Pertanyaan:
Redaksi D-Lead yth.,
Perkenankan saya untuk menanyakan hal sebagai berikut: Bagaimanakah apabila dalam sebuah maatschap tidak terdapat pengaturan tentang tata cara pengurusan kepentingan suatu maatschap?
Terima kasih sebelum dan sesudahnya
(Pertanyaan dari Sabrina)
Jawaban:
Selanjutnya pasal 1639 KUHPerdata mengenai pengurusan tersebut ditetapkan sebagai berikut:
“Jika tidak ada janji-janji khusus mengenai cara-caranya pengurusan, maka harus diindahkan peraturan-peraturan sebagai berikut:
- Masing-masing peserta diperbolehkan memakai barang-barang kepunyaan maatschap, asal ia memakainya itu guna keperluan untuk mana barang-barang itu biasanya dimaksudkan, dan asal ia tidak memakainya berlawanan dengan kepentingan atau secara yang demikian hingga peserta-peserta lainnya terhalang turut memakainya menurut hak mereka;
- Masing-masing peserta berhak mewajibkan peserta-peserta lainnya untuk turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang-barang kepunyaan maatschap;
- Tidak seorang peserta pun tanpa izin peserta-peserta lainnya, boleh membuat hal-hal yang baru pada benda-benda tak bergerak kepunyaan maatschap, meskipun ia mengemukakan bahwa hal-hal itu menguntungkan maatschap.”
Pasal 1640 KUHPerdata menetapkan bahwa para peserta yang tidak menjadi pengurus tidak diperbolehkan mengasingkan maupun menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan maatschap ataupun meletakkan beban-beban di atasnya. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa larangan tersebut lebih-lebih lagi berlaku untuk benda-benda yang tidak bergerak.
Masing-masing peserta diperbolehkan, bahkan tanpa izin pesero-pesero lainnya, menerima seorang ketiga sebagai peserta dari bagiannya dalam maatschap, tetapi sekalipun ia ditugaskan melakukan pengurusan kepentingan-kepentingan maatschap, tak dapatlah ia memasukkan orang ketiga tersebut, tanpa izin peserta-peserta lain, sebagai anggota maatschap (Pasal 1641 KUH Perdata). Orang luar yang oleh salah seorang peserta diterima sebagai peserta dari bagiannya peserta tersebut, dalam bahasa Belanda dikenal dengan nama “onder-vennoot” yang berarti sekutu pengikut. Ia hanya mempunyai hubungan dengan sekutu yang menerimanya sebagai pengikut dan sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan peserta-peserta lainnya. Hanyalah dengan persetujuan sekalian peserta, dapat dimasukkan seorang sekutu baru.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.