Berlakunya Syarat-Syarat Baku dalam Suatu Perjanjian

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Bagaimana caranya untuk memberlakukan syarat-syarat baku yang terdapat di dalam suatu perjanjian?

(Pertanyaan dari Izzah Balqies) 

Jawaban:

Menurut Hondius terdapat 4 cara atau kemungkinan untuk memberlakukan syarat-syarat baku yang terdapat di dalam perjanjian yang lazimnya telah dipersiapkan terlebih dahulu, yaitu:

  1. Penandatanganan dokumen perjanjian. Dalam hal ini klausula-klausula perjanjian tersebut telah ditentukan terlebih dahulu dalam suatu formulir, ketika membuat perjanjian atau pihak ketiga akan mengikatkan diri maka dokumen atau formulir tersebut disodorkan kepada pihak yang akan mengikatkan diri untuk dibaca dan di tandatangani. Dengan penandatanganan dokumen perjanjian tersebut maka pihak yang mengikat diri dalam perjanjian terikat pada syarat-syarat baku yang telah ditentukan sebagai klausula di dalam perjanjian tersebut; 
  2. Dengan pemberitahuan melalui dokumen perjanjian. Dalam hal ini menurut kebiasaan yang berlaku, maka syarat-syarat yang telah dibakukan dicetak di atas dokumen perjanjian yang tidak ditanda tangani oleh pihak yang akan mengikatkan diri, misalnya konosemen, surat angkutan, surat pesanan, nota pembelian. Agar pihak lain terikat dalam perjanjian tersebut, maka dokumen perjanjian tersebut harus diterimakan atau dikirimkan kepada pihak yang mengikat diri di dalam perjanjian tersebut, pada saat atau sesudah dibuatnya perjanjian tersebut; 
  3. Dengan penunjukkan dalam dokumen perjanjian. Dalam dokumen perjanjian tidak dimuat syarat-syarat baku, tetapi dalam dokumen perjanjian tersebut hanya menunjuk kepada syarat-syarat baku tertentu, misalnya di dalam dokumen perjanjian jual beli perdagangan ditunjuk syarat penyerahan barang atas dasar FOB atau CIF. Dalam hal ini maka diartikan bahwa mengenai syarat penyerahan barang atas dasar FOB (Free On Board) atau CIF (Cost Insurance Freight) berlaku terhadap perjanjian yang diadakan oleh para pihak tersebut; 
  4. Pemberitahuan melalui papan pengumuman. Dalam hal ini syarat-syarat baku yang ditentukan dapat merupakan bagian dari isi perjanjian dengan cara pemberitahuan melalui papan pengumuman. Cara demikian lazim digunakan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan umum yang melayani banyak orang atau masyarakat umum dalam waktu yang bersamaan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?