Beberapa Aspek Dalam Hubungan Dengan Rapat Verifikasi

Share :

Oleh: Arief Susijamto Wirjohoetomo, S.H., M.H.

PENDAHULUAN

Diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan (“UU Kepailitan”) telah menimbulkan resonansi yang luar biasa dalam dunia bisnis di Indonesia. Kepailitan yang tadinya merupakan suatu proses yang cenderung tertutup, tidak menjadi fokus publik, serta tidak menarik untuk konsumsi media mendadak berubah menjadi proses yang menjadi pusat perhatian bagi sebagian masyarakat bisnis Indonesia, karena para pihak yang maju ke muka Pengadilan Niaga adalah perusahaan-perusahaan skala nasional dan internasional dengan nilai transaksi/utang yang luar biasa.

Hal ini jarang terjadi terhadap suatu topik hukum tertentu di Indonesia. Hukum Kepailitan telah berkembang menjadi fenomena tersendiri mengalahkan popularitas instrumen peradilan lainnya.

Di antara banyak instrumen yang ditawarkan sebagai media penunjang reformasi Hukum Kepailitan, pembentukan Pengadilan Niaga di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan langkah yang dapat dikatakan fenomenal di antara upaya lainnya. Pembentukan Pengadilan Niaga tidak hanya memberikan jalan bagi proses reformasi hukum Kepailitan itu sendiri, namun memiliki efek lebih jauh lagi.

Pembentukan Pengadilan Niaga telah melempangkan jalan bagi reformasi peradilan dalam bidang perekonomian lainnya. Meskipun keberadaan Pengadilan Niaga didasarkan kepada UU Kepailitan dan ditujukan untuk keperluan reformasi Hukum Kepailitan, namun di sisi lain UU Kepailitan tidak membatasi ruang lingkup Pengadilan Niaga untuk hanya berfungsi sebagai pengadilan yang memiliki kekuasaan seputar Hukum Kepailitan. UU Kepailitan juga menghendaki juga menghendaki agar Pengadilan Niaga dapat secara gradual diperluas kewenangannya, baik dari sisi kuantitatif maupun kualitatif. Di masa yang akan datang, diharapkan Pengadilan Niaga juga dapat berdiri pada Pengadilan Negeri lainnya dan untuk selanjutnya memiliki kewenangan memeriksa perkara/permohonan lain dalam bidang perniagaan, di luar masalah Kepailitan. Sebagai suatu proses, pembentukan Pengadilan Niaga merupakan simbol dari bergulirnya proses restrukturisasi institusi Peradilan dalam mengimbangi perkembangan sosial dan ekonomi yang terjadi di masyarakat.

Hal yang sangat krusial dan perlu mendapat perhatian secara seksama dan signifikan dalam proses pemeriksaan perkara Kepailitan adalah salah satunya adalah mengenai pelaksanaan rapat verifikasi para kreditur yang merupakan mata rantai dan merupakan proses yang menentukan dalam penyelesaian perkara Kepailitan.

Karena luasnya permasalahan di sekitar Hukum Kepailitan, maka di dalam makalah ini kami bermaksud untuk memfokuskan pembahasan hanya mengenai aspek-aspek dalam hubungan dengan rapat verifikasi.

PRINSIP-PRINSIP UMUM DALAM UU KEPAILITAN

Definisi Kepailitan

Kepailitan adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitur untuk kepentingan semua krediturnya. Tujuan Kepailitan adalah pembagian kekayaan debitur oleh kurator kepada semua kreditur dengan memperhatikan hak-hak mereka masing-masing. Melalui sita umum tersebut dihindari, diakhiri sita dan eksekusi oleh para kreditur secara sendiri-sendiri. Dengan demikian para kreditur harus bertindak secara bersama-sama (concursus creditorum) sesuai dengan asas sebagaimana ditetapkan dala pasal 1132 KUHPerdata. Sita umum tersebut juga mencakup kekayaan debitur yang berada di luar negeri, sekalipun dalam pelaksanaannya dianut asas teritorialitas sehubungan dengan prinsip kedaulatan negara.1

Tujuan UU Kepailitan

Kita semua mengetahui bahwa suatu hukum Kepailitan yang berjalan dengan baik dan berfungsi sangatlah penting dalam kehidupan modern ini yang hidup dari kucuran kredit dalam jumlah yang besar yang diberikan oleh bank dan pasar modal. Kredit memainkan peranan penting karena sangat tidak mungkin dan tentunya kurang menguntungkan untuk melanjutkan kegiatan usaha tanpa kredit.[2]

Untuk memperoleh kredit membutuhkan kepercayaan, yaitu kepercayaan kreditur bahwa debitur akan melunasi utangnya tepat pada waktunya. Kepercayaan ini tidak dapat diabaikan. Karena itu, dalam situasi di mana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, harus ada suatu sistem Kepailitan yang berjalan dan berfungsi dengan baik. Sistem demikian harus dapat mendukung pengembalian jumlah kredit kepada para kreditur dengan suatu cara yang berimbang, cepat dan efisien.

