Apakah Tugas Seorang Pustakawan dalam Sebuah Law Firm?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang menjadi tugas seorang pustakawan atau librarian pada suatu law firm? 

(Pertanyaan dari Benjamin Manalu)

Jawaban:

Pustakawan atau juga dikenal dengan istilah librarian. Dalam sebuah law firm, pustakawan memiliki tugas antara lain sebagai berikut:

  1. Memberikan bantuan informasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan pengacara/konsultan hukum dalam menangani kasus-kasus tertentu;
  2. Selalu memperbaharui database, baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, artikel, pengumuman-pengumuman, jurnal dan lain sebagainya yang dapat berbentuk buku maupun soft copy;
  3. Menyusun katalog tentang buku, peraturan, artikel, jurnal dan lain sebagainya secara tertata rapi dan lengkap;
  4. Melakukan filling terhadap dokumen-dokumen kantor, baik yang masih berjalan kasusnya maupun untuk tujuan dokumentasi;
  5. Menguasai dan terbiasa dengan teknologi internet;
  6. Mengajukan anggaran terhadap buku-buku yang sekiranya wajib dimiliki  oleh kantor hukum;
  7. Mensosialisasikan kepada seluruh pengacara/konsultan hukum terhadap informasi-informasi baru tentang buku, artikel, jurnal dan lain sebagainya.
  8. Bertanggung jawab dalam hal memberikan pinjaman buku, sirkulasi buku dan pengembalian buku, serta proses penggantian oleh peminjam bilamana buku atau materi yang merupakan dokumen perpustakaan tersebut hilang oleh si peminjam;
  9. Mengetahui tentang kronologi peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan pemaparan singkat tentang pencabutan, perubahan maupun segala sesuatu hal yang berkaitan dengan subjek perundang-undangan dimaksud.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?