Asas Hukum Perjanjian dan Asas Pacta Sunt Servanda

Share :

  1. Asas-Asas Hukum Perjanjian

Melihat perkembangan kegiatan usaha hulu sejak tahun 1910, Indonesia telah mengenal tiga macam bentuk kontrak pengelolaan migas. Bentuk kontrak yang pertama adalah berdasarkan Pasal 5A Indische Mijnwet, yang digunakan sampai dengan tahun 1963 dan kemudian diganti dengan Perjanjian Karya dan Kontrak Bagi Hasil menurut UU Migas 1960 dan UU Migas 2001. karena itu usaha hulu migas tersebut tunduk pada asas-asas Hukum Perjanjian baik yang universal maupun yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.

Di dalam Buku III KUH Perdata dikenal empat asas penting yang bersifat universal, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda, asas itikad baik dan asas konsensualisme. Tiga asas yang pertama (kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda dan itikad baik) dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Asas konsensualisme mengandung arti “kemauan” (will) dan terdapat didalam Pasal 1320, yang menyatakan bahwa: “Untuk Sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: Sepakat mereka yang mengikat dirinya; Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; Suatu hal tertentu; Suatu sebab yang halal.

 Dengan demikian, perjanjian atau perikatan yang timbul pada dasarnya sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok dan tidak diperlukan sesuatu formalitas untuk menjadikannya sah. Kebebasan berkontrak berlatar belakang pada faham individualisme yang lahir dalam zaman Yunani dan berkembang pesat dalam zaman renaissance. Faham ini berpandangan bahwa setiap orang bebas untuk memperoleh apa yang dikehendakinya. Asas kebebasan berkontrak ini juga merupakan dasar dalam Principles of Internasional Commercials Contracts, seperti tercantum dalam Article 1.1 UNIDROIT yang berbunyi: The Parties are free to enter into contract and to determine its content[1]

Di Indonesia, setelah proklamasi kemerdekaan muncul pemikiran apakah kebebasan berkontrak ini harus tetap dipertahankan sebagai asas esensial di dalam Hukum Perjanjian. Mariam Darus Badrulzaman  berpendapat bahwa kebebasan berkontrak tetap perlu dipertahankan sebagai asas utama di dalam Hukum Perjanjian Nasional.[2] Pemahaman asas berkontrak ini bukan dalam pengertian kebebasan yang mutlak karena dalam kebebasan tersebut terdapat berbagai pembatasan antara lain oleh undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Seperti dikatakan oleh Friedman bahwa kebebasan berkontrak masih dianggap aspek yang esensial dari kebebasan individu, tetapi tidak lagi mempunyai nilai absolut seperti satu abad yang lalu.[3]

Selanjutnya, di dalam setiap perjanjian meskipun tidak dengan tegas dinyatakan selalu tersirat adanya itikad baik dari para pihak. Asas itikad baik merupakan  asas bahwa para pihak harus melaksanakan substansi kontrak, berdasarkan kepercayaan atau keyakinan atau kemauan baik dari para pihak. Itikad baik ini tidak terbatas pada waktu mengadakan hubungan hukum, akan tetapi juga pada waktu melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari hubungan hukum tersebut.

Menurut Subekti, itikad baik merupakan suatu sendi yang terpenting dalam hukum perjanjian. Apabila pada waktu awalnya di tanah air para ahli hukum menganggap itikad baik bersifat subyektif, maka di Belanda pengertian itikad baik telah berkembang yang memandang bahwa itikad baik itu juga bersifat obyektif. Misalnya, dalam Nieuwe Burgerlijk Wetboek (NBW) pengertian itikad baik itu juga mengandung asas kepantasan dan kepatutan (redelijkheid en billijkheid). Dengan demikian selain terletak pada hati sanubari manusia, itikad baik dalam melaksanakan hak-hak dan kewajiban manusia, itikad baik dalam melaksanakan hak-hak dankewajiban-kewajiban yang timbul dai suatu hubungan hukum  (perjanjian) harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan keadilan dengan menjauhkan diri dari perbuatan yang mungkin menimbulkan kerugian pihak lain.[4]