Merupakan hal yang wajar apabila suatu hukum Kepailitan dapat memenuhi tujuan-tujuan di bawah ini:

  1. Meningkatkan upaya pengembalian kekayaan. Semua kekayaan debitur harus ditampung dalam suatu kumpulan dana yang sama, disebut sebagai harta Kepailitan, yang disediakan untuk pembayaran tuntutan kreditur. Kepailitan menyediakan suatu forum untuk likuidasi secara kolektif atas aset debitur. Hal ini mengurangi biaya administrasi dalam likuidasi dan pembagian kekayaan debitur. Ini memberikan suatu jalan cepat untuk mencapai likuidasi dan juga pembagian.
  2. Memberikan perlakuan baik yang seimbang dan yang dapat diperkirakan sebelumnya kepada para kreditur. Pada dasarnya, para kreditur dibayar secara pari passu, mereka menerima suatu pembagian secara pro rata parte dari kumpulan dana tersebut sesuai dengan besarnya tuntutan masing-masing. Prosedur dan peraturan dasar dalam hubungan ini harus dapat memberikan suatu kepastian dan keterbukaan. Kreditur harus mengetahui sebelumnya mengenai kedudukan hukumnya.
  3. Memberikan kesempatan yang praktis untuk reorganisasi perusahaan yang sakit tetapi masih potensial bila kepentingan para kreditur dan kebutuhan sosial dilayani dengan baik dengan mempertahankan debitur dalam  kegiatan usahanya. Dalam hukum Kepailitan modern, perhatian yang besar diberikan kepada kepentingan sosial yang dilayani oleh kesinambungan kegiatan usaha dan terdapatnya kelangsungan kerja.

Kedudukan Hukum Kepailitan Bagi Kreditur dan Debitur

Selain daripada itu, UU Kepailitan Indonesia memenuhi baik kepentingan para kreditur maupun debitur. UU Kepailitan tersebut mencoba untuk menyesuaikan (reconcile) kepentingan para kreditur dengan pihak debitur dengan mengadakan suatu likuidasi yang cepat dan tertib atas kekayaan debitur di satu pihak dan di lain  dengan memberikan kepada debitur ksempatan untuk melakukan reorganisasi bila hal tersebut dirasakan layak.3

Insolvensi Dalam Kepailitan

Salah satu tahap penting dalam poses Kepailitan adalah tahap insolvensi. Tahap ini penting artinya karena pada tahap inilah nasib debitur pailit ditentukan. Apakah dia dihabisi dalam arti hartanya dibagi-bagi sampai menutupi hutang-hutangnya, ataupun debitur masih dapat bernafat dengan diterimanya suatu rencana perdamaian atau restrukturisasi hutang. Yang jelas jika kreditur sudah dinyatakan insolvensi, maka dia sudah benar-benar pailit dan hartanya segera akan dibagi-bagi, meskipun hal ini tidak berarti bahwa bisnis dari perusahaan pailit tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Pengertian insolvensi sendiri dalam salah satu kamus (menurut Friedman, Jack P, 1987, halaman 289) pada pokoknya adalah (i) ketidaksanggupan untuk memenuhi kewajiban finansial ketika jatuh waktu seperti layaknya dalam bisnis, dan (ii) kelebihan kewajiban dibandingkan dengan asetnya dalam waktu tertentu.

Sedangkan di dalam ketentuan UU Kepailitan, insolvensi adalah suatu keadaan tidak mampu membayar. Jadi insolvensi itu terjadi (demi hukum) jika tidak terjadi perdamaian dan harta pailit berada dalam keadaan tidak mampu membayar seluruh hutang yang wajib dibayar (Pasal 168 ayat (1) dari UU Kepailitan).4

Insolvensi itu terjadi (demi hukum) apabila tidak terjadi perdamapai dan harta pailit berada dalam keadaan tidak mampu membayar seluruh hutang yang wajib dibayar.

