Asas-asas Pembagian Tugas dalam Law Firm

Share :

Pertanyaan:

Dear Redaksi,

Apakah dalam sebuah kantor pengacara terdapat asas pembagian tugas?

(Pertanyaan dari Trisya Hutami)

Jawaban:

Asas pembagian tugas merupakan asas yang menentukan perlunya tugas untuk dibagi habis sehingga dapat dijamin adanya bagian yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas. Oleh sebab itu perlu adanya perumusan tugas yang jelas, sehingga dapat dicegah duplikasi, benturan dan kekaburan.

Pihak manajemen dalam hal ini semestinya memiliki suatu standar tersendiri yang dapat memilah-milah tingkatan-tingkatan tenaga kerja dalam kapasitasnya masing-masing, yang dampaknya jelas berujung pada aspek hak dan kewajiban diri, yang bersangkutan terhadap apresiasi kantor hukum dan kantor hukum terhadap dirinya. Apabila terdapat hal yang tidak sejalan maka dapat saja diadakan forum klarifikasi, pembentukan job description yang baru, atau terhadap bentuk-bentuk penyimpangan dari pembagian tugas ini dapat diberikan sanksi tersendiri.

Pembagian tugas merupakan suatu hal yang sangat vital dalam menjalankan pekerjaan yang ditangani oleh seseorang. Contoh ekstrimnya adalah tidaklah mungkin sebuah pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh tingkat partner atau junior partner diserahkan sepenuhnya kepada junior associate atau associate yang sama sekali tanpa adanya intervensi dari pihak partner yang bersangkutan. Pembagian tugas pada prinsipnya tetap memperhatikan kapasitas dan tingkat tanggung jawab dari personil yang bersangkutan. 

Dampak yang ditimbulkan terhadap praktek-praktek tidak adanya pembagian tugas yang pasti akan berdampak pada ketidakkondusifan kinerja. Sederhananya adalah dapat diilustrasikan dengan remunerasi yang diberikan oleh Kantor Hukum kepada yang bersangkutan.

Apresiasi dimaksud adalah apresiasi baik dalam bentuk hasil pekerjaan maupun apresiasi secara finansial. Apabila hal tersebut dibiarkan terus terjadi, maka yang timbul adalah sentimen karena pekerjaan yang seharusnya bukan merupakan tanggung jawabnya justru dibebankan kepada yang bersangkutan tetapi dengan apresiasi yang tidak sepadan apalagi berimbang. Kerentanan dalam pembagian tugas maupun asas dalam pembagian tugas dapat dikatakan dampaknya tidak timbul mencuat dan secara mendadak tetapi biasanya polanya merambat dan berurat berakar, yang pada akhirnya dapat terjadi bentuk-bentuk konflik terbuka.

Persebaran kinerja ini memang dapat ditentukan secara pasti, tetapi mengenai tingkat kinerja dari personel yang menangani kasus dapat saja berbeda satu sama lainnya, mengingat terbuka peluang bahwa adakalanya intensitas kerja yang tinggi hanya ditangani oleh beberapa orang. Sementara itu untuk personel atau divisi lainnya justru tidak sepadat yang lainnya atau relatif senggang. Keadaan semacam ini merupakan kondisi yang termasuk wajar, tetapi batas kewajaran tersebut akan berubah apabila ternyata personel atau divisi tersebut tidak memiliki peningkatan aktivitas sama sekali. 

Oleh karenanya perlu dievaluasi kembali apakah hal tersebut memang dikarenakan faktor global yang terjadi atau lebih dikarenakan kurangnya giatnya dilakukan pemasaran terhadap kantor hukum yang bersangkutan.

Apabila keadaan di atas terjadi dikarenakan kondisi global, maka secara internal seharusnya manajemen berupaya semaksimal mungkin agar tidak diberikan kesempatan terciptanya kondisi jenuh yang berkelanjutan. Cara-cara yang dapat ditempuh antara lain adalah dengan melakukan proses internalisasi, pengembangan sumber daya yang ada dengan dilakukannya ajang pertukaran pengalaman dalam penanganan perkara atau bahkan restrukturisasi manajemen dalam rangka persiapan bilamana kondisi global beranjak menjadi lebih kompetitif, serta langkah-langkah kreatif lainnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?