Pertanyaan:
Redaksi yang terhormat.
Apakah sebuah kantor hukum dapat didirikan dalam bentuk badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT)?
(Pertanyaan dari Yeka .P.)
Jawaban:
Kantor hukum (yang lazimnya diucapkan dengan istilah law firm, kantor advokat, kantor pengacara dan lain sebagainya) adalah sebuah wadah untuk melaksanakan aktivitas kepraktisiannya. Begitu banyak bentuk yang lazim berjalan, yaitu baik dalam bentuk-bentuk kapasitas orang-perorangan, firma hukum, badan hukum maupun format lainnya, yang secara khusus menekankan pada kantor hukum yang didirikan dalam bentuk maatschaap. Namun tidak tertutup kemungkinan juga bentuk tanggung jawab terbatas (limited liabilities) seperti limited liabilities partnership yang ada di Amerika Serikat.
Kantor hukum bukan merupakan sebuah badan hukum, terlebih dalam bentuk perseroan terbatas. Sejalan dengan hal tersebut, apabila kita perhatikan secara seksama pada maksud dan tujuan sebuah perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha yang bersifat umum, maka di dalamnya akan didapati bidang-bidang yang dikecualikan dalam maksud dan tujuan sebuah perseroan terbatas antara lain yaitu jasa hukum dan jasa akuntan publik. Beberapa alasan yang mengemuka seputar alasan mengapa sebuah kantor hukum tidak dapat berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas, secara umum dikarenakan dua hal, yaitu:
(1) perseroan terbatas berorientasi profit; dan
(2) pada kantor-kantor hukum dikenal kasus-kasus pro bono.
Perlu diketahui bersama bahwa saat ini untuk pendirian badan usaha ditentukan untuk merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (“KBLI”). Berdasarkan hasil wawancaran dengan Ibu Dini Lastari Siburian, S.H., M.Kn. disebutkan bahwa KBLI perlu diperhatikan 2 hal, yaitu:
(a) KBLI maksudkan untuk semua bentuk usaha yang ada di Indonesia; dan
(b) pihak yang akan mendirikan badan usaha, notaris, maupun kuasa dari pihak yang akan mendirikan badan usaha harus memahami tentang hubungan antara badan usaha dengan KBLI yang akan dipilihnya.
Mengingat tidak ada kluster/blok khusus KBLI yang dibedakan peruntukannya antara perseroan terbatas, yayasan, koperasi, persekutuan perdata, persekutuan firma, perkumpulan maupun comanditaire venootschaap. Ilustrasi sederhananya adalah seorang notaris diharapkan untuk mengetahui akan bidang usaha mana yang diperkenankan terhadap suatu badan usaha tertentu.
Secara sistem pada sebuah badan usaha berbentuk perseroan terbatas memilih bidang usaha konsultan hukum dan pengacara yang ada dalam KBLI, maka hal itu dapat saja terjadi. Hal ini terjadi karena tidak ada klusterisasi bidang usaha tersebut. Akta pendirian akan tetap diproses lebih lanjut. Hanya saja pada saat yang bersamaan notaris juga memiliki beban tanggung jawab atas akta dimaksud.
Pemikiran sederhananya adalah manakala klien akan memberikan kuasa khusus terhadap kantor hukum yang berbentuk perseroan terbatas, maka dalam hal ini yang akan menjadi penerima kuasa khusus dimaksud adalah perseroan terbatas tersebut, misalnya PT ABC, maka PT ABC adalah penerima kuasa dari klien. Dalam persidangan maka yang mewakili PT ABC adalah direksi PT ABC, bukan nama-nama advokatnya. Manakala berbentuk perseroan terbatas, maka tidak terdapat istilah yang lazim dikenal dalam kantor hukum berbentuk persekutuan perdata maupun persekutuan firma, yakni managing partner ataupun partners, karena yang ada adalah pemegang saham yang otoritasnya melalui rapat umum pemegang saham.
Paparan ini bermaksud untuk menyampaikan bahwa kantor hukum adalah berbentuk persekutuan perdata atau persekutuan firma, dikarenakan para sekutu tersebut adalah subjek hukum-subjek hukum yang memiliki kapasitas guna bertindak untuk dan atas nama kliennya. Oleh karenanya adalah tepat untuk menunjuk nama sekutu sebagai penerima kuasa khusus, karena baik persekutuan perdata maupun persekutuan firma adalah bukan subjek hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.