Secara prosedural hukum positif, maka dalam suatu proses Kepailitan, harta pailit dianggap berada dalam keadaan tidak mampu membayar jika (i) dalam rapat verifikasi tidak ditawarkan perdamaian, atau (ii) bila perdamaian yang ditawarkan telah ditolak, dan (iii) pengesahan perdamaian tersebut dengan pasti telah ditolak (Pasal 168 ayat (1) UU Kepailitan).

Apakah akibat hukum dari insolvensinya debitur pailit ? Tentunya dengan terjadinya insolvensi terhadap debitur pailit, menurut UU Kepailitan akan membawa beberapa konsekuensi hukum tertentu, yaitu (i) harta pailit segera dieksekusi dan dibagi kecuali ada pertimbangan tertentu yang  menyebabkan penundaan eksekusi dan penundaan pembagian akan lebih menguntungkan, (ii) pada prinsipnya tidak ada rehabilitasi, hal ini dikarenakan dalam hal insolvensi telah tidak terjadi perdamaian, dan aset debitur pailit justru lebih kecil dari kewajibannya.

Verifikasi/Pencocokan Utang dan Prosedur Renvoi

Pencocokan (Verifikasi) piutang/hutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses Kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan pertimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditur.

Rapat pencocokan piutang dipimpin oleh Hakim Pengawas, sedangkan berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera (Pasal 117 ayat (3) UU Kepailitan).

Rapat pencocokan piutang tersebut dihadiri oleh (i) Hakim Pengawas sebagai pimpinan rapat, (ii) Panitera sebagai pencatat, (iii) Debitur, dalam hal ini debitur harus hadir, dan dia harus hadir sendiri, dan tidak bisa diwakilkan (Pasal 112 UU Kepailitan), (iv) semua Kreditur dapat hadir sendiri atau memakai kuasa (Pasal 114 UU Kepailitan), dan (v) Kurator harus hadir. Sedangkan pengakuan piutang oleh pihak-pihak yang hadir dalam Rapat Verifikasi dan dimuat dalam berita acara rapat akan mempunyai kekuatan hukum yang pasti (tidak dapat dibatalkan lagi) dan pihak yang dapat membatalkannya hanyalah Kurator dengan alasan adanya penipuan (Pasal 118 ayat (1) UU Kepailitan).

Dalam proses Verifikasi Piutang, hal-hal yang biasanya akan dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan sebagai berikut:

-Hal-hal yang dilakukan menjelang hari terakhir pengajuan tagihan sampai dengan menjelang hari terakhir pengajuan tagihan, dilakukan hal-hal sebagai berikut:

    • Segera setelah ditetapkan hari terakhir pengajuan tagihan dan hari Rapat Verifikasi, Kurator memberitahukan hari batas terakhir pengajuan piutang kepada Kreditur, dan juga diberitahukan hari Rapat Verifikasi. Jika Kreditur diketahui, maka diberitahukan dengan surat tertulis. Jika tidak diketahui, maka Kreditur akan diberitahukan melalui 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas (Pasal 105 UU Kepailitan).
    • Segala piutang diajukan kepada Kurator dengan menunjukkan bukti tertulis (Pasal 106 ayat (1) UU Kepailitan).
    • Kurator melakukan pengujian kebenaran piutang (Pasal 107 UU Kepailitan).
    • Kurator menyediakan di kantornya daftar piutang, dan diberitahukan kepada Kreditur (selama 7 (tujuh) hari menjelang Rapat Verifikasi) disertai pemberitahuan dan panggilan lagi untuk mengikuti rapat (Pasal 110 UU Kepailitan).
    • Piutang yang terlambat diaukan, juga masih diperkenankan, dengan syarat (i) selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum Rapat Verifikasi dan (ii) dalam Rapat Verifikasi tidak ada yang keberatan (Pasal 123 ayat (1) UU Kepailitan).

-Hal-hal yang dilakukan dalam Rapat Verifikasi. Dalam Rapat Verifikasi dilakukan hal-hal sebagai berikut:

