Bagaimana jika Sebuah Maatschap Tidak Memiliki Tata Cara Pengurusan yang Sesuai?

Share :

Pertanyaan:

Redaksi D-Lead yth.,

Perkenankan saya untuk menanyakan hal sebagai berikut: Bagaimanakah apabila dalam sebuah maatschap tidak terdapat pengaturan tentang tata cara pengurusan kepentingan suatu maatschap?

Terima kasih sebelum dan sesudahnya

(Pertanyaan dari Sabrina)

Jawaban:

Selanjutnya pasal 1639 KUHPerdata mengenai pengurusan tersebut ditetapkan sebagai berikut:

“Jika tidak ada janji-janji khusus mengenai cara-caranya pengurusan, maka harus diindahkan peraturan-peraturan sebagai berikut:

  • Masing-masing peserta diperbolehkan memakai barang-barang kepunyaan maatschap, asal ia memakainya itu guna keperluan untuk mana barang-barang itu biasanya dimaksudkan, dan asal ia tidak memakainya berlawanan dengan kepentingan atau secara yang demikian hingga peserta-peserta lainnya terhalang turut memakainya menurut hak mereka;
  • Masing-masing peserta berhak mewajibkan peserta-peserta lainnya untuk turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang-barang kepunyaan maatschap;
  • Tidak seorang peserta pun tanpa izin peserta-peserta lainnya, boleh membuat hal-hal yang baru pada benda-benda tak bergerak kepunyaan maatschap, meskipun ia mengemukakan bahwa hal-hal itu menguntungkan maatschap.”

Pasal 1640 KUHPerdata menetapkan bahwa para peserta yang tidak menjadi pengurus tidak diperbolehkan mengasingkan maupun menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan maatschap ataupun meletakkan beban-beban di atasnya. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa larangan tersebut lebih-lebih lagi berlaku untuk benda-benda yang tidak bergerak.

Masing-masing peserta diperbolehkan, bahkan tanpa izin pesero-pesero lainnya, menerima seorang ketiga sebagai peserta dari bagiannya dalam maatschap, tetapi sekalipun ia ditugaskan melakukan pengurusan kepentingan-kepentingan maatschap, tak dapatlah ia memasukkan orang ketiga tersebut, tanpa izin peserta-peserta lain, sebagai anggota maatschap (Pasal 1641 KUH Perdata). Orang luar yang oleh salah seorang peserta diterima sebagai peserta dari bagiannya peserta tersebut, dalam bahasa Belanda dikenal dengan nama “onder-vennoot” yang berarti sekutu pengikut. Ia hanya mempunyai hubungan dengan sekutu yang menerimanya sebagai pengikut dan sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan peserta-peserta lainnya. Hanyalah dengan persetujuan sekalian peserta, dapat dimasukkan seorang sekutu baru.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

 

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?