Bagaimanakah Pembagian Bidang-Bidang Hukum Perdata?

Share :

Pertanyaan: D-Lead yth., Bagaimanakah pembagian bidang-bidang hukum pada hukum perdata di Indonesia? (Pertanyaan dari Adrien Premadithya) Jawaban: Seperti kita ketahui bahwa, jika kita mempelajari hukum perdata, maka menurut ilmu hukum atau doktrin, hukum perdata dapat dibagi dalam 4 bidang hukum yaitu: Hukum Pribadi (Hukum Perorangan atau Hukum Tentang Diri Seseorang) Hukum pribadi atau tentang orang […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top