    • Rapat Pencocokan Piutang tersebut dihadiri oleh (i) Hakim Pengawas, (ii) Panitera, (iii) Debitur, (iv) semua Kreditur dapat hadir sendiri atau memakai kuasa, (v) Kurator harus hadir dan (vi) Panitia Kreditur (apabila ada) harus hadir.
    • Dalam Rapat Hakim Pengawas membacakan daftar piutang (Pasal 115 ayat (1) UU Kepailitan).
    • Kurator berwenang untuk menarik kembali baik pengakuan sementara atau pembatalan yang telah dilakukannya (Pasal 115 ayat (2) UU Kepailitan).
    • Kurator dapat menuntut Kreditur (atau kuasanya) agar menguatkan dengan sumpah piutang yang tidak dibantah (Pasal 115 ayat (2) UU Kepailitan).
    • Jika Kreditur telah meninggal dunia, maka Kurator dapat meminta ahli warisnya yang berhak harus menerangkan di bawah sumpah bahwa mereka dengan itikad baik percaya bahwa hutang tersebut memang ada dan belum dilunasi (Pasal 115 ayat (2) UU Kepailitan).
    • Terhadap piutang yang dimintakan sumpah, sementara sumpah belum dilakukan (karena Kreditur tersebut tidak hadir), maka piutang tersebut diterima dengan syarat, sampai sumpah dilakukan pada hari yang ditetapkan (Pasal 117 ayat (2) UU Kepailitan).

-Penetapan Hari dan Tanggal Pencocokan Utang. Pasal 104 ayat (1) UU Kepailitan menentukan bahwa apabila nilai harta pailit yang dapat dibayarkan kepada Kreditur yang diistimewakan dan Kreditur Konkuren melebihi jumlah tagihan terhadap harta pailit, maka dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap, Hakim Pengawas dapat (i) menetapkan batas akhir bagi para Kreditur untuk dapat mengajukan tagihan dan (ii) menetapkan hari, tanggal, waktu dan tempat Rapat Kreditur untuk mengadakan pencocokan utang.

-Syarat Pengajuan Tagihan. Pasal 106 ayat (1) Fv menentukan bahwa pengajuan segala piutang kepada Kurator dilakukan dengan memperlihatkan surat-surat perhitungan (rekening) atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat serta jumlah piutang yang bersangkutan, disertai bukti atau salinan dan pertelaan yang menyatakan apakah Kreditur dalam hal ini mempunyai hak gadai, hipotik, hak atas hasil panenan atau hak untuk menahan suatu barang.

-Tugas Kurator Dalam Pelaksanaan Pencocokan Utang. Adapun tugas Kurator dalam pelaksanaan Pencocokan Utang adalah (i) menguji kebenaran serta mencocokkan piutang-piutang yang telah dimasukkan dengan catatan dan keterangan dari Debitur pailit, (ii) melakukan perundingan dengan Kreditur bila terdapat keberatan terhadap piutang yang diajukan itu, (iii) berwenang untuk meminta Kreditur yang bersangkutan agar mengajukan surat-surat yang belum dimasukkan, dan (iv) memperlihatkan catatan dan bukti yang asli.

-Daftar Tagihan Yang Diakui dan Dibantah. Berkenaan dengan ketentuan Pasal 107 Fv, ditentukan oleh Pasal 108 Fv bahwa Kurator harus memasukkan piutang-piutang yang telah disetujui dalam suatu daftar pengakuan sementara, sedangkan piutang-piutang yang masih dibantah kebenarannya dimasukkan dalam daftar tersendiri dengan menyebutkan alasan bantahannya.

Dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Fv, dibubuhkan pula catatan terhadap setiap piutang apakah menurut pendapat Kurator piutang-piutang yang bersangkutan diistimewakan atau dijamin dengan Hak Tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya , atau apakah hak retensi untuk tagihan yang bersangkutan dapat dilaksanakan. Apabila Kurator hanya membantah adanya hak untuk didahulukan atau adanya hak retensi pada suatu piutang, maka menurut Pasal 109 ayat (2) UU Kepailitan piutang tersebut harus dimasukkan dalam daftar piutang yang untuk sementara diakui, berikut catatan Kurator tentang bantahannya serta alasan-alasannya.

-Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Pelaksanaan Rapat Pencocokan Utang (Rapat Verifikasi). Debitur pailit yang bersangkutan harus menghadiri sendiri Rapat Pencocokan Utang (Rapat Verifikasi), agar dapat memberikan semua keterangan tentang sebab-musabab Kepailitan dan keadaan harta pailitnya, yang diminta oleh Hakim Pengawas.

