Bagaimanakah Pembagian Bidang-Bidang Hukum Perdata?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,
Bagaimanakah pembagian bidang-bidang hukum pada hukum perdata di Indonesia?
(Pertanyaan dari Adrien Premadithya)

Jawaban:
Seperti kita ketahui bahwa, jika kita mempelajari hukum perdata, maka menurut ilmu hukum atau doktrin, hukum perdata dapat dibagi dalam 4 bidang hukum yaitu:

  • Hukum Pribadi (Hukum Perorangan atau Hukum Tentang Diri Seseorang)

Hukum pribadi atau tentang orang ialah norma atau kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai orang sebagai subyek hukum, yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, khususnya hukum perdata. Misalnya mengatur mengenai siapa yang merupakan subyek hukum, kapan mulainya dan berakhirnya kedudukan orang sebagai subyek hukum, kecakapan atau kemampuan untuk bertindak dalam lalu lintas hukum, domisili, dsb.

  • Hukum Keluarga

Hukum keluarga ialah norma atau kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan misalnya mengenai perkawinan, hak dan kewajiban suami-isteri, harta kekayaan perkawinan, keturunan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, dsb.

  • Hukum Kekayaan

Hukum kekayaan ialah norma atau kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum yang berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hak dan kewajiban yang lazimnya dapat dipindah tangankan. Hukum kekayaan ini mengatur mengenai hak-hak perdata, yang dapat dibagi dalam 2 kelompok, hak-hak yang bersifat absolut yaitu hak kebendaan, dan hak yang bersifat relatif yaitu hak perorangan, hak yang lahir dari perjanjian. Kekayaan yang bersifat absolut atau hak kebendaan, yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, hak yang melekat pada suatu benda, yang bersifat absolut yang artinya dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang bermaksud mengganggu hak kebendaan tersebut.

Kekayaan yang bersifat relatif yaitu hak perorangan, yakni hak yang lahir dari perjanjian atau persetujuan yang bersifat relatif, yaitu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu saja yakni orang yang terikat dalam perjanjian itu saja. Pasal 1340 KUHPer menentukan bahwa: Suatu perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Hal ini sebagai suatu konsekuensi pengaturan yang menyatakan bahwa dalam suatu perjanjian pada asasnya seseorang itu hanya dapat melaksanakan kewajiban dan memperoleh hak untuk dirinya sendiri.
Pasal 1315 KUHPer menentukan bahwa; pada umumnya tiada seorangpun dapat mengikatkan diri atau meminta ditetapkan suatu janji melainkan untuk dirinya sendiri.

  • Hukum Waris

Hukum waris ialah norma atau kaidah-kaidah yang mengatur mengenai peralihan kekayaan seorang yang meninggal dunia atau pewaris kepada para ahli warisnya, ialah anggota keluarga, mereka yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris yang menerima hak dan kewajiban pewaris karena meninggalnya orang tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?