Asas Pendelegasian Wewenang dalam Pengelolaan Kantor Hukum

Share :

Pertanyaan:

Redaksi yth.,

Apa yang dimaksud dengan asas pendelegasian wewenang dalam konteks pengelolaan suatu law firm?

(Pertanyaan dari Marcel Rifqi)

Jawaban:

Asas pendelegasian wewenang mengharuskan setiap pimpinan untuk melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada pejabat bawahannya.

Pola pendelegasian pekerjaan ini bukanlah barang baru, tetapi tujuannya antara lain adalah untuk mengetahui kinerja dari pejabat bawahannya oleh atasannya. Apakah yang bersangkutan memenuhi kualifikasi kerja dan dapat meningkat jenjang karir atau penyesuaian terhadap apresiasinya. Dengan kata lain paralel dengan pemberian pemberian otorisasi kerja juga terdapat evaluasi kinerja, baik yang dilakukan oleh tim yang dibentuk secara internal, atau menunjuk pihak ketiga lainnya atau bahkan dapat dilakukan dengan cara managing partner melakukan evaluasi langsung.

Pendelegasian ini memiliki makna bahwa tidak berarti semua pekerjaan dari tingkat atasan didelegasikan sepenuhnya kepada bawahan dari waktu ke waktu. Kalaupun memang kebijakannya seperti itu, maka kendali quality control tetap berada pada tingkat yang lebih tinggi. Pelimpahan wewenang ini bukan berarti mengeliminasi koridor tanggung jawab yang ada dalam kerangka kantor hukum yang harus dilakukan secara berkesinambungan.

Suatu sistem yang tidak kondusif terjadi bilamana ternyata dalam pendistribusian pekerjaan tidak merata. Peluang untuk terjadi peristiwa semacam ini dalam sebuah kantor hukum setiap saat dapat terjadi. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa ini lebih dikarenakan adanya seseorang yang memiliki kemampuan yang lebih menonjol dari rekan-rekan lainnya, atau tingkat kemampuan untuk bekerjasama dengan atasannya lebih fleksibel dibandingkan dengan rekan lainnya. Apabila keadaan ini terjadi tidak secara berkesinambungan, maka masih dalam batas kewajaran. Namun sebaliknya, jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi suasana kerja yang tidak kondusif.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

 

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?