Pasal 115 ayat (1) Fv menentukan, dalam Rapat Verifikasi tersebut Hakim Pengawas membacakan daftar piutang-piutang sementara dan daftar piutang-piutang yang dibantah oleh Kurator. Tiap Kurator yang disebutkan dalam daftar tersebut boleh mengajukan pernyataan agar Kurator memberikan keterangan tentang setiap piutang dan penempatannya dalam masing-masing daftar. Dibolehkan juga bagi setiap Kreditur untuk membantah hak yang didahulukan atau hak untuk menahan barang atau dibolehkan untuk menguatkan pembatalan Kurator.6

Sedangkan untuk prosedur Renvoi berlaku ketentuan dan dilakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hakim Pengawas memerintahkan para pihak yang berbantahan (apabila tidak dapat didamaikan) untuk menyelesaikan sengketanya kepada Pengadilan Niaga tanpa perlu lagi suatu surat panggilan dari Pengadilan Niaga . Persidangan kembali oleh Pengadilan Niaga ini sering disebut  dengan istilah Prosedur Renvoi.
  2. Para pihak harus diwakili oleh pengacara (Pasal 118 ayat (2) UU Kepailitan).
  3. Para pihak yang berbantahan dapat minta Debitur untuk hadir, di mana Debitur tersebut boleh diwakili oleh Pengacara (Pasal 118a ayat (2) UU Kepailitan).
  4. Apabila Debitur tidak mau hadir, berlaku Pasal 254 alinea 1 dari Reglemen Acara Perdata (reglement Op De Rechtsvordering), yakni perkara dilanjutkan berdasarkan berkas yang aa (Pasal 118a ayt (2) UU Kepailitan).
  5. Pihak yang hadir dalam sidang hanya para pihak yang bersengketa, dan Kreditur lain yang tidak bersengketa tidak boleh hadir (Pasal 118 ayat (5) UU Kepailitan).
  6. Debitur pailitpun dapat mengajukan perlawanan baik untuk seluruh utang atau untuk sebagian ataupun hanya bantahan tentang adanya hak untuk diistimewakan (Pasal 122 UU Kepailitan).
  7. Jika Kreditur yang meminta pencocokan piutang tidak hadir dalam sidang, maka harus dianggap permintaannya ditarik kembali (Pasal 118 ayat (4) UU Kepailitan).
  8. Bila yang mengajukan bantahan terhadap piutang tidak hadir dalam sidang, maka bantahan dianggap ditarik kembali, sehingga Hakim mengakui piutang tersebut (Pasal 118 ayat (4) UU Kepailitan).
  9. Perkara dilangsungkan secara singkat (Pasal 118 ayat (3)). Kurator menyediakan di kantornya daftar piutang, dan diberitahukan kepada kreditur (selama 7 hari menjelang Rapat Verifikasi) disertai pemberitahuan dan panggilan lagi untuk mengikuti rapat (Pasal 110 UU Kepailitan)

ASPEK-ASPEK PENTING DALAM HUBUNGAN DENGAN RAPAT VERIFIKASI

Sebagaimana telah dikemukakan pada Bab II tersebut di atas, dalam penyelesaian perkara Kepailitan, kadangkala tidak mudah untuk menentukan nilai suatu tagihan. Proses untuk menentukan nilai suatu tagihan disebut Pencocokan Utang atau Verifikasi Hutang. Proses Pencocokan Utang bukan hanya suatu proses untuk menentukan nilai tagihan, tetapi merupakan suatu proses untuk mengakui atau mempersengketakan adanya suatu tagihan. Aturan mengenai Pencocokan Tagihan terdapat di dalam Pasal 104 UU Kepailitan.

Rapat para Kreditur diadakan untuk Pencocokan Tagihan Kreditur (Pasal 104 UU Kepailitan). Tujuan rapat ini adalah untuk mendaftarkan dan membagikan dalam peringkat semua tagihan tersebut (Pasal 115 UU Kepailitan). Beberapa tagihan dapat diakui dan beberapa tagihan dapat dibantah. Apabila Kurator dan Kreditur yang tagihannya dibantah tidak dapat menyelesaikan sengketa mereka, maka Hakim Pengawas akan memerintahkan agar proses pemeriksaan dimulai untuk menentukan apakah gugatan/tagihan tersebut dapat diterima atau tidak (Pasal 118 ayat (1) UU Kepailitan).

Apabila daftar tagihan yang diakui telah selesai, Kurator mempersiapkan rencana distribusi, yang memperlihatkan nilai bersih harta pailit dan menunjukkan persentase tagihan yang akan dibayar kepada para Kreditur (Pasal 175 UU Kepailitan). Rencana ini harus disetujui oleh Hakim Pengawas. Jika telah disetujui, rencana tersebut akan diajukan pada Pengadilan Niaga dan dapat diperiksa oleh Kreditur dalam jangka waktu yang singkat menyusul pengajuan rencana tersebut (Pasal 178 UU Kepailitan).