Selanjutnya Subekti menyatakan bahwa hukum itu selalu mengejar dua tujuan, yaitu menjamin kepastian (ketertiban) dan memenuhi tuntutan keadilan, kalau ayat pertama Pasal 1338 KUHPerdata dapat dipandang sebagai suatu syarat atau tuntutan kepastian hukum (janji itu mengikat), maka ayat ketiga Pasal 1338 KUH Perdata harus dipandang sebagai suatu tuntutan keadilan.[5]

     2. Asas Pacta sunt servanda

Suatu perikatan hukum yang dilahirkan dari suatu perjanjian mempunyai dua atribut, yaitu hak dan kewajiban hukum. Kewajiban hukum adalah mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu kepada pihak lain, sementara hak atau manfaat berupa tuntutan dilaksanakannya sesuatu yang disanggupi dalam perjanjian itu. Karena itu dalam setiap perjanjian masing-masing pihak harus menepati janjinya untuk melaksanakan kewajibannya dan juga menghormati hak pihak lain.

Grotius mencari dasar konsensus itu dalam Hukum Kodrat dengan mengatakan bahwa “janji itu mengikat” (Pacta sunt servanda) dan “kita harus memenuhi janji kita” (promissorrum implendorum obligati). Falsafah ini juga terdapat dalam Syari’at Islam, sebagaimana dalam surat Al Maidah ayat pertama yang berbunyi “Yaa ayyuhalladziina aamanuu aufuu bil ‘uqud”’ yang artinya “wahai orang-orang yang beriman tepatilah janji-janji itu” dan surat Al Isra ayat 34 yang berbunyi “wa aufu bil”ahdi innal ‘ahda kana mas uulan” yang artinya” dan penuhilah olehmu akan janji, sesungguhnya janji itu akan ditanyakan [dimintakan pertanggungjawaban]”. Namun syariat Islam juga sangat memperhatikan kesadaran individu dengan motif, aspirasi, kesadaran yang baik dan itikad baik. Dengan itikad baik seseorang tidak akan mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain yang tidak terlihat sebelumnya, karena hal itu bukan merupakan bagian dari hal yang disepakati.

Selanjutnya, menurut Grotius asas pacta sunt servanda ini timbul dari premise bahwa kontrak secara alam dan sudah menjadi sifatnya mengikat berdasarkan dua alasan. Alasan pertama adalah sifat kesederhanaan bahwa seorang harus berinteraksi dan bekerjasama dengan orang lain yang berarti bahwa orang-orang ini harus saling mempercayai, yang pada gilirannya akan memberikan kejujuran dan kesetiaan. Alasan kedua adalah setiap individu memiliki hak, dimana yang paling mendasar adalah hak milik yang dapat dialihkan. Apabila seorang individu memiliki hak untuk melepaskan miliknya, maka tidak ada alasan mengapa dicegah untuk melepaskan  haknya yang kurang penting seperti melalui kontrak.[6]

Meskipun sudah dimasukkan ke dalam Hukum Gereja sejak abad XIII, masih beberapa abad sebelumnya prinsip nudus consensus, obligat, pacta nuda servanda sunt ini diakui dalam jus civile. Adagium pacta sunt servanda mempunyai arti yang besar sejak abad XVI, bukan saja dibidang hukum privat melainkan juga dalam bidang-bidang hukum tata negaradan hukum internasional. Penerapan asas pacta sunt servanda dalam suatu perjanjian pada awalnya sebagai Hukum Gereja dikuatkan dengan sunpah. Namun dibawah pengaruh kaum teologi moral sedikit demi sedikit telah dikembangkan prinsip, bahwa persetujuan-persetujuan yang tidak dikuatkan dengan pengangkatan sumpah juga mempunyai kekuatan mengikat.[7]

Dengan demikian, adagium tersebut telah berubah sifatnya, yaitu sekarang telah menjadi kekuatan mengikat suatu persetujuan. Prinsip bahwa kita terikat pada janji- janji dan kesanggupan- kesanggupan kontraktual, bukan saja harus dipenuhi secara moral, tetapi juga merupakan kewajiban hukum. Hal ini harus dianggap sebagai sesuatu yang berlaku sendirinya, sehingga tidak perlu dipersoalkan lebih lanjut.

