Ciri Khas dari Hak Kebendaan

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang menjadi ciri khas dari hak kebendaan? Apakah ada hak-hak perorangan yang mempunyai sifat hak kebendaan?

(Pertanyaan dari Mahmud Faiz Baraja)

Jawaban:

Terdapat beberapa hal yang menjadi ciri khas dari hak kebendaan:

Pertama, Hak Kebendaan merupakan hak yang mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.

Kedua, Hak kebendaan mempunyai zaaksgevolg atau droit de suit (hak yang mengikuti). Artinya: hak itu terus mengikuti bendanya dimanapun juga (dalam tangan siapapun juga) barang itu berada.

Ketiga, Hak itu terus saja mengikuti orang yang mempunyainya. Sedang pada hak perseorangan tidak demikian halnya, kita hanya dapat melakukan (mempertahankan) hak tersebut terhadap seseorang, dengan adanya pemindahan hak atas benda tersebut maka lenyaplah, berhentilah hak perorangan itu. 

Keempat, sistem yang terdapat pada hak kebendaan ialah mana yang lebih dulu terjadinya, itu tingkatnya adalah lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian. Misalnya: seorang eigenaar menghipotikkan tanahnya, kemudian tanah tersebut juga diberikan kepada orang lain dengan hak memungut hasil maka di sini hak hipotik itu masih ada pada tanah yang dibebani hak memungut hasil itu. dan mempunyai derajat atau tingkat yang lebih tinggi daripada hak memungut hasil yang baru terjadi kemudian.

Kelima, hak kebendaan ini mempunyai droit de preference (hak terlebih dahulu) misalnya: A mempunyai hak memungut hasil atas barang milik B. Jika kemudian B jatuh pailit A masih tetap bisa mempertahankan haknya tersebut. Vruchtgebruik-nya dapat diperlakukan terhadap siapapun, tak dipengaruhi faillissement. Sedangkan tidak demikian halnya dalam persoonlijkrecht. Dalam hal jatuh pailit maka orang-orang yang mempunyai hak persoonlijk itu lalu membagi aktiva yang masih ada itu secara ponds-ponds gewijs. Seimbang dengan besarnya haknya masing-masing.

Keenam, mengenai kemungkinan untuk mengadakan juga itu juga berlainan. Pada hak kebendaan gugatnya itu disebut gugat kebendaan. Pada hak kebendaan ini orang mempunyai macam-macam actie jika terdapat gangguan atas haknya misalnya berwujud penuntutan kembali, gugatan untuk menghilangkan gangguan-gangguan atas haknya, gugatan untuk pemulihan dalam keadaan semula, gugatan untuk penggantian kerugian dan sebagainya. Dan gugatan-gugatan ini dapat dilaksanakan terhadap siapapun yang mengganggu haknya. Pada hak perorangan, gugat itu disebut gugat perorangan. Pada hak perorangan ini orang hanya dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lawannya (wederpartij).

Ketujuh, kemungkinan untuk memindahkan itu juga berlainan. Kemungkinan untuk memindahkan hak kebendaan itu dapat secara sepenuhnya dilakukan. Pada hak perorangan kemungkinan untuk memindahkan hak perorangan itu terbatas. Pada hak perorangan ini kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atas barang milik orang lain, itu tidak bisa dipindahkan kepada orang lain, misalnya: seorang penyewa atau seorang peminjam itu tidak dapat memindahkan hak perorangan atas barang yang disewanya itu atau dipinjamnya itu kepada orang lain (tanpa persetujuan dari pihak orang lain (tanpa persetujuan dari pihak lawannya = wederpartij). Orang yang mempunyai hak kebendaan yang secara jujur atas barang-barang yang bergerak itu terlindungi, misalnya Ketentuan pasal 1977 KUH Perdata. Hak bezitter atas barang-barang bergerak itu terlindungi. Tidak demikian halnya orang yang mempunyai hak perorangan.

Dan selanjutnya di dalam praktek pembedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan itu sangat sumir tidak mutlak lagi. Sifat-sifatnya yang bertentangan itu tidak tajam lagi. Pada tiap-tiap hak itu kita dapat mendapatkan adanya hak kebendaan dan hak perorangan tersebut. Hanya titik beratnya itu yang berlainan, mungkin pada hak perbedaan mungkin pada hak perseorangan. Dalam praktek kita jumpai hak-hak perorangan yang mempunyai sifat hak kebendaan:

  1. Mempunyai sifat absolut (mutlak) yaitu dapat dipertahankan/dilindungi terhadap setiap gangguan dari pihak ketiga misalnya hak penyewa, mendapat perlindungan berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata. 
  2. Mempunyai sifat mengikuti bendanya (droit de suite) misalnya hak sewa senantiasa mengikuti bendanya. Perjanjian sewa tidak akan putus dengan berpindahnya/dijualnya barang yang disewa. 
  3. Mempunyai sifat prioritas yaitu pada hak perorangan kita jumpai juga adanya hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan dengan hak yang terjadi kemudian, misalnya pembeli/penyewa pertama berhadapan dengan pembeli/penyewa kedua.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?