Apakah Tugas Seorang Resepsionis Pada Suatu Firma Hukum?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab seorang resepsionis pada suatu law firm?

(Pertanyaan dari Richo Andriyanto)

Jawaban:

Resepsionis diibaratkan bagai sebuah pintu gerbang dari sebuah kantor hukum. Resepsionis memiliki tugas antara lain sebagai berikut:

  1. Memberikan bantuan dalam hubungan komunikasi baik berupa sambungan lokal, interlokal maupun internasional;
  2. Selalu sopan dan santun dalam bertutur kata, terutama dalam menghadapi klien;
  3. Mampu dan cakap berbahasa asing sekurang-kurangnya bahasa Inggris;
  4. Meninggalkan catatan ataupun pesan baik bilamana dihubungi oleh klien dan pengacara yang bersangkutan tidak ada ditempat ataupun jika pengacara yang berkepentingan meminta untuk disambungkan ke klien, tetapi kliennya yang tidak ada ditempat;
  5. Memiliki tingkat ketelitian, keteladanan, kesabaran dan keuletan yang tinggi dalam menghadapi berbagai macam suasana;
  6. Mampu memahami pesan yang ditinggalkan dan kemudian disampaikan kepada yang berkepentingan tanpa mengurangi makna dari pesan yang dititipkan tersebut;
  7. Mengatur jadwal penggunaan kendaraan bilamana terdapat pengacara/konsultan yang memiliki jadwal keluar kantor yang masih dalam kerangka pekerjaan Kantor Hukum;
  8. Menguasai dan terbiasa dengan teknologi internet;
  9. Bertanggungjawab terhadap setiap surat masuk dan keluar;
  10. Bertanggungjawab untuk membuat surat jalan terhadap dokumen yang akan dikirimkan kepada klien;
  11. Mensosialisasikan kepada seluruh pengacara/konsultan hukum terhadap informasi-informasi baru tentang buku, artikel, jurnal dan lain sebagainya.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

 

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?