Apakah Yang Dimaksud dengan Perjanjian Baku?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apakah yang dimaksud dengan perjanjian baku?

(Pertanyaan dari Grace Garatama)

Jawaban:

Perjanjian baku adalah bentuk perjanjian yang disetujui oleh para pihak, yang lazimnya telah berbentuk formulir perjanjian yang telah ditentukan oleh pihak pertama yaitu pihak prinsipal. Dengan demikian perjanjian yang diadakan merupakan perjanjian baku atau perjanjian standar. Perjanjian baku adalah perjanjian yang dibuat secara kolektif dalam bentuk formulir. Pada prinsipnya, perjanjian distributor dibuat dalam bentuk perjanjian baku.

Istilah perjanjian baku sebenarnya merupakan terjemahan yang dialih bahasakan dari istilah yang dikenal di dalam bahasa Belanda yaitu Standaard Contract atau Standaard voorwaden. Dalam literatur mengenai istilah standaard contract belum terdapat keseragaman. Kepustakaan Jerman misalnya menggunakan istilah Standaarvertrag, Standaarkonditionen atau Algemeine Geschaft Berdingun. Literatur di inggris menyebutnya dengan istilah standar contract, standarized contract. Menurut Mariam menterjemahkan standar contract dengan istilah perjanjian baku. Baku diartikan sebagai patokan ukuran atau acuan.  Perjanjian baku menurut Mariam Darus adalah perjanjian yang isinya telah dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir yang lazim dibuat secara kolektif.

Beberapa ahli hukum mencoba memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan perjanjian baku. Menurut Hondius:

“standaartvoorwarden zijn schrijftelijke koncept bedingen welke zijn opqesteld om zonder onderhandelingen omtrent hun inhoud opqenomen te woorden in een gewoonlijk onbepaald aantal nog te sluiten overeenskomten van bepaald aard.”

Perjanjian baku ialah konsep janji-janji tertulis, dan lazimnya disusun tanpa membicarakan isinya dan dituangkan dalam sejumlah tak terbatas perjanjian yang sifatnya tertentu.

Dalam hal ini Hondius selanjutnya mengemukakan bahwa kadang-kadang ketentuan isi perjanjian tersebut tidak disusun oleh satu pihak melainkan disusun oleh suatu oraganisasi perusahaan atau perdagangan. Perjanjian baku juga meliputi kontrak-kontrak yang telah dibakukan yang disusun oleh notaris atau perjanjian yang berlaku dikalangan tertentu.

Menurut Drooglever Fortuijn, dalam tulisannya “de overheid en de standaard contracten,” WNPR 5067, 1970, seperti yang dikutip oleh Mariam Darus, mengatakan bahwa perjanjian baku adalah:

“Contracten waarven een belangrijk deel van de inhoud word bepaald door een vast samenstel van contracts bedingen.”

Perjanjian yang bagian isinya yang penting dituangkan dalam susunan janji-janji.

Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan menyatakan bahwa perjanjian baku ialah perjanjian yang menjadi tolak ukur yang dipakai atau dipergunakan sebagai patokan atau pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha yang dibakukan di dalam perjanjian. Perjanjian demikian ialah merupakan model rumusan dan ukuran yang selanjutnya dikatakan bahwa perjanjian baku ialah naskah perjanjian yang memuat syarat-syarat baku yang dibuat secara tertulis berupa akta otentik atau akta di bawah tangan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?