Asas Kesinambungan dan Kaitannya Terhadap Pengelolaan Sebuah Law Firm

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Bagaimana caranya untuk menjaga kesinambungan kinerja law firm dan bagaimanakah pola dimaksud tersebut dapat diterapkan dalam konteks pengelolaan suatu Law Firm?

(Pertanyaan dari Albertho)

Jawaban:

Asas kesinambungan, ialah asas yang mengharuskan bahwa tugas-tugas harus berjalan secara terus-menerus sesuai dengan kebijaksanaan dan program yang telah ditetapkan, tanpa tergantung pada diri pejabat tertentu. Asas ini sudah semestinya dipahami secara mendalam, khususnya dalam menjalankan profesi hukum. 

Kantor hukum dan klien merupakan dua hal yang bersifat co-exist. Tanpa adanya klien sebuah kantor hukum belum memiliki arti dari eksistensinya. Kepuasan dari klien merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan, dan dapat dikatakan bahwa faktor tersebut merupakan salah satu dari tujuan pemasaran serta tolak ukur keberhasilan kantor hukum. Harap untuk diperhatikan bahwa faktor tersebut tidak harus didasarkan pada skala besar atau kecil klien yang bersangkutan. Jika ternyata ada pola-pola perlakuan diskriminasi, maka sudah barang tentu kondisi tersebut masih perlu untuk diadakan pembenahan. Pelayanan jasa hukum sebenarnya bertujuan untuk menjangkau pasca pekerjaan hukum klien telah tercapai. Oleh karenanya dalam konteks ini tidak hanya terbatas pada prinsip tanggung jawab profesi tetapi justru dalam lingkup yang lebih luas lagi yaitu etika profesi.

Jika kita berbicara tentang tanggung jawab, maka dalam benak kita yang timbul adalah pengertian yang lahir dikarenakan adanya suatu tindakan atau perbuatan, dimana pasca tindakan atau perbuatan yang telah terjadi melahirkan suatu konsekuensi tersendiri bagi pihak-pihak yang melakukan perbuatan atau tindakan tersebut. Sementara itu apabila kita berpijak pada tatanan etika (profesi), maka kita akan membahas tentang suatu rangkaian tindakan, yaitu sebelum terjadi tindakan, pada saat akan ditangani, proses tindakan, hasil dari tindakan dan pasca dari tindakan. Dalam tatanan etika tersebut didalamnya telah termasuk lingkup tanggung jawab (profesi). Pada prakteknya banyak kalangan yang memperdebatkan tentang aspek tanggung jawab ataukah etika profesi yang merupakan landasan kantor hukum dalam melaksanakan aktivitasnya sebagai profesional.

Kerangka pemikiran ini sejalan dengan pemikiran ideal tentang bagaimana konsep manajemen tersebut berjalan dalam kantor hukum. Penting untuk dimaknai bahwa tahapan-tahapan sebagaimana dipaparkan di atas merupakan rangkaian kinerja dari sebuah kantor hukum, sehingga perlu ada aturan tentang bagaimana cara memperlakukan klien dengan baik, yang termasuk didalamnya aspek negosiasi, entertaining, komitmen-komitmen awal, compliment dan lain sebagainya. Yang mana terhadap hal-hal tersebut perlu untuk disosialisasikan kepada seluruh tim yang tergabung dalam armada kantor hukum. Alasan perlu untuk dilakukan sosialisasi adalah segala sesuatu yang diberikan oleh kantor hukum tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki dampak ekonomis kantor hukum yang bersangkutan.

Pilihan untuk memberikan entertainment kepada prospektif klien memang tidak semua kantor hukum menerapkannya. Biasanya pemberian perlakuan khusus ini dilakukan dengan memperhatikan nilai perkara atau proyek yang akan diterima oleh kantor hukum yang bersangkutan. Apabila memang diberikan peluang oleh kantor hukum tersebut, maka hal lain yang perlu diperhatikan adalah tentang bagaimana caranya yang elegan untuk mengakhiri bentuk-bentuk perlakuan khusus tersebut yang dikarenakan tidak ada kepastian bahwa prospektif klien tersebut akan menjalin kerjasama dengan kantor hukum. Kondisi tersebut sudah sewajarnya dikarenakan tidak tertutup kemungkinan bahwa prospektif klien yang bersangkutan tengah mencari kantor-kantor hukum lainnya yang dianggap dapat memberikan nilai lebih bagi kepentingan pihaknya.

Perlakuan tersebut akan berbeda pada saat dimana status yang semula prospektif klien tersebut berubah menjadi klien, maka perlakuan yang diberikan oleh sebuah kantor hukum harus sejalan antara komitmen dengan produk akhir. Profesionalisme tim kantor hukum harus ditunjukkan secara lebih optimal dalam penanganan perkara maupun proyek dan ini tidak hanya berbicara pada tatanan orang per orang, tetapi justru dalam konteks totalitas kerjasama tim. Sedangkan, pada tahap pelaksanaan dan penyerahan produk hukum bukan berarti mengakhiri secara keseluruhan tanggung jawab profesi seorang ahli hukum. Tanggung jawab atas produk maupun jasa tersebut tetap melekat, seperti dalam pemeliharaan dokumen-dokumen, kewajiban untuk tidak menyebarluaskan isi dokumen kepada pihak ketiga lainnya, dan lain sebagainya.

Upaya-upaya tersebut di atas lebih kepada usaha untuk membangun image kantor hukum dan dalam rangka penciptaan benchmark dalam melanggengkan eksistensi kantor. Oleh karenanya diperlukan terobosan-terobosan maupun pembangunan-pembangunan yang sifatnya berkelanjutan baik secara internal maupun eksternal dalam tubuh kantor hukum.

Selain daripada aspek yang bertujuan untuk membangun organisasi, para praktisi hukum tersebut tetap harus memiliki self assessment, yang dalam hal ini bertujuan untuk senantiasa memperkaya diri dengan informasi-informasi ataupun perkembangan-perkembangan yang terjadi baik dalam dunia sosial kemasyarakatan secara umum, maupun bidang hukum secara khusus. Manfaat ini akan dirasakan langsung oleh praktisi yang bersangkutan dan hal itu merupakan nilai tambah tersendiri, yang menjadikan dirinya berbeda dengan praktisi-praktisi lainnya.

Dengan memperhatikan kedua contoh tersebut di atas, maka terlihat bahwa penerapan asas kesinambungan dalam sebuah kantor hukum tidak terbatas pada organisasinya saja, melainkan para praktisinya memiliki suatu tuntutan tersendiri untuk tetap membangun kematangannya dalam lingkup profesionalismenya. Sinergi antara organisasi dengan personel yang dimilikinya ini merupakan suatu hal yang bertujuan untuk tercapainya konteks kekinian dan kondisi dinamis dari sebuah kantor hukum yang selalu ter-update dengan baik.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?