Dengan meningkatnya pergaulan hidup, maka kebutuhan akan kontrak yang beraneka ragam juga meningkat. Pergaulan hidup yang berbasiskan tatanan tukar-menukar barang-barang dan jasa-jasa memerlukan suatu kebebasan tertentu untuk mengadakan hubungan-hubungan kontraktual. Hal ini pada gilirannya memerlukan peningkatan kepercayaan dan kepastian bahwa janji-janji dan kesanggupan- kesanggupan sedemikian ini akan dipenuhi, maka masyarakat tidak dapat berkembang dengan baik. Dengan hilangnya kepastian, maka lalu lintas ekonomi juga tidak dapat berjalan lancar.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pacta sunt servanda diterima sebagai salah satu prinsip yang umum dalam perdagangan internasional dan perjanjian antara negara. Pasal 26 Konvensi Wina 1969 menyatakan bahwa setiap perjanjian (Treaty) mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.[8] Para pihak berkewajiban untuk melaksanakan suatu kontrak sedemikin rupa menurut yang telah disepakati, meskipun pelaksanaan tersebut menjadi tidak menguntungkan atau sulit bagi salah satu pihak. Ketentuan ini merupakan aturan dasar (basic rule) dari “lex mercatoria”, yang dimaksudkan untuk menjamin perdagangan.

Prinsip pacta sunt servanda ini telah dikenal baik dalam sistem hukum kontinental maupun common law yang mendukung adanya jaminan dan kepastian perdagangan dan telah diintegrasikan dalam hukum internasional. Karena itu adagium ini dapat dipandang bagian dari hukum kebiasaan, yang penerapannya mencapai kehidupan pribadi dan bangsa. Meskipun banyak pelanggaran dari kontrak telah terjadi, namun fakta menunjukkan bahwa prinsip kesucian kontrak internasional ini tetap hidup. Ingkar janji selalu dianggap sebagai suatu tindakan yang salah yang dikenakan keharusan memberikan kompensasi (ganti rugi).

Sebagaimana dikatakan oleh Hans Wehberg, adagium pacta sunt servanda sebagai prinsip hukum yang umum dijumpai di semua negara dan akan diberlakukan sama, apakah itu dalam perjanjian antara negara atau kontrak antara negara dan perusahaan swasta. Kehidupan masyarakat internasional tidak hanya didasarkan pada hubungan antara negara tetapi juga meliputi hubungan antara negara dan perusahaan asing. Tanpa asas pacta sunt servanda, upaya menyelesaikan sengketa melalui proses peradilan akan sia-sia.

Pada saat ini, prinsip tersebut diatas tidak memiliki ciri yang mutlak (absolute). Lingkupnya dibatasi dengan pengecualian, yang diberikan oleh hukum, misalnya, perbuatan yang tidak mungkin baik secara hukum maupun fisik dan memperkaya diri secara tidak adil. Hak suatu pihak untuk mengundurkan diri dari kontrak bertentangan dengan prinsip kesucian kontrak (sanctity of contracts). Kepentingan terutama para pihak, mungkin dapat terjadi kontrak tersebut dilaksanakan tidak sempurna atau dalam beberapa hal tidak dilaksanakan sama sekali. Dalam situasi demikian, pihak yang dirugikan dilengkapi dengan perangkat hukum lengkap dengan cara penanggulangannya. Tindakan yang paling drastis karena tidak memenuhi persyaratan kontrak adalah pemutusan kontrak.

[1] UNIDROIT, Principles of International Commercial Contracts, Rome, 1994, hlm 7.

[2] Mariam Darus Badrulzaman , et. Al, op. Cit, hlm 85.

[3] Friedman, Legal Theory, Steven & Sons Limited, Fourth edition, 1960, hlm 369.

[4] Subekti, Hukum Perjanjian, op.cit. hlm 41.

Lihat juga Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas hukum perjanjian, Cetakan VII, Sumur Bandung, Bandung, 1979 hlm 85.

[5] Subekti, Loc.cit.

[6] Grotius, H., The Law of war and Peace: De Jure Belli et Pacis, 1664 ed., Kelsey, F.W. trans., Oxford, 1916-25 dan Pupendorf, S., The Law of Naturaeet Gentium, 1688 ed. Oxford, 1934, TLDB Document ID: 105700, diakses dari http://uni-koeln.de/php/pub.

[7] Soedjono Dirdjosiswono, op.cit., hlm. 104.

[8] UN Conventions on the Law of Treaties, Viena (23 May 1969), Article 26: “Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith”.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?