Benda Bergerak dan Tidak Bergerak, Apa Bedanya?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Mengapa benda bergerak perlu dibedakan dari benda tidak bergerak?

(Pertanyaan dari Lady Dinayla)

Jawaban:

Pembedaan benda yang demikian kiranya patut diperhatikan dalam rangka pembinaan Hukum Nasional kita sekarang ini demi kepastian hukum dan kepastian hak. Pembedaan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting artinya. Pentingnya itu berhubungan dengan 4 (empat) hal:

  1. bezit, Mengenai bezit misalnya – terhadap barang bergerak berlaku azas seperti yang tercantum dalam pasal 1977 KUHPerdata – yaitu bezitter dari barang bergerak adalah sebagai eigenaar dari barang tersebut. Sedangkan kalau mengenai barang tak bergerak tidak demikian halnya.
  2. levering (penyerahan); Mengenai levering terhadap benda bergerak itu dapat dilakukan dengan penyerahan nyata, sedangkan terhadap benda tak bergerak dilakukan dengan balik nama. Mengenai levering dari benda tak bergerak ini praktek di Indonesia lain daripada di Nederland. Di Indonesia mengenai levering terhadap barang-barang tak bergerak itu berdasarkan pasal 24 OV (Bepalingen onitrent de invoering van en de overgang tot de nieuwewetgeving) – masih mendasarkan pada peraturan atau cara, yang lama yaitu berdasarkan Overschrijivings Ordonnantie S-1834 No. 27). Pasal 24 OV pokoknya berbunyi: Aturan-aturan mengenai cara levering dari barang-barang tak bergerak dengan pengumuman akta-akta sebagaimana dimuat dalam pasal 616-620 KUH Perdata untuk sementara tetap tidak berlaku yang berlaku ialah peraturan-peraturan yang sekarang ada (yaitu overschrijvinp- Ordonnantie) sampai ditentukan yang lain. Mengenai hal ini akan kita bicarakan secara mendalam dalam bagian khusus mengenai levering.
  3. verjaring (kadaluwarsa); Mengenai verjaring – ini juga berlainan.  Terhadap benda-benda bergerak itu tidak dikenal verjaring sebab bezit di sini sama dengan eigendom atas benda bergerak itu, sedang untuk benda-benda tak bergerak mengenal adanya verjaring. 
  4. bezwaring (pembebanan); Mengenai bezwaring (pembebanan) terhadap benda bergerak harus dilakukan dengan pand sedang terhadap benda tak bergerak harus dilakukan dengan hipotik. Pemahaman terhadap pembebanan ini bergeser dan sebagaimana salah satunya dengan diintrodusirnya lembaga jaminan fidusia.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?