Bagaimana Penerapan Asas Keluwesan dalam Konteks Pengelolaan Sebuah Law Firm?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan asas keluwesan dan bagaimanakah asas tersebut diterapkan dalam konteks pengelolaan suatu Law Firm?

(Pertanyaan dari Luky Noviansyah)

Jawaban:

Asas keluwesan menghendaki agar organisasi selalu mengikuti dan menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan keadaan, sehingga dapat dihindarkan kekakuan dalam pelaksanaan tugas.

Asas ini memang memiliki variabel yang terdapat persamaan dengan asas akordion. Asas ini lebih menekankan pada faktor organisasinya yang senantiasa dinamis dalam menyikapi perubahan. Keluwesan ini dapat memiliki pemahaman bahwa kebijakan organisasinya memberikan andil dalam menentukan bagaimana cara wadah tersebut tetap exist dalam masyarakat. Jalan yang dapat ditempuh adalah dapat dengan menampilkan bahwa kantor hukum yang bersangkutan dibangun citranya sebagai sebuah kantor yang enerjik atau justru sebaliknya memperkuat kesan konservatifnya. Karakter konservatif ini tetap dijalankan oleh beberapa Kantor Hukum yang telah terlebih dahulu berdiri, dibanding untuk akhirnya memutuskan mengubah citranya menjadi lebih modern dan kontemporer. Tetapi justru dengan citranya tersebut memberikan suatu nilai tersendiri dalam menarik para pencari jasa hukum.

Pola-pola yang dikembangkan dalam rangka membangun citra sebuah Kantor Hukum tidak lain bertujuan agar klien merasa terayomi dan nyaman dengan karakter sebuah kantor hukum. Meskipun ada kantor hukum yang mengatakan bahwa dirinya tidak membangun karakter, maka justru pada saat itu kantor yang bersangkutan telah membangun suatu citra dari kantornya sendiri. Pembentukan karakter itu juga, baik secara langsung maupun tidak sangat dipengaruhi dengan konsentrasi dari bidang hukum yang ditanganinya. Karakter kantor hukum yang menangani litigasi akan memiliki perbedaan dengan kantor hukum yang bergerak dibidang korporasi. Bahkan, berapapun besarnya biaya yang dikeluarkan oleh klien untuk kasus yang ditangani oleh sebuah kantor hukum, yang kadang di luar nalar penawaran jasa hukum, tetapi di lain pihak kantor tersebut dapat memberikan bantuan hukumnya secara total dengan komitmen tinggi. Seharusnya dalam pemikiran logis banyak pihak yang tidak akan menjadi kliennya, tetapi justru berbalik bahwa kantor semacam inilah yang memiliki tingkat pekerjaan dan klien yang tinggi.

Intinya adalah tentang bagaimana membangun citra Kantor Hukum hingga memiliki daya jual dimata masyarakat yang merupakan pasar dari bidang jasa hukum dan di lain pihak menunjukkan kinerja dan prestasinya yang optimal.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?