Bagaimana Bila Perkawinan Dilangsungkan di Luar Negeri?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa saja yang perlu untuk diperhatikan jika suatu perkawinan hendak dilangsungkan di luar negeri?

(Pertanyaan dari Rasha Ulfa)

Jawaban:

Undang-undang Perkawinan mengatur perkawinan yang dilakukan di luar Indonesia dalam Pasal 56. Perkawinan yang dilakukan di luar negeri bisa terjadi antara dua orang warga negara Indonesia atau antara seorang warganegara Indonesia dengan warganegara asing.  Hal ini dimungkinkan dan dinyatakan sah jika perkawinan itu dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan tersebut dilangsungkan (syarat formilnya harus memenuhi syarat dimana perkawinan tersebut dilakukan), namun bagi warganegara Indonesia, ditentukan persyaratan bahwa perkawinan yang dilangsungkan tersebut tidak melanggar ketentuan Undang-undang Perkawinan, artinya memenuhi syarat materiil yang ditentukan di dalam Undang-undang Perkawinan. Dengan perkataan lain, bagi warganegara Indonesia sekalipun menikah di luar negeri, tetap harus berlaku baginya ketentuan Undang-undang Perkawinan (syarat materiil), sekaligus pelangsungannya berlaku hukum dimana perkawinan tersebut dilaksanakan. Selanjutnya atas perkawinan tersebut harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka dalam waktu satu tahun, setelah mereka kembali ke Indonesia.

Dalam hal ini timbul persoalan, jika yang melangsungkan perkawinan di luar negeri ialah mereka atau calon suami-isteri yang berbeda agama, yang sengaja melangsungkan perkawinan di luar negeri dengan maksud mempergunakan ketentuan pasal 56, untuk melakukan penyimpangan terhadap ketentuan Undang-undang Perkawinan. Hal tersebut bisa terjadi, karena perkawinan tersebut pelangsungannya hanya memperhatikan hukum asing dimana perkawinan dilakukan, sesuai dengan ketentuan pasal 56, maka oleh mereka perkawinan tersebut telah dianggap sah. Padahal dalam pengaturannya hal tersebut dianggap telah melanggar ketentuan ketentuan Undang-undang Perkawinan, bahwa bagi calon mempelai yang berkewarganegaraan Indonesia tetap berlaku baginya ketentuan undang-undang Perkawinan. (Pasal 56 jo. Pasal 2 Undang-undang Perkawinan).

Apabila suami-isteri tidak melaporkan tentang telah berlangsungnya perkawinan di luar negeri setelah mereka kembali ke Indonesia atau telah melapor lebih dari tenggang waktu yang ditentukan yakni selama 1 tahun setelah mereka kemballi dari luar negeri, maka hal itu tidak menjadikan perkawinan tersebut tidak sah, selama perkawinan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang perkawinan bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri (Pasal 56 Undang-undang Perkawinan).

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. dan Ari Wahyudi Hertanto, Penelitian tentang the Development of Civil Registration in Indonesia. Jakarta: Deutsche Gesselschaft Fuer Technische Zusammenarbeit GmbH (GTZ) Good Governance in Population Administration, 2004.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?