Asas Fungsionalitas dan Penerapannya dalam Law Firm

Share :

Pertanyaan:

Dear D-Lead

Apakah dalam law firm terdapat asas fungsionalitas dan bagaimana asas tersebut diterapkan dalam kaitannya dengan pengelolaan suatu law firm?

(Pertanyaan dari Raidatussafira)

Jawaban:

Asas fungsionalitas menentukan bahwa dalam penanganan suatu masalah dan dalam rangka mewujudkan koordinasi yang mantap antar kegiatan, maka bagian fungsional wajib memprakarsainya. Layaknya sebuah pembagian kerja, maka tidaklah mungkin bagian keuangan menangani kinerja yang dijalankan oleh para pengacara atau konsultan hukum, dan demikian pula sebaliknya. Namun, yang penting untuk diperhatikan adalah kinerja antara keduanya merupakan suatu sinergi yang tidak dapat dilepaskan satu sama lain. Dalam tatanan ini relevan apabila dikatakan bahwa aspek fungsionalisasi dalam sebuah Kantor Hukum lebih ditekankan pada aspek merit system atau sendi keahlian dari personel yang ada.

Berbeda dalam hal persebaran fungsi dalam sebuah perusahaan yang biasanya terdapat beberapa departemen seperti departemen keuangan, departemen operasional, departemen produksi, departemen sumber daya manusia dan lain sebagainya. Dalam kantor hukum justru tidak jarang polanya sentralistik, yaitu terpusat pada managing partner, atau setidaknya koordinasi fungsi yang memiliki intensitas yang tinggi adalah antara managing partner dengan para partner lainnya dan bagian keuangan. Harmonisasi tersebut sebenarnya dapat dioptimalkan secara lebih maksimal, yaitu dengan mendayagunakan semua tingkatan ataupun divisi-divisi yang lainnya yang ada dalam tubuh kantor hukum.

Dikatakan bahwa bagian fungsional harus memprakarsainya tidak lain dikarenakan kegiatan kantor hukum tidaklah bersifat statis. Permasalahan pastilah datang silih berganti termasuk dengan perkembangan masyarakat dan pola-pola transaksi maupun sengketa. Oleh karenanya diperlukan adanya terobosan-terobosan baru yang bersifat antisipatif maupun preventif yang kreatif dan segar. Terutama dalam menghadapi dinamika kantor hukum yang tidak selalu berada dipuncak tetapi pasti akan ada titik penurunan, yang dapat berbentuk demotivasi maupun kejenuhan dari bagian tertentu maupun seluruh personel dalam kantor hukum. Akibatnya akan sangat signifikan bahkan dapat menjadikan kinerja menjadi menurun dan kasus terburuk adalah akan terjadi pergantian personel secara keseluruhan atau terjadi exodus.

Berkenaan dengan asas fungsionalisasi terutama yang menurut hemat penulis merupakan satu hal yang sangat penting adalah berkenaan dengan fungsi dari bagian keuangan. Dikatakan demikian karena fungsi dari bagian keuangan adalah untuk mengatur lalu lintas keuangan Kantor Hukum, terutama untuk pengaturan dana operasional. 

Managing partner bekerjasama dengan bagian keuangan untuk senantiasa saling berkomunikasi secara intensif dalam mengembangkan pola-pola alokasi dana Kantor Hukum. Penyisihan dana untuk dana cadangan operasional merupakan satu hal yang penting untuk diperhatikan dari waktu ke waktu terus ditingkatkan. Apabila dalam keadaan keuangan yang kritis sekalipun kantor hukum dapat bertahan setidak-tidaknya untuk jangka waktu minimal satu tahun mendatang. Kondisi semacam ini harus tetap disikapi agar upaya untuk menyisihkan anggaran-anggaran yang sifatnya vital untuk didahulukan. 

Perlu untuk ditekankan bahwa dana cadangan tersebut hanya akan dipergunakan apabila memang ternyata tidak dimungkinkan sarana atau alternatif lainnya untuk mengatasi hal ini. Setidaknya opsi untuk mengajukan pinjaman dari pihak ketiga lainnya merupakan sarana terakhir atau bahkan sebaiknya tidak perlu diambil karena justru hal tersebut justru akan melahirkan kewajiban baru yang belum tentu merupakan beban tersendiri bagi kantor hukum yang bersangkutan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?