Kreditur dapat mengadakan bantahan terhadap rencana tersebut dengan mengajukan suatu tuntutan dengan menyebut alasannya (Pasal 179 UU Kepailitan). Hakim akan memerintahkan diadakannya suatu dengar pendapat antara Kurator dan Kreditur. Pengadilan Niaga akan memberikan pendapatnya pada hari diadakannya dengar pendapat tersebut atau segera sesudahnya (Pasal 180 UU Kepailitan).

Adapun tujuan akhir proses Kepailitan  adalah untuk  membagikan uang diantara para Kreditur, jika himpunan kekayaan/barang memperkenankan adanya suatu distribusi setelah semua hutang harta pailit dibayar. Di dalam pembahasan kami selanjutnya, kami akan menggambarkan mengenai aspek-aspek penting yang berhubungan dengan Rapat Verifikasi menurut pendapat-pendapat ahli hukum.

Menurut pendapat Munir Fuady di dalam Bukunya Hukum Pailit 1998 Dalam Teori dan Praktek, Penerbit Citra Aditya Bakti, 1999, halaman 138 – 145, dikatakan bahwa Pencocokan Piutang/Utang atau Verifikasi Piutang/Utang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses Kepailitan. Karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan pertimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditur. Melalui mekanisme Rapat Pencocokan Piutang/Utang atau Rapat Verifikasi Piutang/Utang tersebut, pengakuan piutang oleh pihak-pihak yang hadir dalam Rapat Verifikasi dan dimuat dalam berita acara rapat akan mempunyai kekuatan hukum yang pasti (tidak dapat dibatalkan lagi), sedangkan yang dapat membatalkannya hanyalah Kurator dengan alasan adanya penipuan (Pasal 118 ayat (1) UU Kepailitan.

Lebih lanjut Munir Fuady menyatakan bahwa prosedur Pencocokan Piutang/Utang atau Verifikasi Piutang/Utang tersebut seperti antara lain terlihat dalam Pasal 104 UU Kepailitan dan pasal-pasal lainnya dari UU Kepailitan, dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Apabila Putusan Pernyataan Pailit telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Hakim Pengawas akan menetapkan (i) batas akhir pengajuan tagihan dan (ii) waktu mengadakan Pencocokan Piutang/Utang atau Verifikasi Piutang/Utang (Pasal 104 ayat (1) UU Kepailitan).
  2. Selanjutnya, Hakim Pengawas menentukan batas akhir pengajuan tagihan dan menentukan waktu mengadakan Pencocokan Piutang/Utang atau Verifikasi Piutang/Utang dan Perdamaian (Pasal 135 UU Kepailitan).
  3. Debitur pailit memasukkan rencana perdamaian (Pasal 135 UU Kepailitan).
  4. Daftar piutang mulai ditempatkan di kantor Kurator atau Kurator telah menyediakan salinan daftar piutang di kantornya (Pasal 110 UU Kepailitan).
  5. Piutang yang terlambat diajukan yakni yang diajukan setelah melewati batas akhir pengajuan tagihan, masih dapat diterima dengan syarat (i) selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum Rapat Verifikasi dan (ii) dalam Rapat Verifikasi tidak ada yang keberatan (Pasal 123 ayat (1) UU Kepailitan)
  6. Bilamana perlu, dapat diadakan rapat kedua 8 (delapan) hari setelah rapat pertama ditunda (Pasal 115 ayat (3)).
  7. Sidang Pengadilan Niaga yang dikenal dengan istilah “Prosedur Renvoi” tanpa perlu lagi surat pemanggilan. Sidang ini dilakukan jika tidak terdapat kata sepakat tentang piutang yang dibantah, untuk mencapai suatu kepastian/jawaban tentang piutang yang menjadi sengketa tersebut (Pasal 118 ayat (1) UU Kepailitan).

Tahapan-tahapan tersebut di atas, jika dilakukan Verifikasi bersama-sama dengan pembahasan tentang perdamaian, di mana hal tersebut tidak selamanya demikian. Lebih lanjut Munir Fuady menambahkan, bahwa yang perlu diingat bahwa sungguhpun terdapat pembahasan tentang perdamaian, pembahasan tersebut dilakukan paling cepat adalah segera setelah dilakukan Verifikasi (Pasal 135 ayat (1) UU Kepailitan). Sebab pada waktu pemungutan suara untuk menerima rencana perdamaian rencana perdamaian, sudah harus diketahui adanya (i) Kreditur/piutang konkuren diakui, (ii) Kreditur/piutang konkuren sementara diakui, dan (iii) Kreditur/piutang yang dibantah, sesuai dengan ketentuan Pasal 141 juncto Pasal 142 UU Kepailitan.

