhir. Dalam konstruksi gadai saham lazimnya turut dicantumkan klausul kuasa yang tidak dapat ditarik kembali (irrevocable power of attorney), yang bertujuan untuk memberikan hak prefensi kepada pihak bank selaku kreditur, salah satu contoh dari pernyataan dalam surat kuasa dimaksud adalah sebagai berikut:

Upon default of the Principal under the terms of Loan Agreement and/or Pledge of Shares Agreement or to such other auxiliary agreement(s) with respect to the Loan Agreement and/or Pledge of Shares Agreement, to sell and/or otherwise to transfer the Shares which the Principal holds, in whole or in part, on such terms and conditions as may be considered reasonable by the Proxy and to receive all payments, issue receipts, transfer such share subscriptions and to execute any documents related to the foregoing.

This power of attorney and all other powers granted herein are irrevocable and shall be construed as an integral part and inseparable part to the Loan Agreement and/or Pledge of Shares Agreement or to such other auxiliary agreement(s) with respect to the Loan Agreement and/or Pledge of Shares Agreement.”

Merujuk pada contoh pernyataan tersebut di atas dapat dikutip bahwa apabila terjadi peristiwa wanprestasi (default) kreditur berkuasa atas saham-sahamnya tersebut berdasarkan surat kuasa yang tidak dapat ditarik kembali saham-saham yang digadaikan tersebut, dan kreditur untuk itu dapat tindakan hukum untuk mengeksekusi saham-saham tersebut seolah-olah pihaknya sebagai pemilik saham, jika ternyata debitur cidera janji.

Perlu untuk diperhatikan bahwa pemberian gadai saham dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk melakukannya. Pemberian jaminan gadai saham mana dilakukan selain dalam rangka untuk memperoleh fasilitas kredit, juga dilakukan dan diberikan secara sukarela oleh pihak yang menjaminkannya. Oleh karenanya (akan) terjadi suatu peristiwa hukum yang kemudian diikuti dengan adanya suatu perbuatan hukum, yaitu peristiwa pemberian fasilitas kredit dan perbuatan memberikan jaminan gadai saham. Konstruksi pemberian fasilitas kredit dan peletakkan jaminan berupa gadai atas saham tersebut dilandaskan pada sebuah perjanjian pokok (beserta seluruh perjanjian lainnya yang mengikuti, yang lazimnya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pokok), yang mengatur tentang pemberian fasilitas kredit, pembebanan jaminan, termasuk dan tidak terbatas didalamnya turut terdapat pemberian irrevocable power of attorney terhadap saham-saham yang dijaminkan oleh debitur.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?