Bagaimana aturan Kompensasi terhadap PHK?

Share :

Pertanyaan:

Saya seorang karyawan tetap di sebuah perusahaan distribusi bahan bangunan, yang sudah bekerja sejak 15 September 2000. Tanggal 17 Januari 2006, saya mengundurkan diri dari perusahaan karena mendapat tawaran dari perusahaan lain. Dari perusahaan yang lama, saya tidak mendapat pesangon sedikitpun, dan hanya mendapat gaji/upah yang dibulatkan jadi sebulan.

  1. Bagaimana sebenarnya peraturan mengenai pesangon ?
  2. Bisakah saya menuntut untuk diberikan pesangon ?
  3. Jika benar saya mendapat pesangon, berapa seharusnya yang saya dapatkan ? perhitungannya ??

Terima kasih.

Agus

Jawab:

Menurut ketentuan Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), hal-hal mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) termasuk mengenai kompensasi yang harus diberikan oleh pengusaha akibat adanya PHK diatur pada Bab XII Pasal 150 s/d Pasal 172. Dalam hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada pekerja sesuai dengan hak yang seharusnya diterima olehnya, hal ini lebih lanjut diatur pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Aturan mengenai bentuk kompensasi PHK yang akan diterima oleh pekerja sangat bergantung pada macam atau kondisi PHK tertentu yang ditempuh antara pengusaha dan pekerja tersebut. Oleh karena itu ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu macam-macam PHK yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan yaitu:

  1. PHK Dalam masa percobaan ( Pasal 154 (a) );
  2. Pengunduran diri atas kemauan sendiri ( Pasal 154 (b));
  3. Berakhirnya Kontrak Kerja Waktu Tertentu untuk Pertama kali ( Pasal 154 (b) );
  4. Usia pensiun ( Pasal 154 (c) );
  5. Meningal dunia ( Pasal 154 (d) );
  6. Kesalahan berat ( Pasal 158 );
  7. Mangkir ( Pasal 168 );
  8. Perusahaan tutup ( Pasal 164 );
  9. Perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan ( Pasal 163 );
  10. Pekerja ditahan oleh pihak berwajib ( Pasal 160 (3) );
  11. Perusahaan pailit ( Pasal 165 );
  12. Atas permintaan pekerja ( Pasal 169 ) ; dan
  13. Sakit berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja ( Pasal 172).

Membaca penjelasan saudara maka, kami tegaskan kembali bahwa PHK terjadi oleh karena kemauan saudara sendiri untuk melakukan pengunduran diri dari perusahaan tempat saudara bekerja ( Pasal 154 (b).

Bagi saudara yang melakukan pengunduran diri atas kemauan sendiri maka, saudara akan memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) yang meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; dan
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Berdasarkan Pasal 156 ayat (4) tersebut diatas maka, jenis kompensasi PHK yang dapat saudara terima/tuntut dari pengusaha, bukanlah berupa uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, melainkan hanya berupa uang penggantian hak yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja saudara yang kurang dari 5 (lima) tahun..

ika kami merujuk pada ketentuan Pasal 156 ayat (2) tentang perhitungan uang pesangon butir (e) (masa kerja < 5 tahun = 5 bulan upah ) dan Pasal 156 ayat (3) tentang perhitungan uang penghargaan masa kerja butir (a) ( masa kerja < 6 tahun = 2 bulan upah) maka, perhitungan uang pengggantian hak saudara adalah 15% dari jumlah upah saudara selama 7 (tujuh) bulan atau ditentukan lain perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sepanjang tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Dapat kami tambahkan pula bahwa pihak perusahaan mempunyai hak untuk mempertimbangkan pemberian kompensasi PHK, apabila pengunduran diri yang saudara lakukan telah sesuai dengan ketentuan normatif pada Pasal 162 ayat (3) yaitu : mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; tidak terikat dalam ikatan dinas dan tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Hal-hal lain mengenai uang pisah seringkali juga dimasukan sebagai bentuk kompensasi dari pengusaha kepada pekerja dimana pelaksanannya cukup diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Oleh karena itu ada baiknya bila saudara juga melihat kembali ketentuan perjanjian kerja saudara dengan pengusaha.

Perlu kiranya untuk juga disampaikan bahwa UU Ketenagakerjaan merupakan kaidah heteronom sementara itu kaidah otonomnya diatur dalam perangkat peraturan perusahaan dan perjanjian kerja. Ulasan tersebut memiliki makna bahwa UU Ketenagakerjaan memuat hal-hal yang sifatnya ketentuan paling minimal yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, sehingga dalam hal ini saudara selain meninjau pada UU Ketenagakerjaan tetapi juga harus memperhatikan secara seksama peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang telah saudara tandatangani.

Selanjutnya, mengutip pendapat Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., dimana beliau adalah seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia khusus untuk hukum perburuhan, pada suatu kesempatan menyatakan bahwa tingkat konsistensi dari UU Ketenagakerjaan masih perlu dikaji kembali secara intensif dan mendalam. Pernyataan ini disampaikan oleh karena masih terdapatnya inkonsistensi antara pasal-pasal yang terintegrasi dalam UU Ketenagakerjaan itu sendiri, yang berakibat pada timbulnya multitafsir dan imbas lanjutannya adalah terhadap masalah kepastian hukum yang menjadi tidak menentu.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?