Sementara itu, menurut pendapat Jerry Hoff (Penerjemah Kartini Muljadi), di dalam Bukunya UU Kepailitan di Indonesia, Penerbit PT. Tatanusa, 2000, halaman 174 – 175, menyatakan bahwa rapat para Kreditur diadakan untuk Pencocokan Tagihan Kreditur (Pasal 104 UU Kepailitan). Tujuan rapat ini adalah untuk mendaftarkan dan membagikan dalam peringkat (classify) semua tagihan tersebut (Pasal 115 UU Kepailitan). Beberapa tagihan dapat diakui dan beberapa tagihan dapat dibantah. Jika Kurator dan Kreditur yang tagihannya dibantah tidak dapat menyelesaikan proses pemeriksaan dimulai untuk menentukan apakah gugatan/tagihan tersebut dapat diterima (Pasal 118 ayat (1) UU Kepailitan.

Jika daftar tagihan yang diakui telah selesai, Kurator mempersiapkan rencana distribusi, yang memperlihatkan nilai bersih harta pailit dan menunjukkan persentase tagihan yang akan dibayar kepada para Kreditur (Pasal 175 UU Kepailitan). Rencana ini harus disetujui oleh Hakim Pengawas. Jika telah disetujui, rencana tersebut akan diajukan pada Pengadilan Niaga dan dapat diperiksa oleh Kreditur dalam jangka waktu yang singkat menyusul rencana tersebut (Pasal 178 UU Kepailitan).Kreditur dapat mengadakan bantahan terhadap rencana tersebut dengan mengajukan suatu tuntutan dengan menyebut alasannya (Pasal  179 UU Kepailitan). Selanjutnya, Hakim akan memerintahkan diadakannya suatu dengar pendapat antara Kurator dan Kreditur. Pengadilan Niaga akan memberikan pendapatnya pada hari diadakannya dengan pendapat tersebut atau segera sesudahnya (Pasal 180 UU Kepailitan).

Sedangkan menurut pendapat Sutan Remy Sjahdeini, di dalam Bukunya Hukum Kepailitan, Memahami Faillisseementsverordening Juncto Undang-Undang No. 4 tahun 1998, halaman 234 – 241, menyatakan bahwa apabila Debitur telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan, maka menurut Pasal 22 Fv Debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya. Dan sejak saat itu pula harta kekayaan Debitur dimasukkan sebagai harta pailit. Untuk mengurus harta pailit itu sesuai dengan ketentua Pasal 13 UU Kepailitan, ditunjuklah Kurator. Sesuai ketentuan Pasal 93 Fv, tugas Kurator antara lain adalah setelah membuat uraian harta pailit segera membuat daftar mengenai jumlah utang Debitur dan jumlah piutang para Kreditur. Tugas tersebut mendahului tugasnya untuk membayar piutang atau tagihan masing-masing Kreditur. Kurator harus terlebih dahulu mendata siapa saja yang menjadi Kreditur, memeriksa keabsahan dari piutang atau tagihan dari masing-masing Kreditur itu, memastikan mengenai berapa jumlah atau nilai masing-masing atau tagihan para Kreditur tersebut.

Pada saat diadakannya Rapat Pencocokan Utang, Debitur pailit yang bersangkutan harus menghadiri sendiri Rapat Pencocokan Utang atau Rapat Verifkasi Utang, agar dapat memberikan semua keterangan tentang sebab musabab Kepailitan dan keadaan harta pailitnya, yang diminta oleh Hakim Pengawas. Para Kreditur boleh mengajukan pertanyaan kepada Hakim Pengawas tentang keterangan yang diperlukannya dari Debitur pailit. Pertanyaan yang ditujukan kepada Debitur pailit dan jawabannya dicatat dalam berita acara (Pasal 112 Fv). Selanjutnya, Pasal 115 ayat (1) Fv menentukan, bahwa dalam Rapat Verifikasi Utang tersebut Hakim Pengawas membacakan daftar piutang-piutang sementara dan daftar piutang-piutang yang dibantah oleh Kurator. Tiap Kreditur yang disebutkan dalam daftar tersebut boleh mengajukan pernyataan agar Kurator memberikan keterangan tentang setiap piutang dan penempatannya dalam masing-masing daftar. Dibolehkan juga bagi setiap Kreditur untuk membantah hak yang didahulukan atau hak untuk menahan barang atau dibolehkan untuk menguatkan pembatalan Kurator.

