Beralihnya Harta Warisan dari Pewaris ke Ahli Waris

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan Pewarisan? Kapankah harta warisan dapat beralih dari Pewaris ke Ahli Waris?

(Pertanyaan dari Ahmad Bayhaqi)

Jawaban:

Pewarisan merupakan proses beralihnya harta kekayaan pewaris kepada ahli warisnya. Pewarisan terjadi karena meninggalnya seseorang sesuai dengan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Proses peralihan harta warisan dari pewaris ke ahli waris terjadi secara langsung ketika pewaris meninggal dunia sesuai dengan asas le mort saisit le vif atau dikenal juga dengan hak saisine yang diwujudkan dalam Pasal 833 KUHPer yang mengatur bahwa: sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang orang yang meninggal.

Unsur dengan sendirinya karena hukum yang terdapat dalam Pasal 833 KUHPer dimaknai bahwa ahli waris secara otomatis tanpa harus melakukan perbuatan apapun, juga tidak perlu dengan jalan menuntut penyerahan barang-barang tersebut, bahkan dalam hal seandainya ahli waris belum mengetahui tentang adanya warisan yang terbuka, bahwa ia mendapatkan warisan dengan meninggalnya anggota keluarga yang menjadi pewarisnya. Akan tetapi terdapat perumusan yang kurang tepat dalam Pasal 833 KUHPer tersebut. Dalam frasa dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang menggambarkan seolah-olah ketika terjadi pewarisan, hanya aktiva saja yang berpindah, padahal yang berpindah bukan hanya aktiva, tetapi termasuk juga pasiva.

Menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, selain ahli waris yang diatur dalam Pasal 832 KUHPer yakni keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama, yang berhak menjadi ahli waris termasuk juga ahli waris yang diangkat dengan wasiat sesuai dengan ketentuan Pasal 954 KUHPer. Ahli waris yang diangkat dengan wasiat tersebut, demi hukum memperoleh besit atas harta benda yang ditinggalkan pewaris sebagaimana diatur dalam Pasal 955 KUHPer.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

 

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?