Apakah Yang Dimaksud Dengan Officium Nobile?

Share :

Pertanyaan: D-Lead yth., Mengapa Advokat dikenal sebagai suatu officium nobile? (Pertanyaan dari Yuliyani) Jawaban: Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia 2002 (selanjutnya KEAI) menyatakan bahwa advokat adalah suatu profesi terhormat (officium nobile). Kata ”nobile officium” mengandung arti adanya kewajiban yang mulia atau yang terpandang dalam melaksanakan pekerjaan mereka. Serupa dengan ungkapan yang kita kenal ”noblesse oblige”, […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top