Baru Mulai Usaha, Pilih Bentuk Perusahaan Persekutuan atau Badan Hukum?

Share :

Apakah Anda pernah terpikir untuk menjalankan sebuah usaha? Terdapat empat kriteria bagi seseorang untuk dianggap menjalankan perusahaan: (1) adanya status atau kedudukan tertentu; (2) status tersebut bersifat terus-menerus; (3) status itu dijalankan secara sah; dan (4) memiliki tujuan mencari laba. Apabila kegiatan Anda memenuhi keempat kriteria tersebut, maka Anda tengah menjalankan sebuah perusahaan.

Perusahaan memiliki banyak rupa; bahkan seorang pedagang yang berjualan seorang diri dapat disebut sebagai pengusaha. Seorang pengusaha yang ingin memulai bisnisnya sendiri dapat membentuk sebuah perusahaan perseorangan (sole proprietorship). Apabila seseorang menjalankan perusahaan perseorangan, maka seluruh tanggung jawab diemban oleh dirinya sendiri.

Di luar perusahaan perseorangan, perusahaan terbagi menjadi dua jenis, yakni usaha persekutuan (partnership) dan usaha berbadan hukum (corporation). Bentuk usaha persekutuan meliputi antara lain Firma dan Commanditaire Vernootschap (CV). Di sisi lain, bentuk usaha berbadan hukum terdiri dari Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi.

Bentuk Usaha Persekutuan

Bentuk usaha persekutuan memiliki tiga bentuk, yaitu persekutuan perdata umum (general partnership), Firma (partnership firm), dan persekutuan komanditer (limited partnership/CV). Persekutuan perdata pada dasarnya adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri untuk berkontribusi ke dalam persekutuan dengan tujuan membagi keuntungan nantinya. Pasal 1624 KUHPerdata mengatur bahwa suatu persekutuan perdata dinyatakan mulai terbentuk pada saat tercapainya kesepakatan dan sesuai dengan Pasal 1625 KUHPerdata masing-masing sekutu berkewajiban untuk memberikan pemasukan yang bisa berupa barang, uang, dan lainnya.

Firma merupakan persekutuan perdata yang menjalankan kegiatan usaha di bawah nama bersama. Perbedaan Firma dari persekutuan umum yakni adanya pembatasan bidang usaha, pembatasan jangka waktu, dan penunjukan sekutu pengurus. Ada tiga syarat formal terkait pendirian firma, yaitu pembuatan Akta Autentik, pendaftaran, serta pengumuman. Apabila tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Firma akan dianggap sebagai persekutuan pada umumnya saja tanpa kekhususan.

Di sisi lain, sebuah CV adalah persekutuan yang terdiri atas dua kelompok sekutu. Kelompok sekutu pertama disebut sebagai sekutu komandit, sedangkan yang kedua dinamakan sekutu komplementer. Sekutu komandit adalah sekutu yang memasukkan uangnya sebagai modal CV tanpa melakukan pengurusan terhadap kegiatan CV. Sebaliknya, sekutu komplementer berkewajiban untuk mengurus CV dan bertanggung jawab kepada pihak eksternal.

Bentuk Usaha Berbadan Hukum

Perusahaan yang berbadan hukum dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. PT sendiri ditinjau dari kepemilikan modalnya, dapat berupa PT biasa yang didirikan oleh perseorangan dan PT BUMN yang didirikan oleh negara. PT biasa dapat dibagi lagi menjadi PT Tertutup (private company) dan PT Terbuka.

PT adalah sebuah persekutuan modal berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian serta tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Karakteristik utama PT terletak pada pengemban hak dan kewajibannya. Tidak seperti Firma dan CV yang hak dan kewajibannya diemban oleh para sekutunya, sebuah PT mengemban hak dan kewajibannya sendiri sebagai subjek hukum.

Kepemilikan saham pada PT mudah dialihkan karena pada dasarnya PT adalah perkumpulan modal, bukan perkumpulan orang layaknya Firma dan CV. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam organisasi PT memiliki tanggung jawab terbatas: pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap modal yang disetorkan ke perusahaan, Direksi bertanggung jawab dalam pengurusan PT dengan sebaik-baiknya, Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam pengawasan kinerja Direksi, para karyawan hanya bertanggung jawab atas penugasan yang diberikan Direksi.

Di samping PT, perusahaan yang berbadan hukum adalah Koperasi. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Koperasi, definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat, sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi terdiri dari: kekeluargaan; menolong diri sendiri; bertanggung jawab; demokrasi; persamaan; berkeadilan; dan kemandirian.

 

 

Referensi:

Sardjono, Agus, et al. Pengantar Hukum Dagang. Ed. 1. Cet. 5. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?