Aspek dalam Mengatur Keuangan Sebuah Kantor Hukum

Share :

Pertanyaan:

Redaksi d-lead ysh., Apa saja yang harus saya perhatikan pada saat mengelola keuangan kantor hukum secara internal?

(Pertanyaan dari Syahdan Sabillah)

Jawaban:

Terdapat 2 hal besar yang penting untuk diperhatikan dan diatur dalam aspek keuangan internal sebuah kantor hukum, yaitu pembagian laba dan pembentukan struktur kompensasi.

  1. Pembagian Laba

Laba yang diperoleh persekutuan perdata ini dari imbalan jasa (honorarium) dan succes fee dibagi berdasarkan perjanjian dan asas “keseimbangan pemasukan” sebagaimana telah diutarakan di atas. Pembagian antara sekutu statuter tentang laba berdasarkan perjanjian adalah dibagi dengan persentase tertentu, sama rata, atau proporsional menurut penyertaan modal. Semantara pembagian laba untuk sekutu mandater diberikan atas keputusan sekutu statuter yang telah termaktub dalam perjanjian ketika law firm berdiri. Sekutu perlu membuat perjanjian pembagian laba dengan disahkan oleh Akta Notaris. Laba yang diperoleh dari imbalan jasa itu tentu saja setelah dikurangi dengan berbagai kewajiban, yaitu:

  1. Pembayaran jasa perantara atau mediator dari pihak ketiga yang membawa klien tertentu untuk dilayani. Biasanya biaya jasa untuk pihak ketiga ini disebut marketing fee (yang besarnya 10-15% dari jumlah yang diterima law firm). 
  2. Pembayaran jasa kepada sekutu anda yang telah bertanggung jawab menyelesaikan seluruh rangkaian pelayanan jasa hukum kepada klien (Lawyer Fee).
  3. Biaya-biaya tetap (fixed cost), seperti sewa gedung, gaji dan honorarium pegawai penunjang (staf), insentif (uang makan, lembur), pengadaan stationary, dan sebagainya.
  4. Biaya-biaya tidak tetap (variable cost), seperti penyelenggaraan pelatihan, wisata karyawan, sumbangan, promosi, publikasi dan publisitas.
  5. Sebagai badan usaha maka keuntungan bersih juga diperoleh setelah dikurangi dengan kewajiban membayar pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh).

2. Struktur Kompensasi

Kompensasi dalam kerangka Kantor Hukum meliputi penghasilan yang terdiri dari gaji, tunjangan, uang lembur, uang kesehatan, dan bonus. Khusus kepada lawyer, gaji diberikan pada saat law firm sudah berkembang menuju kemapanan. Sementara jika law firm masih dalam tahap operasi di awal pendirian, gaji belum diberikan. Sebagai kompensasinya maka setiap lawyer memperoleh pembagian pendapatan dari Lawyer Fee dan Succes Fee. Struktur penghasilan yang diterima semua unit organisasi diatur tersendiri di dalam anggaran rumah tangga (ART) dan ketentuan perusahaan lainnya. Setiap organisasi jasa hukum tentu memiliki kemampuan berbeda dalam menghasilkan pendapatan (income).

Terdapat beberapa pos untuk mengalokasikan penerimaan (setelah dikurangi biaya operasional) organisasi law firm anda, yaitu alokasi gaji, pembayaran jasa perantara klien (marketing fee), pendapatan perusahaan, yang dapat diuraikan secara normatif sebagai berikut:

  1. Gaji. Para profesional lawyer untuk sebuah law firm yang mapan dapat memperoleh gaji. Bila gaji sudah diberikan maka para lawyer yang menangani perkara – seharusnya dua orang atau lebih (team work) – berhak untuk memperoleh 25% dari nilai Lawyer Fee dan Succes Fee. Sehingga law firm anda dan sekutu anda akan memperoleh pendapatan sebesar 65% dan sisanya (10 – 15 %) adalah marketing fee. Jika sebuah law firm belum mampu memberikan gaji kepada para profesionalnya maka setiap penerimaan Lawyer Fee Dan Success Fee dibagi secara proporsional sebesar 50% untuk tim lawyer, 40% untuk perusahaan dan 10 – 15% untuk jasa perantara klien.
  2. Pendapatan Perusahaan. Law Firm berhak atas porsi pembagian pendapatan dari Lawyer Fee dan Success Fee untuk menjalankan roda organisasi (biaya sewa kantor, operasional, ketatausahaan, gaji karyawan, pengadaan barang, dan lain-lain) serta akumulasi porsi keuntungan tahunan untuk para sekutu.
  3. Marketing Fee. Jasa perantara kepada pihak di luar law firm (outsourcing) anda layak mendapatkan tanda apresiasi (penghargaan). Bagaimanapun seorang klien yang datang untuk memperoleh jasa hukum biasanya berasal dari rekomendasi seseorang kolega. Porsi sebesar 10 – 15% tersebut adalah berasal dari nilai Lawyer Fee dan 10 – 15% dari nilai Success Fee yang diterima law firm jika perkara berhasil dimenangkan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?