Ciri Khas Law Firm yang Didirikan dalam Bentuk Badan Usaha Maatschap

Share :

Pertanyaan:

Dear tim redaksi,

Boleh bertanya ya tentang hal berikut ini:

Apa yang menjadi ciri khas law firm yang didirikan dalam bentuk badan usaha maatschap?

Terima kasih dan salam.

(Pertanyaan dari Abizza Aditya)

Jawaban:

Pertama-tama yang perlu disampaikan adalah kantor hukum berbentuk law firm merupakan sebuah maatschap. Maatschap merupakan bentuk kerjasama paling sederhana untuk bersama-sama mencari keuntungan. Namun, perlu diketahui bahwa maatschap memiliki kekhasan yang sangat prinsipil dibandingkan badan usaha atau persekutuan yang bukan berbadan hukum lainnya. Kekhasan itu setidaknya perlu dipahami bahwa:

a. Perjanjian antara sekutu dan sekutu yang lain yang mendirikan maatschap tidak berpengaruh apapun kepada pihak ketiga. Begitu juga dengan pembagian keuntungan dan cara-cara kerjasama berlaku secara internal.

b. Konsekuensinya orang di luar para sekutu tidak memiliki kepentingan mengenai aturan kerjasama tersebut. Mengapa? Karena para sekutu anda bertanggung jawab secara pribadi atas segala tindakannya dengan pihak luar. Misalnya, jika seorang sekutu atau sekutu lainnya memiliki utang piutang dengan pihak ketiga, maka yang lain tidak mengemban tanggung jawab.

c. Tidak ada keharusan menetapkan besarnya modal sebagai “kekayaan bersama.” Modal bisa diberikan secara proporsional antara para sekutu berdasarkan kemampuan. Modal sebagai sekutu anda selalu berbentuk uang, tetapi juga bisa berbentuk barang, manajemen dan tenaga. Karena itu setiap orang berhak atas pembagian keuntungan yang sama (secara proporsional).

d. Jika salah seorang sekutu merugikan persekutuan maka ia harus bertanggung jawab secara pribadi.

e. Pembagian wewenang kepengurusan ditetapkan dengan musyawarah antara para sekutu.

f. Seorang sekutu atau sekutu lainnya yang berkuasa (misalnya, managing partner) berhak melakukan apa saja sepanjang dengan itikad baik meskipun bertentangan dengan keinginan sekutu lainnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

 

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?