Pertanyaan:
D-Lead yth.,
Apa yang menjadi tugas seorang pustakawan atau librarian pada suatu law firm?
(Pertanyaan dari Benjamin Manalu)
Jawaban:
Pustakawan atau juga dikenal dengan istilah librarian. Dalam sebuah law firm, pustakawan memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
- Memberikan bantuan informasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan pengacara/konsultan hukum dalam menangani kasus-kasus tertentu;
- Selalu memperbaharui database, baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, artikel, pengumuman-pengumuman, jurnal dan lain sebagainya yang dapat berbentuk buku maupun soft copy;
- Menyusun katalog tentang buku, peraturan, artikel, jurnal dan lain sebagainya secara tertata rapi dan lengkap;
- Melakukan filling terhadap dokumen-dokumen kantor, baik yang masih berjalan kasusnya maupun untuk tujuan dokumentasi;
- Menguasai dan terbiasa dengan teknologi internet;
- Mengajukan anggaran terhadap buku-buku yang sekiranya wajib dimiliki oleh kantor hukum;
- Mensosialisasikan kepada seluruh pengacara/konsultan hukum terhadap informasi-informasi baru tentang buku, artikel, jurnal dan lain sebagainya.
- Bertanggung jawab dalam hal memberikan pinjaman buku, sirkulasi buku dan pengembalian buku, serta proses penggantian oleh peminjam bilamana buku atau materi yang merupakan dokumen perpustakaan tersebut hilang oleh si peminjam;
- Mengetahui tentang kronologi peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan pemaparan singkat tentang pencabutan, perubahan maupun segala sesuatu hal yang berkaitan dengan subjek perundang-undangan dimaksud.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.