Aturan Pembagian Keuntungan atau Pemikulan Kerugian dalam Suatu Maatschap

Share :

Pertanyaan:

Dear D-Lead

Berikut adalah pertanyaan saya:

Bagaimanakah Undang-Undang mengatur tentang pembagian keuntungan atau pemikulan kerugian dalam suatu maatschap? Apakah semua keuntungan yang diperoleh maatschap dapat diberikan hanya kepada seorang sekutu saja?

Mohon pencerahannya dan terima kasih atas responnya nanti..

(Pertanyaan dari Mychael Harris)

Jawaban:

Perjanjian maatschap tidak mempunyai pengaruh keluar (terhadap orang-orang pihak ketiga) dan para peserta lah yang semata-mata mengatur bagaimana caranya kerja sama antara para peserta dan bagaimana pembagian keuntungan yang diperoleh bersama itu diserahkan sepenuhnya kepada mereka sendiri untuk mengaturnya dalam perjanjian maatschap-nya.

Hanya Undang-Undanglah mengadakan pembatasan terhadap kebebasan mengatur pembagian keuntungan itu, berupa dua ketentuan:

  1. para sekutu tidak boleh memperjanjikan bahwa mereka akan menyerahkan pengaturan tentang besarnya bagian masing-masing kepada salah seorang dari mereka atau kepada seorang pihak ketiga (pasal 1634 ayat 1 KUH Perdata).
  2. Para sekutu tidak boleh memperjanjikan bahwa kepada salah seorang akan diberikan semua keuntungan (pasal 1635 ayat 1 KUH Perdata).

Suatu janji seperti yang dilarang sub (1) harus dianggap sebagai tak tertulis dan akan berlakulah dalam hal itu peraturan-peraturan yang diberikan oleh Undang-Undang. Begitu pula janji sebagaimana dilarang sub (2), diancam dengan kebatalan. 

Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa, seandainya dijanjikan bahwa salah seorang akan mendapat bagian yang lebih besar dari haknya menurut imbangan pemasukan modal, itu diperbolehkan. Juga adalah diperbolehkan untuk memperjanjikan bahwa semua kerugian akan dipikul oleh salah seorang atau beberapa orang sekutu saja (pasal 1635 ayat 2 KUH Perdata).

Mengenai pembagian keuntungan diberikan peraturan oleh pasal 1633 KUHPerdata sebagai berikut: jika di dalam perjanjian maatschap-nya tidak telah ditetapkan bagian masing-masing sekutu dalam untung dan ruginya maatschap, maka bagian masing-masing adalah menurut imbangan dengan apa yang ia telah masukkan dalam maatschap.

Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa pada prinsipnya cara pembagian keuntungan dan pemikulan kerugian diserahkan kepada ketentuan para sekutu sendiri, namun bila tidak dibuatnya ketentuan oleh mereka, maka berlakulah cara sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1633 KUH Perdata tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?