KESIMPULAN

  1. Proses untuk menentukan nilai suatu tagihan disebut Pencocokan Utang atau Verifikasi Hutang. Proses Pencocokan Utang bukan hanya suatu proses untuk menentukan nilai tagihan, tetapi merupakan suatu proses untuk mengakui atau mempersengketakan adanya suatu tagihan. Aturan mengenai Pencocokan Tagihan terdapat di dalam Pasal 104 UU Kepailitan. Rapat para Kreditur diadakan untuk Pencocokan Tagihan Kreditur (Pasal 104 UU Kepailitan). Tujuan rapat ini adalah untuk mendaftarkan dan membagikan dalam peringkat semua tagihan tersebut (Pasal 115 UU Kepailitan). Beberapa tagihan dapat diakui dan beberapa tagihan dapat dibantah. Apabila Kurator dan Kreditur yang tagihannya dibantah tidak dapat menyelesaikan sengketa mereka, maka Hakim Pengawas akan memerintahkan agar proses pemeriksaan dimulai untuk menentukan apakah gugatan/tagihan tersebut dapat diterima atau tidak (Pasal 118 ayat (1) UU Kepailitan).
  2. Adapun tujuan akhir proses Kepailitan adalah untuk  membagikan uang diantara para Kreditur, jika himpunan kekayaan/barang memperkenankan adanya suatu distribusi setelah semua hutang harta pailit dibayar.

DAFTAR PUSTAKA

Fred B.G. Tumbuan, Makalah tentang Pokok-Pokok Undang-Undang Tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah Oleh Perpu No. 1/1998, Disampaikan pada Diskusi tentang Dampak Perpu No. 1/1998 terhadap Emiten dan Perusahaan Publik, diselenggarakan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, pada tanggal 14 Mei 1998 di Jakarta.

Fred B.G. Tumbuan, Makalah tentang Ciri-Ciri Utama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagaimana Dimaksud Dalam Perpu No. 1/1998, Disampaikan pada Seminar tentang Perpu Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan, diselenggarakan oleh Yayasan Pusat Pengkajian Hukum, pada tanggal 29 Aspril 1998 dan tanggal 8 Mei 1998, di Jakarta.

Paulus Effendie Lotulung, Makalah tentang Kendala-Kendala Prosedural Dalam Penerapan Undang-Undang Kepailitan, Artikel Khusus di Majalah Varia Peradilan, 1999.

Sihol Sitompul, Makalah tentang Masalah-Masalah Yang Timbul dalam Pelaksanaan Peradilan Niaga, Ulasan Hukum, Varia Peradilan No. 166, 1999.

Soebagjo, Jatim, Djarot, Undang-Undang Tentang Kepailitan (Terpadu), Jakarta, 2002.

Jerry Hoff, Undang-Undang Kepailitan di Indonesia, Tatanusa, Jakarta, 2000.

Munir Fuady, Hukum Pailit 1998 Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1999.

Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan Memahami Faillissementsverordening Juncto Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, Jakarta, 2002.

[1]Penulis adalah salah seorang partner dari Subarkah, Madurani, Wirjohoetomo, attorney & counselors at law.

[2]Fred B.G. Tumbuan, Makalah tentang Pokok-Pokok Undang-Undang Tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah Oleh Perpu No. 1/1998, Disampaikan pada Diskusi tentang Dampak Perpu No. 1/1998 terhadap Emiten dan Perusahaan Publik, diselenggarakan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, pada tanggal 14 Mei 1998 di Jakarta, halaman 2-6.

[3]Fred B.G. Tumbuan, Makalah tentang Ciri-Ciri Utama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagaimana Dimaksud Dalam Perpu No. 1/1998, Disampaikan pada Seminar tentang Perpu Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang 2.Kepailitan, diselenggarakan oleh Yayasan Pusat Pengkajian Hukum, pada tanggal 29 Aspril 1998 dan tanggal 8 Mei 1998, di Jakarta, halaman 4-5.

Paulus Effendie Lotulung, Makalah tentang Kendala-Kendala Prosedural Dalam Penerapan Undang-Undang Kepailitan, Artikel Khusus di Majalah Varia Peradilan, 1999, halaman 2-3.

4. Soebagjo, Jatim, Djarot, Undang-Undang Tentang Kepailitan (Terpadu), Jakarta, 2002.

5 .Jerry Hoff, Undang-Undang Kepailitan di Indonesia, Tatanusa, Jakarta, 2000, halaman 174-176.

6 .Munir Fuady, Hukum Pailit 1998 Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1999, halaman 234-241.

7 .Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan Memahami Faillissementsverordening Juncto Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, Jakarta, 2002.

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?